Home / Uncategorized

Minggu, 27 Agustus 2023 - 05:26 WIB

Cegah Karhutla, Satbinmas Polresta Palangka Raya Imbau Masyarakat Tak Membakar Lahan

Polresta Palangka Raya – Pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dilakukan oleh Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng beserta jajarannya di wilayah hukumnya, mulai dari langkah pre-emtif, preventif hingga represif.

Salah satunya langkah pre-emtif dari Satbinmas dengan menyampaikan imbauan kepada masyarakat, yang kali ini dilaksanakan oleh Wakasatbinmas, Ipda Siswanto bersama Kanit Binkamsa, Ipda Narmanto dan para personelnya, Sabtu (26/8/2023) pagi.

“Pada hari ini kita akan bergerak untuk menyampaikan imbauan kepada masyarakat saat momen akhir pekan, yakni tentang larangan membakar lahan demi mencegah terjadinya karhutla di wilayah Kota Palangka Raya dan sekitarnya,” ungkap Wakasatbinmas.

Baca juga  Kasat Lantas Polres Pulang Pisau Berikan Arahan Saat Apel Pagi

Imbauan tersebut disampaikan oleh Satbinmas Polresta Palangka Raya dengan menggunakan armada public address, diantaranya yakni pada kawasan Jalan Rajawali, Garuda hingga Bukit Keminting, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

“Memasuki musim kemarau saat ini, diharapkan kepada bapak-ibu dan saudara-saudari sekalian untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat menyebabkan terjadinya karhutla, salah satunya yakni membakar lahan maupun pekarangan,” imbau Ipda Siswanto.

“Demi mencegah terjadinya karhutla di wilayah Kota Palangka Raya maupun Provinsi Kalimantan Tengah, serta menjaga kelestarian alam Bumi Tambun Bungai dan mengantisipasi bencana kabut asap yang dapat terjadi karenanya,” lanjutnya.

Selain melalui penyampaian imbauan, sosialisasi juga dilakukan oleh Siswanto bersama para personel dengan membagikan maklumat Kapolda Kalteng dan Kapolresta Palangka Raya tentang larangan karhutla beserta call center pelayanan Polresta Palangka Raya.

Baca juga  Program Bajaka Presisi Polres Pulang Pisau tidak hanya sasar anak anak saja yang disambangi

“Bapak Kapolda Kalteng dan Kapolresta Palangka Raya telah menerbitkan maklumat tentang larangan membakar hutan maupun lahan, yang di dalamnya memaparkan pasal dan aturan perundang-undangan serta sanksi pidana bagi para pelaku karhutla,” tegas Siswanto.

“Apabila melihat atau mengetahui terjadinya karhutla segera laporkan kepada Polresta Palangka Raya melalui call center Pelayanan SPKT Presisi di nomor telepon 08115207110, kita akan siap melakukan tindakan kepolisian dan pemadaman,” pungkasnya. (pm)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Satlantas Polres Pulang Pisau, Patroli Daerah Rawan Laka dan Pelanggaran

BERITA UTAMA

Cegah laka lantas Personel Polsek Maliku turun ke Jalan

Uncategorized

Polsek Maliku Sampaikan Himbauan Kamtibmas Dalam Kegiatan Patroli Malam.

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Food Estate Sambangi Masyarakat dengan Beri Himbauan

Artikel

Ketua BPM Kalbar: Oknum DPRD Bertindak Seperti Preman, Harus Dihadapi!

Uncategorized

Babinsa Koramil 06/Sruweng Adakan Pelatihan Membatik Ecoprint Kepada Mahasiswa KKN UIN Purwokerto Dengan Manfaatkan Bahan Alam

Uncategorized

Memberikan Rasa Aman, Patroli Malam di Seputaran Wilkum Polsek Maliku Oleh Personil Polsek Maliku

Artikel

Dandim HST, Setiap Warga Negara Dapat Berperan Aktif Dalam Melawan Terorisme