Mimika, Papua Tengah — Satgas Yonif 611/Awang Long bersama tim gabungan yang terdiri dari Satgas Pam Obyek Amole II Brimob, Koramil Kuala Kencana, Polsek Kuala Kencana, SRM, Nawakara,
dan TRMP melaksanakan kegiatan penertiban terhadap aktivitas penambangan ilegal.
Patroli yang berlangsung Selasa, 20/5/2025, dari pukul 08.00 hingga 10.30 WIT ini dipimpin oleh Sertu Dicky dan melibatkan tiga orang personel dari Pos MP 37.
Tujuan dari kegiatan penertiban ini adalah untuk menghentikan aktivitas penambangan liar yang merusak lingkungan, mencegah potensi konflik sosial, serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah operasional perusahaan dan masyarakat sekitar.
Letda Ctp Wira, S.Si., selaku Perwira yang di tuakan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari operasi sebelumnya yang telah dilakukan oleh tim gabungan.
“Kami terus berkomitmen untuk menindaklanjuti segala bentuk aktivitas ilegal, khususnya penambangan liar yang merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan konflik sosial. Ini adalah bagian dari rangkaian operasi penertiban yang sudah berjalan,” ujarnya..
Dalam penertiban tersebut, Polsek Kuala Kencana berhasil menyita 1 unit mesin alkon dan 1 gulung selang penyemprot yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan illegal.
Denngan adanya patroli ini, diharapkan situasi di wilayah operasional perusahaan PT Freeport Indonesia tetap kondusif, serta dapat mencegah aktivitas ilegal yang dapat merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar. (Pen Yonif 611/Awl).