Bojonegoro,Targetnews.id
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program strategis Presiden Joko Widodo. Ditargetkan sebanyak 79 juta bidang tanah diberbagai wilayah Indonesia terdaftar paling lambat tahun 2025.
Acara tersebut di hadiri Perwakilan BPN bojonegoro,Kejaksaan bojonegoro,polres Bojonegoro,Camat kapas,Koramil kapas,Kapolsek kapas,dan juga dari warga masyarakat desa Kedaton yang mendapat undangan,

Foto : BPN KABUPATEN BOJONEGORO GELAR PENYULUHAN/SOSIALISASI PTSL DI DESA KEDATON
Untuk memaksimalkan program pemerintah pusat tersebut, Kantor Agraria Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasioal (BPN) Kabupaten Bojonegoro kembali melakukan penyuluhan mengenai PTSL di Aula Kantor Desa Kedaton,Kecamatan Kapas, pada Rabu (25/01/2023)
Kepala Desa KEDATON “SUNTIYONO”, mengatakan, penyuluhan tersebut bertujuan untuk memberikan informasi dan panduan kepada masyarakat mengenai tata cara pendaftaran tanah dan persyaratan apa saja yang harus dilengkapi pemohon dalam program PTSL.
Sebanyak Seribu(1000) lebih pendaftar program PTSL Didesa Kedaton kali ini,dan semoga semua bisa terealisasikan,”ujar kades
Penyuluhan PTSL ini untuk memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat. Sehingga program pemerintah dalam pendaftaran tanah sebagai hak milik makin sukses di Kabupaten Bojonegoro,” ujarnya.
Kasubsi Pendaftaran menuturkan, penyuluhan PTSL yang dihadiri kepala desa, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bojonegoro dan unsur masyarakat ini akan memudahkan tahapan sosialisasi.

Foto : BPN KABUPATEN BOJONEGORO GELAR PENYULUHAN/SOSIALISASI PTSL DI DESA KEDATON
Dengan adanya kegiatan penyuluhan tersebut diharapkan masyarakat bisa lebih berperan aktif akan tahap-tahap yang akan ditempuh. Sehingga ke depannya terjalin harmonisasi dan kesepahaman antara ATR/BPN dan pemohon.
“Semoga dengan kerjasama yang baik dengan semua pihak program PTSL dapat terlaksana dan sukses untuk memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Pihaknya menandaskan, ATR/ BPN Kabupaten Bojonegoro akan terus aktif memberikan imbauan kepada masyarakat. Karena pada tahun 2026 nanti, tanah dengan status masih Girik, Kikitir, Leter C, Petok dan lainnya tidak akan berlaku lagi.
Kabiro : maryono