Polres Pulang Pisau- Personil Polsek Polsek Kahayan kuala Polres Pulang Pisau Polda Kalteng, memberikan sosialisasi kepada warga masyarakat di Desa binaannya dengan cara mensosialisasikan maklumat tentang larangan membakar hutan dan lahan di kecamatan Kahayan kuala Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah, Jum’at (19/05/2023).
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita., S.I.K melalui Kapolsek Kahayan Kuala Iptu Gendut Prasetyo ,S.H, mengatakan bahwa Kami mensosialisasikan pencegahan karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui
Mensosialisasikan kami berikan kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya pekebun agar paham aturan-aturan tentang Karhutla dan akibat yang ditimbulkan apabila terjadi karhutla, serta warga mengerti apa sangsi Hukuman pidana kurungan maupun sangsi denda apabila membakar hutan dan lahan
Masyarakat mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian sudah memberikan himbauan tentang larangan membakar hutan dan lahan