Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Sabtu, 4 Januari 2025 - 16:07 WIB

BPW PERADIN, Jatim Protes Keras Acara Rakerwil yang Mencatut Nama PERADIN

BPW PERADIN, Jatim Protes Keras Acara Rakerwil yang Mencatut Nama PERADIN

BPW PERADIN, Jatim Protes Keras Acara Rakerwil yang Mencatut Nama PERADIN

Surabaya TargerNews.id Badan Pengurus Wilayah (BPW) Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) keberatan dengan

digunakannya nama PERADIN oleh pihak tertentu. Bentuk keberatan tersebut disampaikan oleh sejumlah pengurus BPW PERADIN Jawa Timur bersama Badan Pengurus Cabang (BPC) Surabaya,

di acara pelantikan Pengurus DPW Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) Jawa Timur (Jatim) dan Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) di Hotel Amaris, Jl. Margerejo Indah No. 114-115, Kota Surabaya, pada Sabtu (4/1/2025).

Sejumlah pengurus PERADIN Jawa Timur yang dikomando oleh Tjuk Harijono, SH.,MH selaku Penesehat BPW PERADIN Jawa Timur,

datang ke lokasi acara untuk menyampaikan pernyataan sikap kepada peserta acara di dalam ruangan. Mereka diantaranya Aloysius Alwer SH., MH (Ketua Komisi Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga), Noveriana Erin SH., (Sekretaris), Dwi Heri Mustika SH.,MH ( Ketua Komisi dan Publikasi), Dodik Firmansyah SH., (Wakil Ketua Komisi Media dan Publikasi), Sukarjo SE., SH., MH., Asran SH., M.Hum, dan beberapa anggota PERADIN.

Saat sampai di depan ruangan acara, tim PERADIN Jawa Timur ditolak masuk ke ruangan acara untuk membacakan surat pernyataan sikap. Sesaat kemudian,

pengurus BPW PERADIN Jawa Timur ditemui oleh Hartono selaku Sekretaris DPW Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) Jawa Timur didampingi oleh Diyan Molyadi selaku Penasehat di depan lokasi acara. Sempat terjadi perdebatan panjang antar kedua belak pihak.

Baca juga  Dengan Spanduk, Polsek Rakumpit Sosialisasikan Cegah Karhutla

Hartono kemudian masuk ke ruangan lagi untuk berdiskusi dengan peserta dan panitia Rakerwil DPW PERADIN Jawa Timur, tentang maksud dan tujuan BPW PERADIN Jawa Timur. Selang beberapa kemudian, mediasi kembali dilakukan dengan ditengahi oleh Kepolisian dari Polsek Wonocolo.

Akhirnya, kedua belah pihak saling memahami maksud dan tujuan masing-masing. Disaksikan Polsek Wonocolo, BPW PERADIN Jawa Timur menyerahkan surat pernyataan sikap kepada Sekretaris DPW Perkumpulan Advokat Indonesia Jawa Timur. Lalu, pengurus BPW Jawa Timur beranjak dari lokasi acara.

Ditemui usai menyerahkan pernyataan sikap dari BPW PERADIN Jawa Timur, Tjuk Harijono selaku Penasehat BPW PERADIN Jawa Timur menegaskan jika Perkumpulan Advokat Indonesia tidak boleh memakai nama PERADIN dan logo PERADIN. Karena itu, pihaknya keberatan dan melarang memakai nama PERADIN di acara pelantikan dan Rakerwil Perkumpulan Advokat Indonesia tersebut.

“Setelah mereka tetap melaksanakan pelantikan itu dengan memakai nama PERADIN meski logo berubah, kami akan mengambil langkah hukum dan koordinasi dengan pengurus pusat. Jadi, di Jawa Timur tidak boleh ada nama PERADIN selain PERADIN persatuan,” tegas Tjuk Harijono kepada wartawan di Hotel Amarin, pada Sabtu 4 Januari 2025.

Baca juga  Kurang dari 24 jam Polisi Berhasil Ungkap Curanmor di Gresik Satu Tersangka Diamankan

Tjuk Harijono menegaskan, jika BPW PERADIN Jawa Timur telah berkirim surat permohonan kepada Kepolisian agar acara tersebut dibubarkan. Beberapa dasar yang jadi alasan pembubaran acara tersebut, kata Tjuk Harijono, ialah putusan Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) No. 06 K//Pdt.HKI/2016 tanggal 26 Mei 2016 jo. Lalu Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 27/Pdt.Sus-

Merk/2015/PN NIAGAJKT.PST tertanggal 21 September 2015. Menurutnya, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Selain itu, diterbitkan pula oleh Penitera Mahkamah Agung RI, yaitu Surat Nomor: 09/PAN/HK.03/1/2018, tertanggal 04 Januari 2018.

“Dalam putusan itu, maka dalam pengajuan permohonan penyumpahan oleh Perkumpulan Advokat Indonesia untuk tidak menggunakan logo yang memuat nama PERADIN. Jadi, kami hadir langsung sebagai bentuk sikap keberatan atas penyelenggaraan acara tersebut karena ada dasar hukumnya. Yang diakui cuma Persatuan Advokat Indonesia. Persatuan kami,” tegasnya.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Ternyata Ini Yang Dilakukan Bripka Andi Tekan Hotspot Slaah Satunya Sosialisasi Larangan Karhutla Sasar Masyarakat Pesisir

BERITA UTAMA

Kodam XII/Tpr Komitmen Berantas Narkoba, Sabu Seberat 7,1 Kg Berhasil Diamankan di Jalur Tikus Perbatasan

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Laksanakan Komsos Jaga Hubungan Baik Dengan Warga Binaan

Artikel

Kunker Kapolres Pulang Pisau, ke Polsek Jabiren Raya, dan Kahayan Hilir Jadi Fokus Penguatan Koordinasi Forkopimcam

Artikel

Mengantisipasi Karhutla Ini Yang Dilakukan Personil Polsek Kahayan Tengah

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 09/Kutowinangun Dampingi Penyaluran BLT DD Warga Ungaran

Uncategorized

Sambangi Masyarakat Pesisir Das Kahayan Bripka Andi Berikan Edukasi Pemeliharaan Sitkam

Uncategorized

Kesiapsiagaan Personel Polsek Sebangau Kuala dalam hadapi karhutla di wilayah Kec. Sebangau Kuala