Home / BERITA UTAMA / DAERAH / INVESTIGASI / PENDIDIKAN / PERISTIWA

Minggu, 8 Oktober 2023 - 13:32 WIB

Buntut Kasus Penganiayaan Andini Hingga Tewas, Kuasa Hukum Korban Akan Laporkan Kapolsek Lakarsantri Surabaya Ke Ditpropam Polda Jatim

Foto: Kuasa Hukum Korban Akan Laporkan Kapolsek Lakarsantri Surabaya Ke Ditpropam Polda Jatim

Foto: Kuasa Hukum Korban Akan Laporkan Kapolsek Lakarsantri Surabaya Ke Ditpropam Polda Jatim

TargrtNews.id ,Kasus Penganiayaan Seorang Wanita Hingga Tewas disalah Satu hiburan Malam di Surabaya Barat,

Yang sempat viral beberapa hari yang lalu. Kini semakin melebar setelah Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce,

menetapkan satu tersangka bernama Gregorius Ronald Tannur anak seorang DPR RI dapil NTT dari fraksi PKB sebagai tersangka.

Kuasa hukum korban Dimas Yemahura Alfarauq S,H. Juga selaku penasehat hukum dari Media Gerakjatim.com akan melaporkan petugas Polsek Lakarsantri ke Ditpropam Polda Jatim.

Pasalnya, petugas Polsek Lakarsantri sempat mengeluarkan Steatmen bahwa korban tewas karna sakit dan tidak ada tanda kekerasan.

Baca juga  Sekda Sidak ASN yang Tidak Ikut Apel Bersama

Masih Dimas ia sangat kecewa dengan pernyataan pak Kapolsek di media yang mengatakan, jika korban tewas karna sakit dan tidak ada tanda penganiayaan.

“Karna menurut Dimas itu mendahului proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

Ia menambahkan, kalau memang perlu dilaporkan kami akan melaporkan Kapolsek Lakarsantri ke Ditpropam Polda Jatim, tapi kami akan kaji terkait adanya dugaan laporan palsu saat tersangka meminta surat kematian, sebelumnya tersangka berupaya menutupi penyebab kematian korban dengan dalih sakit.

Baca juga  Ganjar Milenial Center Banyuwangi gelar pengabdian masyarakat di wisata Goa Sodong

“Maupun dugaan Operation Of Justice yang dimana petugas dari Polsek Lakarsantri telah menghalangi proses penyelidikan,” kata Dimas kepada media ini, Minggu (8/23).

Di kesempatan yang sama menurut Dimas selaku kuasa hukum korban seharusnya pada saat Ia tidak mampu atau Unit nya tidak mampu menangani pristiwa tersebut seharusnya Ia limpahkan ke Kapolrestabes Surabaya atau ke Polda jatim yang memiliki Unit khusus untuk menangani hilang nya nyawa orang lain.

“Bukan malah memberikan steatmen yang seolah-olah akan menghilangkan bukti-bukti kepada korban,” ungkapnya.

Share :

Baca Juga

Artikel

Gunakan Media Spanduk Ajak Masyarakat Stop Buang Sampah Kealiran Sungai

Artikel

Melaksanakan Kegiatan Patroli Malam Polsek Maliku Pastikan Kamtibmas Aman di Wilkumnya

BERITA UTAMA

Kapolresta Palangka Raya Dampingi Kapolda Kalteng Cek Pos Pengaman

Artikel

Ketua Umum IPPAMA Tolak Usulan Nurul Huda Anggota DPRD Jatim Suramadu Berbayar Kembali

BERITA UTAMA

Dewi Aryani Bantu Korban Kebakaran 2 KK di Desa Pecabean Kecamatan Pangkah

BERITA UTAMA

Mengunjungi Sejumlah Pompes Perkuat Silaturohmi Untuk Kamtibmas

BERITA UTAMA

Komandan Pasmar 2 Sambut Kedatangan Satgasmar Pam Ambalat XXVIII

BERITA UTAMA

Bangun Soliditas Mayangkara Bersama Rakyat