Home / BERITA UTAMA / DAERAH / INVESTIGASI / PENDIDIKAN

Sabtu, 23 September 2023 - 16:56 WIB

CAMAT KALIANGET DAN KEPALA DESA HARUSNYA PEKAH TERHADAP MASALAH TUKS,

CAMAT KALIANGET DAN KEPALA DESA HARUSNYA PEKAH TERHADAP MASALAH TUKS,

CAMAT KALIANGET DAN KEPALA DESA HARUSNYA PEKAH TERHADAP MASALAH TUKS,

 

Sumenep_Targetnews.id Keberadaan pelabuhan TUKS(Terminal untuk kepentingan sendiri yang diduga illegal di perairan gersik putih desa Kalianget timur kecamatan Kalianget kabupaten Sumenep Madura, terus disoal oleh Sarkawi, Ketua Brigade 571 Trisula Macan Putih Korwil Madura.

Menurutnya, Sarkawi awalnya Keberadaan TUKS tersebut sudah di fasilitasi dengan camat sebelumnya, karena tidak memenuhi unsur perizinan yang benar, keberadaan tanah yang semula dimohon untuk tambak, namun dijadikan TUKS untuk kepentingan sendiri.

Kata Sarkawi, persoalan itu belum selesai dan masih dalam perkara yang ditangani oleh Idik pidek polres Sumenep. sebab, arial pesisir pantai tersebut adalah tempat masyarakat untuk mencari ikan dan kekayaan laut lainnya,itupun sudah turun temurun, untuk itu saya bersama tim tidak akan berhenti mengusut persoalan yang meresahkan masyarakat banyak,

Di tengah delik hukum perkara TUKS, terendus kabar tak menyenangkan informasi yang diterima Sarkawi,
Pada tanggal 14 September 2023, Bumdes Kalianget timur mengadakan pertemuan dengan Camat Kalianget, Kepala Desa Kalianget timur, dan sebagian perangkat BPD.yang di tempatkan di balai desa kalianget timur.

Di ceritakan Sarkawi, Dalam pertemuan tersebut, di perkasai pengurus Bundes Kalianget timur, ketua sekretaris dan bendahara, dalam pertemuan tersebut, menurut Nara sumber yang tidak Perlu di sebut identitasnya menyampaikan pada Sarkawi, pertemuan tersebut tidak lain membahas terkait masalah ke empat pelabuhan TUKS.

Sedangkan TUKS(Terminal untuk kepentingan sendiri) masih bermasalah dengan masyarakat, dan ormas Brigade 571 TMP MADURA berikut Pokmaswas kelautan dan perikanan kecamatan Kalianget Lestari lingkungan.

Selain itu juga, Polemik TUKS di persoalkan oleh masyarakat, khususnya di dua RT yang terkena dampaknya, yakni warga RT 06 RT 08 RW 03.dan masyarakat di seputaran masuknya ke pelabuhan TUKS Tudingnya.

Beberapa keluhan masyarakat setempat dengan adanya pembangunan pelabuhan TUKS tersebut sudah tidak leluasa lagi mencari ikan dan kekayaan laut lainnya.

Baca juga  Lapas I Tangerang Bangun Sinergitas Pers Sebarkan Berita Positif Giatja Warga Binaan Pemasyarakatan

Selain itu, keluar masuknya mobil atau truk siang malam di areal lingkungan masyarakat tersebut sangat mengganggu ketenangan warga beristirahat,dan mengganggu ketertiban lalu lintas. Tentu, kata dia, mengganggu kenyamanan warga juga menjadi pertimbangan

Seharusnya, menurut Sarkawi, Kepala desa Kalianget timur Dan Camat Kalianget, berkolaborasi untuk memberikan pengertian terhadap pemilik pelabuhan TUKS, yang di soal ilegal tersebut.

Apalagi, belakangan ini muncul lagi 2 sertifikat lahan pantai dan laut, dengan nomor Persil 1302 luas 19.860 meter persegi dan nomor Persil 1303 dengan luas 19.900 m2
Tanpa sepengetahuan kepala desa Kalianget timur,

Padahal menurut Sarkawi sebelumnya sudah muncul satu sertifikat sebidang tanah kosong milik negara, dengan nomer Persil 730 dengan luas 13,950 Meter persegi yang dimohon untuk tambak Namun di robah ke beruntukannya yang diajukan ke dinas lingkungan hidup (DLH) dan perizinan terpadu satu pintu untuk pembangunan pelabuhan TUKS (terminal untuk kepentingan sendiri) itupun masyarakat masih belum jelas titik koordinat nya di mana.

