Surabaya, Targetnews.id Tim Tabur Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menangkap buronan Firman Ageng Pamenang, seorang DPO Kejari Tanjung Perak dengan kasus penipuan. Penangkapan dilakukan di Perumahan Green Mansion, Waru, Sidoarjo pada Jumat (19/07) kemarin.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 214K/Pid/2019 tanggal 17 Juni 2019, terpidana Firman Ageng Pemenang dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan.
“Firman Ageng adalah terpidana dalam perkara tindak pidana kejahatan. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 214K/Pid/2019 tanggal 17 Juni 2019, dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1),” ujar I Made Agus Mahendra Iswara, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak.
Penangkapan ini hasil dari permohonan bantuan pencarian dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak kepada Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sekaligus menjadi kado istimewa bagi Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 tahun 2024.
Selanjutnya terpidana Firman Ageng Pamenang di proses administrasi pelaksanaan eksekusinya dan langsung di eksekusi ke Rutan Medaeng untuk mejalani hukumannya, (NURSYAM).