Polres Pulang Pisau – Dalam upaya mencegah dan menanggulangi karhutla sejak dini,
Personil polsek Kahayan Tengah sambangi Serta memberikan imbauan cegah karhutla serta sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng, sabtu (02/12/2023)
Dalam kegiatan sambangnya Personil juga menyampaikan isi Maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana terhadap pelaku pembakaran hutan maupun lahan
dan berikan imbauan kepada warga untuk tidak melakukan pembakaran dan apabila mengetahui
ada warga yang masih melakukan kegiatan pembakaran agar segera melaporkan ke pihak Kepolisian sehingga dapat segera
di ambil upaya pemadaman dan pelakunya dapat di lakukan proses hukum.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita S.I.K, melalui Kapolsek Kahayan tengah Akp Eko Priyono S.h menuturkan bahwa melalui kegiatan sambang dan sosialisasi yang di lakukan rutin oleh anggotanya merupakan upaya Kepolisian khususnya Polsek Kahayan Tengah untuk mencegah bencana kebakaran hutan maupun lahan sejak dini di wilayahnya.
“Kegiatan yang telah kami lakukan saat ini hendaknya dapat di dukung oleh seluruh warga masyarakat khususnya kecamatan Kahayan Tengah, sehingga kita dapat terbebas dari bencana karhutla,” tutup Akp Eko Priyono S.h