PONTIANAK-TargetNews.id Senin 14 April 2025 Polemik antara pemilik akun Facebook atas nama Andi Tendri Sangka (ATS) dan anggota DPRD Kota Pontianak, H. Naufal Ba’bud, S.P., M.Sos, terus memanas.
ATS menyatakan siap menghadapi gugatan hukum terkait unggahannya yang dianggap mencemarkan nama baik Naufal Ba’bud.
Dalam keterangan pers yang disampaikan kepada awak media, ATS—yang dikenal sebagai mantan wartawan Mingguan Kemudi era 70-an—menegaskan bahwa ia tidak akan menghapus unggahannya, meskipun telah diultimatum oleh pihak Naufal melalui kuasa hukumnya, Dr. Herman Hofi, SH, untuk menghapus dan meminta maaf secara terbuka dalam waktu 1×24 jam.
“Apa yang saya sampaikan adalah kebenaran. Dalam postingan saya hanya bertanya, kenapa kasus hukum itu tidak berlanjut ke pengadilan? Apa itu salah?” ujar ATS.
Dia menyebut bahwa postingan tersebut merupakan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, karena tidak mendapat respons dari Naufal meskipun sudah mencoba menghubungi melalui telepon dan WhatsApp.
*10 PENGACARA SIAP BANTU:*
Lebih lanjut, ATS mengungkapkan bahwa dirinya telah menyiapkan sepuluh orang pengacara untuk menghadapi proses hukum jika tuntutan dari Naufal benar-benar dilanjutkan.
“Saya lebih baik membusuk di penjara daripada harus menghapus postingan saya. Karena yang saya sampaikan adalah sebuah kebenaran,” tegasnya.
Dalam pembelaannya, ATS mengklaim memiliki bukti berupa surat dari Kejaksaan Negeri Sanggau tahun 2010 yang menyebutkan bahwa Naufal Ba’bud pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan genset, yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp400 juta.
Sementara itu, pihak Naufal Ba’bud telah lebih dulu menggelar konferensi pers pada Sabtu (12/4/2025) bersama tim kuasa hukumnya. Dalam pernyataannya, Naufal membantah keras semua tudingan dan menyebut bahwa informasi yang disebarkan oleh ATS adalah hoaks yang mencemarkan nama baik dirinya, keluarga, serta partai politik yang ia pimpin.
“Postingan saudara ATS bukan hanya tidak benar, tetapi juga melukai kehormatan saya pribadi dan keluarga. Bahkan mengganggu psikologis anak dan istri saya,” ujar Naufal.
Kuasa hukum Naufal, Dr. Herman Hofi Munawar, menjelaskan bahwa tuduhan tersebut berkaitan dengan kasus lama yang telah dihentikan penyidikannya secara resmi dan tidak terbukti secara hukum.
“Sudah ada surat penghentian penyidikan dari Kejaksaan Negeri Sanggau sejak lama, dan klien kami memiliki SKCK yang sah sebagai syarat pencalonan legislatif. Artinya, secara hukum beliau bersih,” jelasnya.
Dr. Herman menambahkan bahwa unggahan ATS berpotensi melanggar Pasal 27 UU ITE dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara, namun mereka tetap membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan jika ATS bersedia mencabut postingan dan meminta maaf.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanda-tanda dari pihak ATS untuk memenuhi tuntutan tersebut.(reni)