CV. Amar Mukti Diduga Gunakan Material Timbunan Ilegal: Pekerjaan Asal Jadi Tidak Sesuai Spek

Foto : CV. Amar Mukti Diduga Gunakan Material Timbunan Ilegal: Pekerjaan Asal Jadi Tidak Sesuai Spek

Foto : CV. Amar Mukti Diduga Gunakan Material Timbunan Ilegal: Pekerjaan Asal Jadi Tidak Sesuai Spek

Ketapang Kalimantan barat -Pekerjaan Rekontruksi peningkatan kapasitas struktur jalan menggunakan material tanah timbunan diduga illegal khususnya. kabupaten Ketapang tahun 2022 dengan anggaran Rp 9.814.145.569,37 APBD Kabupaten ketapang.

Peningkatan jalan tanjung Pura, ulak medang-tanah merah, pemerintah kabupaten ketapang telah menganggarkan sejumlah paku dana sebesar Rp. 9.814.145.569,37. yang di laksana oleh CV.amar mukti.

Foto : CV. Amar Mukti Diduga Gunakan Material Timbunan Ilegal: Pekerjaan Asal Jadi Tidak Sesuai Spek

Dari hasil investigasi wartawan Febuari 2023 bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut dilihat dengan kasat mata dalam penyusunan turap beton terlihat acak adul, akibat kurang pengawasan dari PPK, kemungkinan hanya menerima laporan di atas meja tulisnya.

Pelaksanaan pekerjaan tersebut di mulai bulan April tahun 2022 sampai Desember 2022.

Baca juga  Kenal Pamit Kapolres Pulpis dengan Forkopimda, Bupati Pulang Pisau : Terima Kasih AKBP Kurniawan Hartono S.I.K. dan Selamat Datang AKBP Mada Ramadita S.I.K.

Dalam pelaksanaan pekerjaan ini terjadi dua kali perubahan yang pertama, perpanjangan waktu kontrak dan pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan.

Telah di perpanjangan waktu kontrak,syarkawi,menjelaskan pertimbangannya,di karenakan banjir di daerah desa tanjung Pura,desa ulak medang,hampir satu bulan lebih terjadinya banjir,sehingga pelaksana tidak bisa melaksanakan pekerjaan tersebut jelas Syarkawi Selaku PPK.

Foto : CV. Amar Mukti Diduga Gunakan Material Timbunan Ilegal: Pekerjaan Asal Jadi Tidak Sesuai Spek

Perpanjangan waktu kontrak,ada perubahan ruang lingkup pekerjaan kontrak awal,yaitu pembuatan jembatan dan pemasangan gorong-gorong dan sedikit pengupasan yang memang harus dikerjakan sampai ahir kontrak ungkap Syarkawi PPK.

Pekerjaan belum dapat diselesaikan sehingga di berikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan sampai tanggal 18 Febuari 2023.

Syarkawi Selaku PPK memaparkan untuk uang muka 64 %
sudah di bayarkan kepada pelaksana pekerjaan, berkaitan dengan adanya tanah timbunan yang di gunakan pelaksana,ada dua item,yakni, timbun tanah datang dan tanah setempat,atau tanah dari hasil galian, berkaitan dengan tanah datang di anjurkan mengambil atau membeli kepada yang mempunyai ijin galian C. terangnya Syarkawi ke wartawan.

Baca juga  Semengat Gencarkan Sosialisasi Saber Pungli, Dilakukan Oleh Personil Polsek Maliku

Berkaitan dengan tanah latrit yang di gunakan pelaksana diduga tanah illegal yang bum memiliki izin galian C, untuk timbunan pekerjaan tersebut.

Setelah di tinjau ulang kembali team awak media ke lapangan untuk mengambil titik koordinat memastikan tanah timbunan dan hasil akhir perpajangan pekerjaan, berdasarkan keterangan Syarkawi masak waktunya hanya sampai tanggal 18 Febuari 2023 berakhirnya pekerjaan.

Foto : CV. Amar Mukti Diduga Gunakan Material Timbunan Ilegal: Pekerjaan Asal Jadi Tidak Sesuai Spek

Selasa 21 February team awak media melihat pekerjaan tersebut ternyata masih banyak yang bolong – bolong penyusunan turap nya, diduga tidak sesuai Spek asal jadi aja ucap warga sepat yang tidak mau disebutkan namanya.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sambang Balai Desa, Wujud Sinergi Sat Binmas dengan Perangkat Desa

BERITA UTAMA

Perkuat Sinergitas, Koramil 1612-04/Borong menggelar Karya Bakti Di Sepanjang Jalan Desa Binaan

BERITA UTAMA

Sambangi Warga Bhabinkamtibmas Food Estate Sampaikan Himbauan Prokes

Uncategorized

Sinergitas Polsek Kahayan Kuala dan Koramil Laksanakan Patroli Bersama

Uncategorized

Usai Serah Terima, Kanit II SPKT Polresta Palangka Raya Kontrol 28 Tahanan

Artikel

Anggota Koramil 1612-01/Rtg Melaksanakan Pengamanan Turnamen Sepak Bola di SMK St. Alosius Ruteng

Uncategorized

Patroli Akhir Pekan, Satlantas Polresta Palangka Raya Cegah Gangguan Arus Lalin di Objek Wisata

Uncategorized

Masyarakat Pesisir Diajak Jangan Bakar Lahan Bripka Andi Gunakan Media Spanduk