Kota Tegal – Polres Tegal Kota, Polda Jawa Tengah kembali menyita puluhan botol minuman keras (miras) dari sejumlah penjual di wilayah Kota Tegal.
Kegiatan operasi penyakit masyarakat ini sebagai upaya untuk menciptakan situasi yang kondusif menjelang tahapan Pemilu 2024 mendatang.
Kapolres Tegal Kota melalui Kasat Samapta AKP Bambang Sridiartono mengatakan, pihaknya telah menggelar kegiatan razia penyakit masyarakat guna menciptakan situasi yang kondusif menjelang Pemilu 2024 mendatang.
Salah satunya dengan menggelar razia terhadap para penjual atau toko yang masih membandel untuk memperjual belikan minuman keras (miras).
Pada kesempatan tersebut, Polres Tegal Kota berhasil menyita setidaknya 38 botol miras tradisional (brangkalan). Mulai dari produksi rumahan hingga pabrikan turut menjadi target dalam operasi pekat kali ini.
“Kita melakukan razia miras pabrikan maupun tradisional ke sejumlah penjual yang ada di Kota Tegal. Dan anggota kami tadi berhasil mengamankan 38 botol miras tradisional (ciu brangkalan),” ungkap Kasat Samapta, Rabu (17/5/2023).
Puluhan miras tersebut, lanjutnya, kemudian kita amankan ke Mapolres Tegal Kota sebagai barang bukti untuk nantinya kita musnahkan. Sedangkan untuk penjual miras sudah kita data dan berikan pembinaan,” imbuh Kasat Samapta.
Kasat Samapta mengungkapkan, pihaknya akan rutin melaksanakan razia miras seperti ini. Terlebih saat ini tahapan pemilu sudah mulai berjalan.
Menurutnya, dengan pelaksanaan operasi miras tersebut, pihaknya berharap pelaksanaan tahapan-tahapan Pemilu bisa berjalan sesuai jadwal yang sudah di tentukan. Sehingga kegiatan pesta rakyat melalui Pemilu 2024 dapat berjalan aman dan kondusif.
“Saat ini tahapan Pemilu sudah berjalan hingga tahapan ke delapan (tahap pendaftaran calon DPR, DPRD I, DPRD II). Untuk itu kami berusaha maksimal menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif tanpa adanya penyalahgunaan miras. Sehingga kita dapat menghantarkan pesta rakyat melalui Pemilu 2024 mendatang dengan aman dan lancar ,” pungkasnya.@fauzi