Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Kamis, 18 Mei 2023 - 15:30 WIB

Cemburu buta sang pacar di tuduh selingkuh dan melakukan kekerasan akhir nya resmi di laporkan ke Mapolres Ketapang

Foto : Cemburu buta sang pacar di tuduh selingkuh dan melakukan kekerasan akhir nya resmi di laporkan ke Mapolres Ketapang

Foto : Cemburu buta sang pacar di tuduh selingkuh dan melakukan kekerasan akhir nya resmi di laporkan ke Mapolres Ketapang

Ketapang TargetNews.id AR (40), seorang pria di Kelurahan Sampit Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, menganiaya pacarnya BS (31) dirumahnya hingga korban mengalami luka memar di sekujur tubuhnya. AR tega melakukan perbuatan tersebut karena menuding korban telah berselingkuh dengan pria lain.

Kapolres Ketapang melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Muhammad Yasin dalam keterangannya menyampaikan bahwa setelah mengalami penganiayaan, korban melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Ketapang pada hari Rabu (17/05/2023).

“ Dari keterangan korban BS, bahwa dirinya dianiaya pada hari selasa 16 mei 2023 sekira pukul 23.30 wib dengan cara dipukul pelaku menggunakan tangan kosong di area bagian wajah, dicekik, ditendang pelaku bahkan disiram pelaku dengan menggunakan air panas kearah paha kanan korban ” Ujar Yasin Kamis (18/05/2023)

Baca juga  Polsek Maliku Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan

Dilanjutkannya, tak hanya sampai disitu, pelaku kembali menganiaya korban pada keesokan harinya yaitu Rabu 17 mei 2023 sekira pukul 10.00 wib dengan cara menendang kepala korban serta sempat menempelkan strika panas kearah wajah korban hingga korban mengalami trauma berat. Korban pun langsung kabur dari rumah tersangka dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ketapang.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Laksanakan Himbauan di Desa Binaan

“ Korban dan pelaku ini menjalani hubungan pacaran dan tinggal bersama di rumah pelaku ” Jelas Yasin.

Foto : Cemburu buta sang pacar di tuduh selingkuh dan melakukan kekerasan akhir nya resmi di laporkan ke Mapolres Ketapang

Tim Satreskrim Polres Ketapang yang menerima laporan pun langsung melakukan upaya hukum dengan mengamankan pelaku AR dirumahnya berikut beberapa barang bukti seperti sepotong besi, Strika, Magic com dan sebuah bangku yang sempat digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

Atas perbuatannya, AR telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.(Reni)

Share :

Baca Juga

Artikel

Koramil 1612-03/Reo Meneguhkan Komitmen dalam Mendukung Penurunan Angka Stunting

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 13/Buluspesantren Laksanakan Koordinasi Dengan Anggota Polsek Buluspesantren

BERITA UTAMA

JELANG HUT BHAYANGKARA KE 77,POLRES GRESIK BANTU AIR BERSIH DI WILAYAH TERDAMPAK KEKERINGAN

Artikel

Antisipasi tindak kejahatan pada Obyek Vital dan sekitarnya sat samapta laks Patroli

Artikel

Siaga Bencana, Siswa Dikmata TNI AL 43/1 Pusdiklek Kodiklatal Latihan Praktek Peran Kebakaran dan Kobocoran

Artikel

OPS Ketupat Semeru 2024 Polisi Bantu Kendaraan Pemudik Mogok di Kota Kediri

Artikel

Bhabinkamtibmas sambang dan memberikan himbauan kamtibmas Kepada warga

Artikel

Ciptakan Kamseltibcarlantas, Sat Lantas Polres Pulang Pisau Dikmas Lantas Penling Penluh