SUMENEP Targetnews.id Sarkawi ketua Brigade 571 TMP wilayah Madura selaku penerima kuasa untuk mendampingi kasus pengeniyaan terhadap korban HARTANI dusun gunung malang Desa’poteran kec Talango Kab Sumenep
Minta pada bapak Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya kentriko SH S I K MH Terkait kasus pengeniyaan terhadap korban HARTANI dusun gunung malang Desa’poteran kec Talango.
Yang dibuka kembali kasusnya oleh bapak Kapolres Sumenep yang mana sebelumnya Kasus tersebut sudah di hentikan penyelidikan nya oleh penyidik dengan Dali tidak ditemukan adanya tindak pidananya tertanggal 27 Januari 2023
Namun dengan terbitnya Surat penghentian penyelidikan SP3 tersebut Tim pengacara dan pendamping dari Brigade 571 TMP menolak dengan surat penghentian penyelidikan terhadap kasus yg di dampinginya.
Bapak Kapolres Sumenep
menghargai dengan adanya tuntutan dari keluarga korban
Yg di dampingi Ormas brigade 571 TMP wilayah Madura Kasus tersebut dibuka kembali.
Untuk itu Sarkawi selaku ketua brigade 571 TMP merespons positif terhadap langkah bapak Kapolres Sumenep
Supaya Kasus tersebut bisa terang benderang dan memberikan keadilan terhadap korban yg notabene korban termasuk orang lemah dan dikatagorikan orang miskin .
Dari situlah kami semangat untuk membantunya biar tidak semena mena orang kecil di injak-injak harga dirinya.
Dan tidak ada orang yang kebal hukum di negeri ini,dan ada lagi kejadian seperti yg diami korban.menghakimi sendiri
Itulah yg kami lawan kedepannya tidak ada lagi masyarakat melakukan main hakim sendiri, apalagi negara kita adalah negara hukum pungkasnya,(ay)