Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI

Rabu, 7 Februari 2024 - 18:41 WIB

Cegah Karhutla SatBinmas Polres Pulang Pisau Laksanakan Himbauan

Cegah Karhutla SatBinmas Polres Pulang Pisau Laksanakan Himbauan

Cegah Karhutla SatBinmas Polres Pulang Pisau Laksanakan Himbauan

 

Polres Pulang Pisau – Satbinmas – adanya kebakaran hutan dan lahan , anggota Satbinmas Polres Pulang Pisau Sosialisasikan peraturan pemerintah tentang larangan untuk membakar hutan dan lahan yang dapat menyebabkan rusaknya ekosistem serta pencemaran udara,Rabu(07/02/2024)

Dalam kesempatan kali ini petugas bertujuan untuk himbau warga agar tidak ada yang membakar hutan dan lahan, Adapun beberapa yang disampaikan mengenai sanksi pidana karhutla, “Dengan Sengaja Membakar Hutan dan Lahan Di Ancam Pidana Penjara 15 Tahun dan Denda 5 Milyar Rupiah (Pasal 78 Ayat 3)”

Baca juga  Babinsa Koramil 08/Alian Hadir Pada Peringatan Isra Mi’raj Desa Kaliputih

Himbauan ini dilakukan untuk mencegah agar tidak munculnya titik api dan menekan tingkat bahaya Karhutla utamanya di Kabupaten Pulang Pisau. Selain itu, bahaya membuka hutan atau lahan dengan cara dibakar bisa merusak ekosistem, pencemaran udara, gangguan kesehatan dan juga ada sanksi hukuman pidana bagi masyarakat yang melakukan pembakaran hutan atau lahan.

Baca juga  Kasum TNI Pimpin Laporan Korps Kenaikan Pangkat 36 Perwira Tinggi TNI

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kasat Binmas IPTU Laaser Kristovor, S.H., mengatakan adanya kegiatan ini serta berharap kepada Masyarakat Pulang Pisau Khusunya di Kecamatan Kahayan Hilir mengerti dan memahami betul apa yang disampaikan petugas tentang bahaya yang di timbulkan oleh kebakaran Hutan.

Share :

Baca Juga

Artikel

Polres Nganjuk Kembali Raih Peringkat Pertama Kinerja Pelaksanaan Anggaran Terbaik Semester 1 tahun 2024

Artikel

Teguran Humanis Kepada Pengendara Sepeda Motor Yang Tidak Menggunakan Helm

Artikel

Satgas TMMD HST Bantu Warga Jemur Padi di Tengah Musim Panen

BERITA UTAMA

Kodim 0709/Kebumen Terima Kunjungan Wasnister Itpusterad.

BERITA UTAMA

Kader Nahdlatul Ulama, Meminta Perlindungan Hukum ke Menkopulhukam terkait Laporan Istri Gubsu Edy Rahmayadi

BERITA UTAMA

Personil Satbinmas Pulpis Sambangi pedagang dan memberikan himbauan Kamtibmas

Artikel

Polsek Sebangau Kuala, laksanakan kegiatan KRYD di wilayah kecamatan Sebangau Kuala

Artikel

Angkatan Muda Muhammadiyah Kabupaten Brebes Dikukuhkan