Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NASIONAL / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 11 Januari 2023 - 22:35 WIB

Cegah Karhutla, Personil Polsek Kahayan Imbau Warganya

Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Tengah, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, melakukan imbauan kedesa binaan sentuhan dan pantauan untuk menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau, Rabu, (11/01/2023)Siang.

Baca juga  HKGB ke - 72, Kapolda Jatim Apresiasi Prestasi yang Ditorehkan Bhayangkari Daerah Jatim

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono S.I.K. melalui Kapolsek Kahayan Tengah AKP Nurheriyanto Hidayat,S.H., M.Si., menuturkan, Kegiatan tersebut adalah upaya dari Polsek Kahayan Tengah untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan khususnya di Kecamatan Kahayan Tengah.

Baca juga  Saran Banggar Untuk Disperta KP Sampang Dukung Makan Bergizi Gratis

“tidak lama lagi kita akan memasuki musim kemarau,maka dari itu imbauan larangan membakar hutan dan lahan terus kita laksanakan agar masyarakat dapat memahami betul bahaya dari asap yang di timbulkan”Pungkas Bhabinkamtibmas.

Share :

Baca Juga

Artikel

Dankormar Hadiri Pelepasan Peserta Pesantren Kilat DI Kapal Perang TNI-AL

Uncategorized

Aslog Dankormar Hadiri undangan Paparan Rencana Pengadaan _Coastal Defence_ Produk Brahmos _Aerospace Private Limited_ India

BERITA UTAMA

Anggota Satlantas Polres Pulang Pisau Memberi Teguran Kepada Pengemudi Sabuk Pengaman dengan baik

Artikel

Berikan himbauan Kamtibmas kepada warga saat sedang Patroli Dialogis

Home

Babinsa Koramil 15/Klirong Hadiri RAT Tutup Buku Tahun 2023-2024 LKM Gapoktan Manunggal Tani

BERITA UTAMA

Personil Sat binmas bersama Regu KRYD, Himbau Masyarakat Tertib Berlalulintas

Artikel

Kajati Jatim Buka Acara Penyampaian Hasil Rakernas Kejaksaan Tahun 2025 di Wilayah Kejati Jatim

Uncategorized

Giat Bhabinkamtibmas Kelurahan Pahandut Polsek Pahandut Polresta Palangkaraya BRIPKA M.HAMSIN dalam Kegiatan Problem Solving Permasalahan Tindak Pidana Merusak Properti Orang Lain -Polresta Palangka Raya-