*Tebar kesalahan, sebuah konspirasi Kepala Desa dan Camat, versus Brigade 571 TMP. Korwil*Madura

Desas-desus informasi yang tersiar di lindungan pemkab sumenep
Yang mengagendakan ke empat pemilik pelabuhan TUKS yang ilegal tersebut, info terbaru, ke empat pemilik pelabuhan TUKS untuk memberikan kontribusi ke BUMDES Kalianget Timur.

Di katakan Sarkawi, bahwa Ketua Bumdes Kalianget Timur, Dayat mengaku tidak tahu terkait adanya pertemuan di Balai Desa, sebab diakui, kedatangannya ke Balai Desa itu berpapasan dengan pak Camat yang sudah pulang, jadi tidak mengetahui pembahasan sebelumnya.

Dikatakan Sarkawi, kata Dayat, Bumdes Kalianget timur, tetap fokus pada tanggung jawabnya untuk menyelesaikan pembuatan tongkang yang masih belum selesai, tandasnya.

Baca juga  Batituud Koramil 04/Kra wakili Danramil 04/Kra, hadiri Rakor dan Konsolidasi Pengawasan Kampanye Pemilu

Untuk diketahui, Brigade 571 TMP Korwil Madura, yang mempersoalkan keberadaan pelabuhan TUKS sampai proses ke jalur hukum dari sejak tahun 2021-2023.

Lalu, kata Sarkawi, pihaknya mempertanyakan, Kepala Desa dan Camat Kalianget termasuk anggota BPD mengundang ke empat pemilik pelabuhan TUKS untuk memberikan kontribusi terhadap Bumdes Kalianget Timur tersebut.

Seharusnya, dikatakan Sarkawi, pengurus Bumdes Kalianget timur yang sudah terbentuk dari tahun 2019 itu, fokus pada tanggung jawabnya untuk mengelola dana desa dari tahun 2019 sampai 2022 Sebesar Rp 206.000.000 (Dua ratus enam juta) menurut ketua BPD dan wakil ketua BPD Bundes masih belum menyerahkan surat pertanggung jawaban, atau rincian penggunaan anggaran dana desa yang di gelontorkan dari tahun 2019s/d 2022.ini masih menjadi misteri pertanyaan masyarakat dan BPD.

Uang sebesar itu, dirasa belum memberikan manfaat terhadap masyarakat desa Kalianget timur, Bundes dan kepala desa camat Kalianget ,harus bertanggung jawab, uang tersebut adalah uang rakyat rakyat bukan uang pribadi,

kemudian, sambungnya, di tahun 2023 Bumdes mendapat tambahan kucuran anggaran dana dari anggaran ADD dan DD desa yang notabene uang tersebut uang rakyat Sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus Lima puluh juta) dengan alibi untuk menyelesaikan pembuatan kapal tongkang.yang dibuat sebelumnya dengan menghabiskan anggaran 206 juta tersebut.

Menurut Sarkawi uang tersebut senilai Rp 456.000.000 empat ratus lima puluh enam juta tersebut, seharusnya, Pengurus Bumdes itu dapat mempertanggung jawabkan terlebih dahulu kepada masyarakat atau ke 45 RT yang ada di desa Kalianget timur.

Itulah sebabnya, kata Sarkawi, Bumdes jangan ikut terlibat dalam pengelolaan TUKS yang jelas-jelas melanggar hukum dan illegal tersebut. Pungkasnya (to)

CAMAT KALIANGET DAN KEPALA DESA HARUSNYA PEKAH TERHADAP MASALAH TUKS,

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Menggunakan Spanduk Tentang Larangan Karhutla Upaya Cegah Karhutla Oleh Personil Polsek Maliku

BERITA UTAMA

Pangdam IM menerima kunjungan Tim Puldata Staf Ahli Panglima TNI

BERITA UTAMA

30 Anggota Saka Bhayangkara Mengikuti Pelatihan Krida Lantas

BERITA UTAMA

TERUS JAGA HUBUNGAN BAIK BABINSA MELAKSANAKAN KOMSOS DENGAN WARGA BINAANNYA

Artikel

Jalin Sinergitas Bersama Pemdes, Babinsa Sebayan Bantu Perangkat Desa Benahi Kantor Desa

Artikel

GSI Adakan Kegiatan Bertajuk “Roadshow Sosialisasi P4GN

Artikel

Himbauan Bhabinkamtibmas kepada warga binaan tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan

BERITA UTAMA

Keakraban Bati Tuud Koramil 09/Kutowinangun Bersama Warga, Tumbuhkan Kekompakan Serta Kemanunggalan