Home / Uncategorized

Rabu, 16 Agustus 2023 - 23:06 WIB

Cegah Terjadinya Karhutla, Polsek Pahandut Gencarkan Sosialisasi kepada Masyarakat

Polresta Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya bersama seluruh polsek jajarannya saat ini tengah berjuang untuk mencegah terjadinya peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada wilayah hukumnya.

Salah satunya yakni melalui penyampaian sosialisasi seperti yang dilakukan oleh Polsek Pahandut saat menyambangi masyarakat di kawasan Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (16/8/2023) siang.

Kapolsek, Kompol Saipul Anwar, S.H. menjelaskan, kegiatan tersebut dilaksanakan mulai pukul 11.30 WIB oleh para personelnya, Aiptu Edi Supriyanto dan Aipda Riswanto bersama Kapolsubsektor Jekan Raya, Ipda Tri Marsono.

Baca juga  Bripka Andi Sambangi Masyarakat Pesisir Berikan Jukrah Kamtibmas

“Sosialisasi tersebut disampaikan kepada masyarakat yang sedang beraktivitas sehari-hari, dengan tujuannya yakni untuk mengingatkan bahaya dan larangan melakukan pembakaran terhadap hutan maupun lahan,” jelas Kapolsek.

“Sembari juga melakukan pemantauan terhadap hutan maupun lahan yang berada di kawasan Kelurahan Bukit Tunggal, diantaranya yakni di kawasan Jalan Sempati Raya, Mahir Mahar hingga wilayah lingkar luar,” lanjutnya.

Dalam kegiatan tersebut, Polsek Pahandut pun juga menyampaikan edukasi tentang maklumat larangan karhutla yang telah diterbitkan oleh Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H. pada wilayah hukumnya.

“Maklumat Kapolresta Palangka Raya berisikan tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan, yang akan diberlakukan sebagai upaya pencegahan dan penanganan apabila terjadinya karhutla di wilayah Kota Palangka Raya,” ungkap Kapolsek.

Baca juga  Kunjungan Dewan Komisaris PT Perkebunan Nusantara III (Persero) ke PTPN IV Regional V

Kompol Saiful Anwar menerangkan, maklumat itu pun diterbitkan mengingat potensi dan kerawanan akan terjadinya karhutla di wilayah hukumnya, terlebih lagi pada saat sedang memasuki musim kemarau seperti saat ini.

“Tindakan pembakaran hutan dan lahan merupakan suatu tindakan kejahatan yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sebab dampak dari peristiwa itu sendiri dapat menimbulkan dampak buruk dalam banyak hal,” pungkasnya. (pm)

Share :

Baca Juga

Artikel

PMII Jawa Timur Tegas Tolak Usulan Polri Dibawah Kemendagri atau TNI

Uncategorized

Lakukan Cooling System, Bhabinkamtibmas Berupaya Ciptakan Pemilu Damai 2024

Artikel

Koramil 1612-03/Reo dan Masyarakat Reok Gotong Royong Bersatu Padu Bersihkan Jalan, Jalin Kemanunggalan dan Lestarikan Budaya

Artikel

Kabid Humas Polda Jateng Awali Tugas Tahun 2025; Kunjungi KPID Jawa Tengah

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Sosialisasikan Larangan Membakar Hutan Dan Lahan kepada warga

Uncategorized

Polsek Maliku Laksanakan KRYD di Wilayah Hukumnya

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Kunjungi Pembuat Minyak Kelapa Tradisional

Artikel

Danramil 19/ Kuwarasan Hadiri Pelantikan Perangkat Desa Jatimulyo