Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NASIONAL / PERISTIWA / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 7 Januari 2023 - 12:20 WIB

BRIGADE 571 TRISULA MACAN PUTIH WILAYAH MADURA MENGAPRESIASI LANGKAH PENYIDIK POLRES SUMENEP.

Foto: BRIGADE 571 TRISULA MACAN PUTIH WILAYAH MADURA MENGAPRESIASI LANGKAH PENYIDIK POLRES SUMENEP.

Foto: BRIGADE 571 TRISULA MACAN PUTIH WILAYAH MADURA MENGAPRESIASI LANGKAH PENYIDIK POLRES SUMENEP.

Menurut Sarkawi selaku ketua Ormas brigade 571 Trisula macan putih wilayah Madura yang mendapat kuasa pendampingan terkait kasus pengeniyaan terhadap korban HARTANI, Dusun Gunung Malang, Desa’poteran kec. Talango sejak tgl 20 September 2022.

Yang mana kasus tersebut sudah ditangani oleh penyidik Indik Pidum Polres Sumenep kasus Tersebut sudah dilakukan pemeriksaan

Dari pemeriksaan pelapor, saksi saksi, dan terlapor belum ada kepastian hukum yang didapat dari hasil pemeriksaan terkait laporan kasus pengeniyaan tersebut,

Foto: BRIGADE 571 TRISULA MACAN PUTIH WILAYAH MADURA MENGAPRESIASI LANGKAH PENYIDIK POLRES SUMENEP.

Dari itulah penyidik melakukan langkah untuk dilakukan pemeriksaan konfrontasi
Mempertemukan pihak korban dan saksi yangg diajukan pelapor yangg di dampingi oleh pengacaranya dangan pihak terlapor dan saksi yang diajukan terlapor juga didampingi oleh pengacara terlapor, dan sekalian saksi yang masuk dalam BAP tanggal 04 Januari 2023 di ruang Indik Pidum Polres Sumenep,

Baca juga  Dewan Dibuat Geram Dapati Penerima DBHCHT Edarkan Rokok Ilegal

Menurut pernyataan dari pengacara Ormas brigade 571 yang mendampingi korban
ZAIN AHMAD, kepada midia Target News

“Menyampaikan, hasil konfrontasi tersebut tidak ada titik terang keduanya sama sama bertahan, namun menurut ZAIN AHMAD ada pernyataan dari pihak terlapor mengakuinya bahwa jam 18 wib dari tiga terlapor mendatangi rumah korban dengan alasan untuk mempertanyakan masalah Nomer HP, dan ditanya apakah melakukan pengeniyaan terhadap korban HARTANI tidak hanya pegang dan pihak terlapor menyangkal dengan adanya korban ada cakaran di kedua lengannya dan muka korban, menurut terlapor korban mencakar sendiri.

Baca juga  Ini cara polsek kahayan kuala meminimalisir angka kejahatan

Menurut pengacara korban HARTANI, pihak terlapor uda ada pengakuan meskipun tidak mengakui pengeniyaan terhadap korban

Foto: BRIGADE 571 TRISULA MACAN PUTIH WILAYAH MADURA MENGAPRESIASI LANGKAH PENYIDIK POLRES SUMENEP.

Sedangkan korban HARTANI selaku korban tetap dalam keterangannya yang tertuang dalam BAP apalagi korban HARTANI sudah dilakukan pemeriksaan VISUM Di RSUD Sumenep yang didampingi anggota Polres Sumenep, dan bukti pendukung lainnya seperti saksi saksi dan yang menyatakan bahwa mimang ada ramai ramai di rumah korban.

Untuk itu ketua Ormas Brigade 571, Sarkawi yang mendampingi dan pengacaranya korban
Optimis kepada pihak penyidik kasus pengeniyaan tersebut bisa dilakukan gelar Perkara,”pungkasnya.

****(AHY)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Sambangi Warga Binaan, Sampaikan Pesan Kamtibmas

BERITA UTAMA

Dandim Wonosobo Lepas Anggota dengan Tradisi Pedang Pora

Uncategorized

Piket Sat Samapta Polresta Palangka Raya Amankan Kegiatan Besuk Online

BERITA UTAMA

Kesiap Siagaan Kodim 1612/Manggarai Dalam Kunjungan Kepala Negara

BERITA UTAMA

Profesi advokat memiliki satu kode etik yang harus dipatuhi oleh berbagai organisasi advokat,

BERITA UTAMA

Dukung Kelestarian Seni Budaya, Polsek Rakumpit Ikuti Acara Pembentukan Paguyuban

Uncategorized

Danyonmarhanlan X Jayapura Hadiri Sosialisasi Pembinaan Kesadaran Bela Negara Bagi Perangkat Desa Di Kabupaten Jayapura

Uncategorized

Sambangi warga, Bhabinkamtibmas Sosialisasi Nomor Telepon Layanan Pengaduan ke warga