Polres Pulang Pisau – Bhabinkamtibmas Desa Garantung Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Brigpol I Putu Tirta. P, melakukan upaya pencegahan terjadinya Karhutla di Wilkum Polsek Maliku, Jumat (31/03/2023) Pagi.
Dalam kesempatan ini kepada warga masyarakat, Bhabinkamtibmas menyampaikan tentang himbauan larangan membakar hutan dan lahan serta Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan seperti yang tercantum dalam Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/3/VI/2022.
Terpisah, Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Iptu Laaser Kristovor, S.H., menyampaikan, kegiatan sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan merupakan upaya yang kami lakukan dalam pencegahan terjadinya karhutla ditahun ini, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dengan harapan bencana alam karhutla dapat kita cegah dan tanggulangi bersama
“Semoga tahun ini tidak ada bencana kabut asap akibat Karhutla, sehingga kita semua dapat melaksanakan aktivitas kita secara normal”, tutup Kapolsek Maliku Iptu Laaser Kristovor, S.H.