Polresta Palangka Raya – Satlantas Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng bergerak melakukan pengaturan arus lalu lintas (lalin) pada kawasan-kawasan yang berpotensi terjadi kemacetan di wilayah hukumnya.
Pengaturan tersebut salah satunya dilakukan pada kawasan bawah Jembatan Kahayan Jalan S. Parman, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dilaksanakan oleh personel Satlantas, Aiptu Endi Umbara dan rekan-rekannya, Selasa (4/7/2023) siang.
“Kita mengatur arus lalin guna mencegah terjadinya kemacetan, sebab kawasan ini ramai dilalui oleh para pengendara akibat sedang adanya rekayasa lalu lintas di area Bundaran Besar selama dilakukannya proses renovasi,” ungkap Aiptu Endi Umbara.
Sembari mengatur arus lalu lintas, ia dan rekan-rekannya juga mengimbau para pengendara agar senantiasa mematuhi seluruh peraturan berlalu lintas dan menggunakan kelengkapan berkendara serta membawa surat-surat administrasi pengemudi, seperti SIM dan STNK.
“Bagi pengendara sepeda motor diingatkan agar menggunakan helm dan dilengkapi dengan kaca spion, sedangkan pengemudi mobil gunakanlah sabuk pengaman, serta jangan lupa untuk membawa SIM dan STNK ketika berkendara,” imbau Endi.
Para personel Satlantas pun melakukan pengaturan mulai pukul 11.00 WIB dengan menggunakan peluit untuk memberikan isyarat suara kepada para pengendara, yang disertai juga gerakan-gerakan pengaturan (gatur) arus lalu lintas. (pm)