Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NASIONAL / PERISTIWA / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 7 Januari 2023 - 12:20 WIB

BRIGADE 571 TRISULA MACAN PUTIH WILAYAH MADURA MENGAPRESIASI LANGKAH PENYIDIK POLRES SUMENEP.

Foto: BRIGADE 571 TRISULA MACAN PUTIH WILAYAH MADURA MENGAPRESIASI LANGKAH PENYIDIK POLRES SUMENEP.

Foto: BRIGADE 571 TRISULA MACAN PUTIH WILAYAH MADURA MENGAPRESIASI LANGKAH PENYIDIK POLRES SUMENEP.

Menurut Sarkawi selaku ketua Ormas brigade 571 Trisula macan putih wilayah Madura yang mendapat kuasa pendampingan terkait kasus pengeniyaan terhadap korban HARTANI, Dusun Gunung Malang, Desa’poteran kec. Talango sejak tgl 20 September 2022.

Yang mana kasus tersebut sudah ditangani oleh penyidik Indik Pidum Polres Sumenep kasus Tersebut sudah dilakukan pemeriksaan

Dari pemeriksaan pelapor, saksi saksi, dan terlapor belum ada kepastian hukum yang didapat dari hasil pemeriksaan terkait laporan kasus pengeniyaan tersebut,

Foto: BRIGADE 571 TRISULA MACAN PUTIH WILAYAH MADURA MENGAPRESIASI LANGKAH PENYIDIK POLRES SUMENEP.

Dari itulah penyidik melakukan langkah untuk dilakukan pemeriksaan konfrontasi
Mempertemukan pihak korban dan saksi yangg diajukan pelapor yangg di dampingi oleh pengacaranya dangan pihak terlapor dan saksi yang diajukan terlapor juga didampingi oleh pengacara terlapor, dan sekalian saksi yang masuk dalam BAP tanggal 04 Januari 2023 di ruang Indik Pidum Polres Sumenep,

Baca juga  Personil Polsek Sebangau Kuala Berikan Himbauan Kamtibmas di Malam Hari

Menurut pernyataan dari pengacara Ormas brigade 571 yang mendampingi korban
ZAIN AHMAD, kepada midia Target News

“Menyampaikan, hasil konfrontasi tersebut tidak ada titik terang keduanya sama sama bertahan, namun menurut ZAIN AHMAD ada pernyataan dari pihak terlapor mengakuinya bahwa jam 18 wib dari tiga terlapor mendatangi rumah korban dengan alasan untuk mempertanyakan masalah Nomer HP, dan ditanya apakah melakukan pengeniyaan terhadap korban HARTANI tidak hanya pegang dan pihak terlapor menyangkal dengan adanya korban ada cakaran di kedua lengannya dan muka korban, menurut terlapor korban mencakar sendiri.

Baca juga  Gedung SDN 2 Padurungan Tak Terpakai FKPB Pertanyakan Kemana Dinas Pendidikan Bangkalan

Menurut pengacara korban HARTANI, pihak terlapor uda ada pengakuan meskipun tidak mengakui pengeniyaan terhadap korban

Foto: BRIGADE 571 TRISULA MACAN PUTIH WILAYAH MADURA MENGAPRESIASI LANGKAH PENYIDIK POLRES SUMENEP.

Sedangkan korban HARTANI selaku korban tetap dalam keterangannya yang tertuang dalam BAP apalagi korban HARTANI sudah dilakukan pemeriksaan VISUM Di RSUD Sumenep yang didampingi anggota Polres Sumenep, dan bukti pendukung lainnya seperti saksi saksi dan yang menyatakan bahwa mimang ada ramai ramai di rumah korban.

Untuk itu ketua Ormas Brigade 571, Sarkawi yang mendampingi dan pengacaranya korban
Optimis kepada pihak penyidik kasus pengeniyaan tersebut bisa dilakukan gelar Perkara,”pungkasnya.

****(AHY)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Laksanakan Patroli Motor, Satsamapta Polresta Palangka Raya Bergerak Cegah Jatanras Jalanan

Uncategorized

Rangkaian Hari Bhayangkara Ke-78, Kapolsek Banama Tingang Berikan Bansos Kepada Warga

Uncategorized

Bhabinkamtibmas laksanakan Himbauan Desa Binaan

Artikel

Dipimpin Wapres, Pj. Wali Kota Tegal Hadiri Apel Kesiapsiagaan Baznas Tanggap Bencana dan Rumah Sehat Baznas

Uncategorized

Cegah Karhutla Bhabinkamtibmas laksanakan Himbauan

Uncategorized

Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada, Forkopimcam BAS Patroli Gabungan

Uncategorized

Kota Tegal Tampilkan Tari Sintren Kontemporer di Kirab Budaya Nusantara Rakernas X JKPI 2023

Artikel

Polsek sebangau kuala , Saat Sambangi Warganya terkait Tindak Pidana perdagangan Orang