Polresta Palangka Raya – Polsek Bukit Batu jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng terus bergerak untuk menyampaikan Program Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar) kepada masyarakat di wilayah hukumnya.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas, Bripka Mulyadi saat menyambangi masyarakat yang berada di kawasan Kelurahan Tangkiling, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (24/6/2023) pagi.
“Pada hari ini kita akan kembali bergerak untuk menyampaikan Program Saber Pungli dengan mensosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 kepada masyarakat di Kelurahan Tangkiling,” ungkap Bripka Mulyadi.
Menyampaikan sosialisasi perpres pada saat itu, Mulyadi pun mengajak peran dan serta dari masyarakat untuk turut mendukung upaya pemberantasan pungli di wilayah Kecamatan Bukit Batu.
“Berdasarkan perpres tersebut, masyarakat dapat berperan serta dalam pemberantasan pungutan liar, baik itu secara langsung maupun tidak langsung melalui media elektronik atau non-elektronik,” jelasnya kepada masyarakat.
“Peran serta tersebut dapat berupa penyampaian informasi, pengaduan, pelaporan dan atau bentuk lainnya apabila terjadi dugaan praktik pungli pada pelayanan-pelayanan publik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.
Seusai mensosialisasikan Program Saber Pungli, dirinya juga mengingatkan warga setempat untuk senantiasa membantu menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kecamatan Bukit Batu.
“Kami juga mengimbau agar bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di lingkungan tempat tinggal masing-masing, serta menginformasikan kepada pelayanan Kepolisian terdekat apabila terjadi potensi maupun gangguan Kamtibmas,” pungkasnya. (pm)