Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI

Minggu, 4 Februari 2024 - 15:02 WIB

Dana IPL Mencapai Rp60 Juta per Bulan, Warga Alana Regency Anggap Paguyuban Lama tidak Transparan

Dana IPL Mencapai Rp60 Juta per Bulan, Warga Alana Regency Anggap Paguyuban Lama tidak Transparan

Dana IPL Mencapai Rp60 Juta per Bulan, Warga Alana Regency Anggap Paguyuban Lama tidak Transparan

 

Sidoarjo – Polemik antar warga dan developer Alana Regency Tambak Oso, diduga dipicu oleh pergerakan beberapa orang warga sayap kiri yang berjumlah sekitar 23 orang, untuk menghasut dan berupaya merebut struktur Pengurus Paguyuban Alana Regency Tambak Oso. Terlebih dalam kepengurusan ini, ada nominal IPL (Iuran Pemeliharaan Lingkungan) yang cukup menggiurkan.

Dengan total 642 rumah yang sebagian besar telah dihuni oleh pemiliknya, total IPL mencapai Rp60 juta lebih. IPL itu sendiri diadakan bukan tanpa alasan. Sebagaimana istilahnya, iuran tersebut digunakan untuk keperluan pemeliharaan lingkungan perumahan Alana Regency dan warganya. Termasuk pula nanti apabila ada warga sedang tertimpa musibah.

Hal tersebut sebagaimana yang diungkap Ferdi Wijaya, Direktur Utama PT Tumerus Jaya Propertindo didampingi Penasihat Hukum Bambang Rudyanto. Menurut Ferdy, ada sekelompok warga sayap kiri yang mempermasalahkan kebijakan IPL yang sudah ditentukan oleh pengurus paguyuban dan developer dengan nilai Rp100 ribu per rumah.

Baca juga  FPII : Pejabat Publik Jangan Sombong dan Arogan Terhadap Wartawan Untuk Demokrasi

“Jadi seratus ribu itu meliputi, yang pertama untuk menggaji sekuriti, lalu untuk kebersihan, pengambilan sampah, lalu kita ada PJU (Penerangan Jalan Umum), ada pemakaian Fasum olah raga, ada lapangan basket, futsal, sebentar lagi juga ada kolam renang, itu semua free, hanya membayar Rp100 ribu satu bulan untuk satu rumah,” ungkap Ferdy, Sabtu, (03/04/2024).

Selain itu, kata Ferdy, apabila nantinya dari IPL ada uang lebih dari tiap bulannya, maka uang tersebut akan dikumpulkan untuk kembali dibuat acara warga semisal peringatan kemerdekaan, warga tertimpa musibah dan THR (Tunjangan Hari Raya) untuk sekuriti. Persoalan ini diungkap Ferdy sengaja dibuat oleh sekelompok warga yang secara spesifik tidak sampai berjumlah 10 orang.

“Dan dari developer pun akhirnya mengeluarkan kebijakan bagi yang ndak membayar, ndak usah membayar, kita pun tidak mewajibkan. Tapi sampai detik ini pun tidak ada konfirmasi mereka yang nggak mau bayar. Mereka koar-koar aja berat, berat, berat, tapi tetep bisa dibilang 99% sudah membayar,” terang Ferdy di hadapan wartawan.

Baca juga  Anggota Samapta, Koramil dan MPA Terus Sosialisasi Tentang Karhutla

Sementara itu, Bambang Rudyanto berharap kepada advokat yang mendampingi warga sayap kiri agar tidak menelan mentah-mentah informasi yang diterima dan disampaikan begitu saja. Apalagi sampai mengatakan bahwa masjid tidak boleh digunakan oleh warga, menurut Rudy ini mengandung unsur yang sangat berbahaya, yakni isu Sara.

“Seharusnya dia sebagai seorang advokat klarifikasi dulu seperti yang saya lakukan. Meskipun saya sebagai kuasa hukum dari PT Tumerus saya klarifikasikan dulu, baik dengan pihak Direktur Tumerus maupun terhadap warga. Sehingga semua akhirnya menjadi clear dan menjadi jelas permasalahannya,” pungkas Rudy.

Share :

Baca Juga

Artikel

Kejati Jatim Jebloskan Dirut PT INKA ke Penjara

Artikel

Anggota Satpolairud Sambangi Masyarakat Pesisir Ajak Tidak buang Sampah Kesungai

Artikel

Cegah Banjir, Babinsa Koramil 14/Rtp dan Warga Bersihkan Saluran Air

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Jabiren Raya Bagikan Selebaran Pelayanan SKCK kepada warga binaan

Artikel

Unit Kamsel Sampaikan Himbauan Kamseltibcarlantas kepada Masyarakat Pengguna Jalan

Artikel

Dandim 0709/Kebumen Hadiri Senam Bersama Forkopimcam Sruweng Dalam Rangka HUT TNI ke – 78 Tahun 2023 di Halaman Pendopo Kecamatan Sruweng

Artikel

Polres Sumenep Terjunkan 157 Personel untuk Amankan Kunjungan Menteri Kebudayaan RI

Artikel

Panglima TNI Pimpin Serah Terima Jabatan Dankodiklat TNI