Polresta Palangka Raya – Polres jajaran Poda Kalteng terus berupaya keras dalam mencegah terjadinya Karhutla di wilayah hukumnya begitu di wilayah hukum Polresta Palangka Raya.
Seperti yang dilakukan Polsek Rakumpit jajaran Polresta Palangka Raya ini. Dengan menggerakkan seluruh Bhabinkamtibmas mereka terlihat menyebarkan Maklumat Kapolda Kalteng.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sabangau Ipda Ali Maffud pun membenarkan hal tersebut, Minggu (11/6/2023) sore.
“Jadi memang benar anggota Polsek Sabangau hari ini, telah menyebarkan kembali Maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana terhadap pembakar hutan dan lahan kepada sejumlah masyarakat,” katanya.
Dengan dimaksimalkannya kegiatan tersebut, harap Ali, seluruh lapisan masyarakat dapat mengetahui sekaligus mempedomani terkait maklumat Kapolda Kalteng yang telah disebarkan selama ini.
“Ini penting untuk kita patuhi guna menciptakan Kalteng bebas asap. Bagi warga yang tidak mengikuti isi daripada Maklumat Kapolda Kalteng tersebut, kami dari Polsek Sabangau akan tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.(dk_reborn)