CV. Amar Mukti Diduga Gunakan Material Timbunan Ilegal: Pekerjaan Asal Jadi Tidak Sesuai Spek

Foto : CV. Amar Mukti Diduga Gunakan Material Timbunan Ilegal: Pekerjaan Asal Jadi Tidak Sesuai Spek

Foto : CV. Amar Mukti Diduga Gunakan Material Timbunan Ilegal: Pekerjaan Asal Jadi Tidak Sesuai Spek

Ketapang Kalimantan barat -Pekerjaan Rekontruksi peningkatan kapasitas struktur jalan menggunakan material tanah timbunan diduga illegal khususnya. kabupaten Ketapang tahun 2022 dengan anggaran Rp 9.814.145.569,37 APBD Kabupaten ketapang.

Peningkatan jalan tanjung Pura, ulak medang-tanah merah, pemerintah kabupaten ketapang telah menganggarkan sejumlah paku dana sebesar Rp. 9.814.145.569,37. yang di laksana oleh CV.amar mukti.

Foto : CV. Amar Mukti Diduga Gunakan Material Timbunan Ilegal: Pekerjaan Asal Jadi Tidak Sesuai Spek

Dari hasil investigasi wartawan Febuari 2023 bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut dilihat dengan kasat mata dalam penyusunan turap beton terlihat acak adul, akibat kurang pengawasan dari PPK, kemungkinan hanya menerima laporan di atas meja tulisnya.

Pelaksanaan pekerjaan tersebut di mulai bulan April tahun 2022 sampai Desember 2022.

Baca juga  Antisipasi Karhutla sejak dini, Sat Samapta Polres Pulpis Gelar Patroli Maja

Dalam pelaksanaan pekerjaan ini terjadi dua kali perubahan yang pertama, perpanjangan waktu kontrak dan pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan.

Telah di perpanjangan waktu kontrak,syarkawi,menjelaskan pertimbangannya,di karenakan banjir di daerah desa tanjung Pura,desa ulak medang,hampir satu bulan lebih terjadinya banjir,sehingga pelaksana tidak bisa melaksanakan pekerjaan tersebut jelas Syarkawi Selaku PPK.

Foto : CV. Amar Mukti Diduga Gunakan Material Timbunan Ilegal: Pekerjaan Asal Jadi Tidak Sesuai Spek

Perpanjangan waktu kontrak,ada perubahan ruang lingkup pekerjaan kontrak awal,yaitu pembuatan jembatan dan pemasangan gorong-gorong dan sedikit pengupasan yang memang harus dikerjakan sampai ahir kontrak ungkap Syarkawi PPK.

Pekerjaan belum dapat diselesaikan sehingga di berikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan sampai tanggal 18 Febuari 2023.

Syarkawi Selaku PPK memaparkan untuk uang muka 64 %
sudah di bayarkan kepada pelaksana pekerjaan, berkaitan dengan adanya tanah timbunan yang di gunakan pelaksana,ada dua item,yakni, timbun tanah datang dan tanah setempat,atau tanah dari hasil galian, berkaitan dengan tanah datang di anjurkan mengambil atau membeli kepada yang mempunyai ijin galian C. terangnya Syarkawi ke wartawan.

Baca juga  Personil Siaga Polsek Sebangau Kuala Himbau Masyarakat agar Tertib Berlalulintas

Berkaitan dengan tanah latrit yang di gunakan pelaksana diduga tanah illegal yang bum memiliki izin galian C, untuk timbunan pekerjaan tersebut.

Setelah di tinjau ulang kembali team awak media ke lapangan untuk mengambil titik koordinat memastikan tanah timbunan dan hasil akhir perpajangan pekerjaan, berdasarkan keterangan Syarkawi masak waktunya hanya sampai tanggal 18 Febuari 2023 berakhirnya pekerjaan.

Foto : CV. Amar Mukti Diduga Gunakan Material Timbunan Ilegal: Pekerjaan Asal Jadi Tidak Sesuai Spek

Selasa 21 February team awak media melihat pekerjaan tersebut ternyata masih banyak yang bolong – bolong penyusunan turap nya, diduga tidak sesuai Spek asal jadi aja ucap warga sepat yang tidak mau disebutkan namanya.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Tekan Potensi Gangguan kamtibmas, Polsek Maliku Laksanakan Kryd

Uncategorized

Pesonil polsek Banting sosialisasi tentang larangan karhutla ke masyarakat

Uncategorized

Anggota Satpolairud Sampaikan Sanksi Bagi Pelaku Pembakar Lahan

BERITA UTAMA

Pembagian Masker Gratis untuk Warga Masyarakat di Wilkum Polsek Pandih batu

Uncategorized

Jalin Kemitraan, Polsek Bukit Batu Giatkan Patroli Sambang

Uncategorized

Pencegahan aksi premanisme Satsamapta rutin laks Patroli Dialogis di Fasilitas Public

Artikel

KRYD Pasca Lebaran Polres Situbondo Jaga Kondusifitas

Uncategorized

Usman Wibisono Dijerat Pencemaran Nama Baik, IPW Merasa Heran Kasus Ini Bisa Naik