Kubu Raya, sinarrayanews.com Tim Kuasa Hukum Bumi Raya Group (BRG) yang terdiri dari Buyung Bunardi, SH, Eddy Sani, SH., MH., CILH, . Mikraj Sedekti Embau, SH., MH., CIL, Kasuwan, SH., CIL memberikan klarifikasi persoalan tanah BRU disamping kantor Kodam XII/Tanjungpura.
Dalam rilisnya, Jumat (03/03/23) tim kuasa hukum BRG mengungkapkan bahwa tanah samping kiri Kodam XII / Tanjungpura tersebut adalah milik Bumi Raya Group berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 5941 GS Nomor 8680/1992 Tanggal 7 September 1992 Luas 72.929 M2 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 5997 GS Nomor 8678/1992 Tanggal 7 September 1992 dengan Luas 46.746 M2 .

Foto : BUMI RAYA KLARIFIKASI SOAL TANAH YANG LAGI VIRAL, PERUSAKAN PAGAR DAN POS SATPAM DILAPORKAN KE POLRES KUBU RAYA
Dia menjelaskan sudah ada Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Pembangunan Kawasan Pusat Komersial sesuai Surat dari Bupati Kubu Raya No. 050/0314/BKPRD-SET Kepada Direktur Utama PT. Kurnia Jaya Raya Tanggal 30 Maret 2017 Perihal Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Pembangunan Kawasan Pusat Komersial.
Menurutnya sejak dari awal sebelum berdirinya Kodam XII / Tanjungpura tidak ada jalan atau gang diatas tanah milik Bumi Raya Group yang berbatasan langsung dengan tanah Kodam XII / Tanjungpura. “Dan Pihak Bumi Raya Group tidak pernah menghibahkan tanah tersebut kepada siapapun”, tegas Buyung.
” Pembahasan masalah jalan samping kiri Kodam XII / Tanjungpura terakhir kali di DPRD Provinsi Kalimantan Barat Tanggal 09 November 2022 dan sudah Kami sampaikan jawaban sebagai berikut :Bahwa secara lisan pada waktu rapat tanggal 11 November 2022 Hari Jum’at di DPRD Provinsi Kalimantan Barat sudah disampaikan bahwa Pihak Bumi Raya Group menolak memberikan hibah sebagian tanah samping kiri Kodam XII / Tanjungpura untuk jalan”‘ ungkap Buyung.

Foto : BUMI RAYA KLARIFIKASI SOAL TANAH YANG LAGI VIRAL, PERUSAKAN PAGAR DAN POS SATPAM DILAPORKAN KE POLRES KUBU RAYA
“Karena lokasi tanah tersebut sudah ada masterplannya untuk pembangunan Mall, Hotel, Perumahan dan lain-lain sesuai Surat Bupati Kubu Raya No. 050/0314/BKPRD-SET Tertanggal 30 Maret 2017 Perihal Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Pembangunan Kawasan Pusat Komersial”, ungkap Buyung.
Sebagai alternatif diberikan hibah untuk jalan sebagian tanah yaitu antara pagar Kodam XII / Tanjungpura dengan pagar SPBU Pertamina letak hibah tanah rencana untuk jalan bersebelahan dengan pagar SPBU Pertamina Jalan Major Alianyang ukuran Panjang 65 M (Enam Puluh Lima Meter) × Lebar Jalan 8 M (Delapan Meter).
Jalan Alternatif lain yang sudah ada yaitu Gang Cempaka Putih, Jalan Duta Rajawali, dan Gang Purnawirawan 2 lewat Jalan Adi Sucipto.
“Bahwa pihak Sdr. Bride Suryanus Allorante Dkk pada hari jumat Tanggal 16 Desember 2022 sekitar pukul 15. 42 WIB telah melakukan pengrusakan, pembongkaran 1 (Satu) Unit Pos Satpam dan Pagar lokasi di samping kiri Kodam XII / Tanjungpura milik Bumi Raya Group”, jelas Buyung.

Foto : BUMI RAYA KLARIFIKASI SOAL TANAH YANG LAGI VIRAL, PERUSAKAN PAGAR DAN POS SATPAM DILAPORKAN KE POLRES KUBU RAYA
“Atas kejadian tersebut Bumi Raya Group merasa dirugikan baik secara materil dan immateril. Kemudian Pihak Bumi Raya Group melaporkan / membuat Pengaduan pada Tanggal 18 Desember 2022 ke Polres Kubu Raya”, ungkap Buyung.(Reni/kaperwil kalbar)