Colong Sepeda Motor, Mantan Karyawan Warung Soto Semar di Tangkap Polisi

Foto : Colong Sepeda Motor, Mantan Karyawan Warung Soto Semar di Tangkap Polisi

Foto : Colong Sepeda Motor, Mantan Karyawan Warung Soto Semar di Tangkap Polisi

Kubu Raya, Polda Kalbar – Kasus pencurian sepeda motor berhasil diungkap oleh petugas Polsek Sungai Raya jajaran Polres Kubu Raya. Tim Joker Polsek Sungai Raya bersama Jatanras Polres Kubu Raya berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor di sebuah Warung Soto Semar yang berlokasi di Jalan KH. Abdurahman Wahid, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Sungai Raya AKP Hasiholand Saragih, S.H membenarkan penakapan tersebut.

” Semula korban melaporkan peristiwa pencurian itu ke Polsek Sungai Raya pada pukul 00.03 Wib pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023, Korban mengetahui sepeda motornya hilang didalam Warung langsung mengadukan kejadian tersebut dengan kerugian sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), kata Hasiholand saat dikonfirmasi, Kamis (2/2/23).

Foto : Colong Sepeda Motor, Mantan Karyawan Warung Soto Semar di Tangkap Polisi

Mendapatkan laporan tersebut pastinya pihak Kepolisan tidak tinggal diam, Tim Joker Polsek Sungai Raya bersama Jatanras Polres Kubu Raya langsung melakukan serangkaian tindak Penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.

Baca juga  Polsek Kahayan Kuala Lakukan Sosialisasi Kepada Warga Terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang

” Hasil dari Penyelidikan kami berhasil mengungkap kasus pencurian tersebut dan sekaligus mengamankan pelaku. Pelaku berinisal HM (23) warga Kuala Dua kami amankan di rumahnya Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya tanpa berkutik, pada Rabu malam jam 23.00 Wib tanggal 1/2/23.

” Palaku langsung kami amankan beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor jenis YAMAHA VEGA 110 cc tahun 2006 warna merah No Pol : KB 5061 WO, 1 (satu) buah kunci sepeda motor dan 1 buah STNK, tutur Hasiholand.

Baca juga  Babinsa Halal Bihalal Dengan Perangkat Kalurahan

Hasiholand pun mengungkapkan, Pelaku yang merupakan mantan karyawan Warung Soto Semar mengakui perbuatannya, HM yang mengetahui tempat penyimpanan kunci warung tersebut dengan mudah dapat masuk kedalam dan mengambil sepeda motor yang terparkir di dalam warung Soto Semar.

” Saat ini pelaku masih dilakukan penyelidikan mendalam, tidak menutup kemungkinan pelaku ada melakukan tindak kejahatan di wilayah Hukum Polres Kubu Raya atau daerah lain. Atas perbuatannya pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara, tegas Hasiholand.

“Polres Kubu Raya berserta Polsek Jajaran berkomitment, Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah Hukum Polres Kubu Raya, sambungnya.

 

Penulis : Kontributor humas_resKR
Editor : Aipda Ade

Call Centre NAMPONG KELOH Polres Kubu Raya :
Instagram @polreskuburaya/@kapolreskuburaya
Email polreskuburaya@gmail.com
WhatsApp 08115684456

#KRGassNoLimit
#KRLove,Care&Share
#SalamPRESISI

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Jaga Keamanan Event Cikal Hero III, Polresta Palangka Raya Kerahkan Personel Lakukan Pam

Artikel

Babinsa Kalipurwo Koramil 19/Kuwarasan Bersama Warga Kalideres Giatkan Kerjabakti

Artikel

Jelang Ramadhan, Polda Jatim Beri Bantuan Ratusan Marbot se Kabupaten Lumajang

Uncategorized

memasuki musim kemarau Personil Sat Binmas Polres Pulang Pisau terus berupaya berikan Himbauan dan sosialisasi Cegah KARHUTLA kepada warga.

Artikel

Sambangi Masyarakat Pesisir Berikan Himbauan Larangan karhutla

Artikel

Personel Polsek Banama Tingang Sosialisasikan Pelayanan Publik Call Center Polsek Banama Tingang

BERITA UTAMA

DANYONMARHANLAN X SECARA RESMI DILANTIK DAN DIKUKUHKAN SEBAGAI KETUA HARIAN POSSI PROVINSI PAPUA

Uncategorized

Bripka Alamsyah Berikan Himbauan Kamtibmas Perairan