Ciptakan Kamtibmas, Polsek Purwosari Berhasil Tangkap Maling Motor Di Sengonagung

Maling Motor Di Sengonagung

Maling Motor Di Sengonagung

 

PASURUAN TargetNews.id Unit Reskrim Polsek Purwosari yang dipimpin oleh Kapolsek Purwosari AKP Sugianto, S.H. berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku Curanmor di Kamar Kos yang berada di wilayah Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (25/05/2024) pukul 20.00 WIB.

Pelaku yakni seorang pria berinisial SN(37) warga Dusun Tuban, Desa Gendro, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan korban yakni seorang pria bernama Mochammad Ribut(58) warga Dusun Karanggondang, Desa Pucangsari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Purwosari menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Selasa (30/04/2024) pukul 23.30 WIB,

saat korban menunggu pembeli di dalam rumahnya di Dusun Buluagung wangkit, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, kemudian korban mendengar suara mencurigakan seperti bunyi klakson sepeda motor miliknya,

Baca juga  Tidak henti Polsek Sebangau Kuala Aktif sebarkan Akun Media Sosial Kepada Masyarakat

selanjutnya korban keluar rumah dan melihat pelaku sudah menyalakan motor korban sambil dinaiki lalu dibawa kabur, melihat sepeda motornya dicuri orang maka korban spontan berteriak ” maling ” sehingga pelaku gugup dan terjatuh di depan warung bersama sepeda motor milik korban.

“Kemudian pelaku melarikan diri meninggalkan sepeda motor yang dia curi, selanjutnya pelaku sempat dikejar oleh beberapa warga namun tidak berhasil tertangkap. Atas adanya kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Purwosari bergerak cepat

untuk malakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, dan pada hari Sabtu (25/05/2024) pukul 20.00 WIB, anggota Reskrim Purwosari berhasil menemukan pelaku yang sedang berada di dalam kamar kos

Baca juga  Cegah Tindak Pidana Premanisme, Polsek Sebangau Kuala gencarkan KRYD.

di wilayah Kecamatan Prigen seketika itu juga pelaku langsung diamankan serta diinterogasi dan pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut,

selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke mako Polsek purwosari untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Dari hasil penangkapan pelaku, didapati sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) unit Motor Honda Beat Nopol N-5447-TCV beserta Fotocopy STNK serta BPKB,

dan 1 (satu) set Kunci T terdiri dari 1 (rumah kunci) dan 5 (lima) anak kunci.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan/Curanmor dan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” ucap AKP Sugianto,,
Tutup(ERS).

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Polres Pulang Pisau Gelar Upacara Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79

Artikel

Prajurit Yonif 2 Marinir Asah Kemampuan Taktik Patroli Tempur

Artikel

Sat Binmas Polres Pulang Pisau Melaksanakan Kegiatan Polisi RW

Uncategorized

Sambangi Pasar Harian Personil Satbinmas Polres Pulang Pisau himbauan Kepada Penjual Emas.

Uncategorized

Pekerja Keras Pantang Menyerah, Ulet, Multi Imanjiner, Inovatif, Trainer, Mistikus Korporat/Sufi Perusahaan.

Artikel

Danrem 071/Wijayakusuma Ground Breaking Pembangunan Rumah Bagi Prajurit TNI AD Dan MBR di Brebes

Artikel

Satbinmas Polres Pulang Pisau Gencarkan Sambang Satkamling, Ini Tujuannya

Artikel

Tour 3 Negara Bestie Pilihan Tepat Wisata 3 Negara dan Sekaligus Favorit Warga +62!”