Sumenep Targetnews.id Dalam rangka Audiensi tersebut tidak lain untuk mempertanyakan terkait kasus yang sudah di laporkan sejak 18 Juni 2021. Terkait pembangunan pelabuhan TUKS (Terminal untuk kepentingan sendiri) yang di duga ilegal.
Pertemuan tersebut dilaksanakan di aula Polres Sumenep, yang di pimpin oleh Aiptu Nurul Huda selaku penyidik yang menangani kasus tersebut dan di dampingi oleh Ipda Edi Susanto.pada hari Jumat tanggal 11, Oktober 2024. Sayangnya menurut mas zin Selaku pendamping penasehat Brigade 571, yang jauh jauh dari Bangkalan semua yang mau melakukan Audensi tersebut tidak di perbolehkan untuk bawa HP, akhirnya dalam audensi tersebut tidak bisa membuktikan dukumintasi dalam pertemuan audensi tersebut.namanya kebijakan kita ikuti ungkapnya.
Menurut Sarkawi Selaku ketua Brigade 571 TMP wilayah Madura kepada midia, tidak lain untuk mempertanyakan, sejauh mana bapak Kapolres Sumenep menyikapi Dengan kasus tersebut yang di tangani oleh penyidik polres Sumenep, yang masih belum ada kepastian hukumnya ungkapnya
Namun sayangnya dalam Audensi tersebut, tidak di temui langsung oleh bapak Kapolres atau kasat Reskrim polres Sumenep, yang mana dalam pemberitahuan Sp2hp yang di terima Sarkawi Selaku Pelapor,di tanda tangan oleh kasat Reskrim polres Sumenep dan tembusan bapak Kapolres.
ketua Brigade 571 TMP wilayah Madura, sedikit merasa kecewa, bahwa kedatangan tim Brigade 571 yang di dampingi penasehatnya dari bumi Bangkalan, tidak ditemui bapak Kapolres dan kasat Reskrim polres Sumenep,dengan alasan ada kegiatan lain, meskipun audensi tersebut tetap berjalan dengan lancar,
Akhirnya agenda pertemuan audensi tersebut , Sarkawi dan tim minta pada Penyidik yang memimpin audensi tersebut, memberikan tenggang waktu satu bulan dari pertemuan audensi tersebut, untuk memberikan kepastian hukumnya, apakah kasus tersebut, ada unsur pidananya atau tidak,
yang jelas tim audensi minta pada pimpinan Audensi, untuk mengusut tuntas tentang perizinannya. menurut Sarkawi ada dugaan keterlibatan oknum pejabat pemerintah kabupaten Sumenep yang ada kaitannya dengan perizinan, yang membekengi adanya pembangunan pelabuhan TUKS tersebut, sekalian wakil rakyat, yang mana menurut Sarkawi persoalan tersebut juga di tangani oleh komisi 1-2 dan 3. Dan pernah di lakukan pansus, namun hasilnya, nihil.menurut Sarkawi mimang ada keanehan tapi nyata.
Dan jika bapak Kapolres serius serius menangani kasus tersebut, tidak menutup kemungkinan bisa berkembang pada Syahbandar atau KSOP yang mengeluarkan Surat izin berlayar atau Sib, padahal menurut Sarkawi pada tahun 2018 Dirjen perhubungan Laut sudah mengeluarkan surat rekomidasi terhadap Syahbandar atau KSOP, untuk menutup kegiatan bongkar muat di pelabuhan TUKS tersebut,sebelum kelengkapan izinnya di penuhi, itupun semua pemilik pelabuhan dapat tembusannya kepala desa dan porpimka kecamatan kalianget dapat tembusan.
Namun tidak di terapkan oleh Syahbandar kalianget atau KSOP, ada apa di balik itu semua,
Dan kasus ini menurut sarkawi bisa berkembang ke penerbitan sertifikat, yang di duga pihak BPN mengeluarkan sertifikat di lakukan di atas Mija Tampa mengkroscek kelokasi, apalagi sertifikat yang di keluarkan oleh BPN, di tahun 2009 tersebut dibantah oleh kepala desa kalianget Timur Furnanto, bckn bahwa dirinya tidak pernah memberikan rekomidasi untuk penyertifikatan lahan pesisir pantai tersebut apalagi menandatangani, dan siap untuk di jadikan saksi apabila kasus tersebut mengarah ke hukum ungkapnya.
Dan jika dalam satu bulan tenggang waktu tersebut pihak polres Sumenep masih belum bisa membuktikan, maka tim Brigade 571 yang di pimpin Sarkawi Selaku ketua Brigade 571 TMP wilayah Madura, akan melakukan aksi demo yang akan menurunkan semua pengurus yang ada di Empat kabupaten maupun PAC kecamatan yang ada di kabupaten Sumenep ungkapnya.
Sementara itu, Aiptu Nurul Huda yang di dampingi Ipda Edi Susanto, di dalam forum Audensi tersebut, menyampaikan akan segera ditindak lanjuti,dari ke 5 pelabuhan TUKS (terminal untuk kepentingan sendiri tersebut)
salah satunya PT Asia garam Madura milik NUR ILHAM, PT Asia Madura milik Sri Sumarlina Ningsih, yang mengantongi izin yang di keluarkan oleh dinas perizinan, hanya untuk pengangkutan Garam bukan lainnya.
sedangkan yang milik Sunaryo dan Dulgani belum mengantongi izin sama sekali.
untuk membuktikan apakah ke 5 pelabuhan TUKS tersebut menyalahi aturan perundang undangan. atau tidak, pihak penyidik akan meminta keterangan dari saksi akhli dari DKPP provinsi Jawa Timur, dan selanjutnya mau dilakukan gelar perkara, untuk menentukan apakah kasus tersebut dari penyelidikan naik ke penyidikan ungkap Aiptu Nurul Huda, Selaku penyidik yang menangani kasus tersebut sesuai dengan tenggang waktu satu bulan tersebut ungkapnya.(Red)