Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NASIONAL / PERISTIWA / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 7 Januari 2023 - 12:20 WIB

BRIGADE 571 TRISULA MACAN PUTIH WILAYAH MADURA MENGAPRESIASI LANGKAH PENYIDIK POLRES SUMENEP.

Foto: BRIGADE 571 TRISULA MACAN PUTIH WILAYAH MADURA MENGAPRESIASI LANGKAH PENYIDIK POLRES SUMENEP.

Foto: BRIGADE 571 TRISULA MACAN PUTIH WILAYAH MADURA MENGAPRESIASI LANGKAH PENYIDIK POLRES SUMENEP.

Menurut Sarkawi selaku ketua Ormas brigade 571 Trisula macan putih wilayah Madura yang mendapat kuasa pendampingan terkait kasus pengeniyaan terhadap korban HARTANI, Dusun Gunung Malang, Desa’poteran kec. Talango sejak tgl 20 September 2022.

Yang mana kasus tersebut sudah ditangani oleh penyidik Indik Pidum Polres Sumenep kasus Tersebut sudah dilakukan pemeriksaan

Dari pemeriksaan pelapor, saksi saksi, dan terlapor belum ada kepastian hukum yang didapat dari hasil pemeriksaan terkait laporan kasus pengeniyaan tersebut,

Foto: BRIGADE 571 TRISULA MACAN PUTIH WILAYAH MADURA MENGAPRESIASI LANGKAH PENYIDIK POLRES SUMENEP.

Dari itulah penyidik melakukan langkah untuk dilakukan pemeriksaan konfrontasi
Mempertemukan pihak korban dan saksi yangg diajukan pelapor yangg di dampingi oleh pengacaranya dangan pihak terlapor dan saksi yang diajukan terlapor juga didampingi oleh pengacara terlapor, dan sekalian saksi yang masuk dalam BAP tanggal 04 Januari 2023 di ruang Indik Pidum Polres Sumenep,

Baca juga  Ketua Umum KOMPAK H, Budi Mulyono, Mengawali Pemotongan Sapi Jumbo Untuk Dibagikan Yang Berhak Menerimanya

Menurut pernyataan dari pengacara Ormas brigade 571 yang mendampingi korban
ZAIN AHMAD, kepada midia Target News

“Menyampaikan, hasil konfrontasi tersebut tidak ada titik terang keduanya sama sama bertahan, namun menurut ZAIN AHMAD ada pernyataan dari pihak terlapor mengakuinya bahwa jam 18 wib dari tiga terlapor mendatangi rumah korban dengan alasan untuk mempertanyakan masalah Nomer HP, dan ditanya apakah melakukan pengeniyaan terhadap korban HARTANI tidak hanya pegang dan pihak terlapor menyangkal dengan adanya korban ada cakaran di kedua lengannya dan muka korban, menurut terlapor korban mencakar sendiri.

Baca juga  Sampaikan Imbauan Kamtibmas Kepada Masyarakat oleh Personel Polsek Maliku

Menurut pengacara korban HARTANI, pihak terlapor uda ada pengakuan meskipun tidak mengakui pengeniyaan terhadap korban

Foto: BRIGADE 571 TRISULA MACAN PUTIH WILAYAH MADURA MENGAPRESIASI LANGKAH PENYIDIK POLRES SUMENEP.

Sedangkan korban HARTANI selaku korban tetap dalam keterangannya yang tertuang dalam BAP apalagi korban HARTANI sudah dilakukan pemeriksaan VISUM Di RSUD Sumenep yang didampingi anggota Polres Sumenep, dan bukti pendukung lainnya seperti saksi saksi dan yang menyatakan bahwa mimang ada ramai ramai di rumah korban.

Untuk itu ketua Ormas Brigade 571, Sarkawi yang mendampingi dan pengacaranya korban
Optimis kepada pihak penyidik kasus pengeniyaan tersebut bisa dilakukan gelar Perkara,”pungkasnya.

****(AHY)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Anggota Kahayan Tengah meminta warga untuk melaporkan bila terjadi Pungli.

Uncategorized

Satsamapta Polresta Palangka Raya Ingatkan Keamanan Obvit di Kantor PLN Ahmad Yani

Artikel

Pemprov Sultra Luncurkan Aplikasi Qurban

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 06/Sruweng Menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDES) Tahun Anggaran 2023 Desa Donosari Kecamatan Sruweng

Uncategorized

Patmor Satsamapta Polresta Palangka Raya Sambangi Kantor BCA

BERITA UTAMA

Kembali Polsek Banama Tingang Sosialisasikan Kedai Kopi (Keluhan Aspirasi Masyarakat Serta Konsultasi Polisi Kepada Masyarakat)

BERITA UTAMA

Wujudkan Kepedulian bagi Warga, Polsek Sabangau Gelar Baksos

Artikel

Daerah Rawan Laka Lantas Dan Kemacetan, Lantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Patroli