Palembang, (Pendam II/Sriwijaya)
Bertempat halaman Polresta Pangkalpinang Dandim 0413/Bangka Kolonel Arm Firstya Andrean Gitrias, S.H, M.M, bersama Kapolresta Pangkalpinang dan Forkopimda melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu, Rabu (10/1/2024).
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Gatot Yulianto, S.I.K, mengatakan bahwa Barang bukti narkoba jenis sabu yang di musnahkan dengan berat 3949,83 gram, barang haram tersebut berasal dari penangkapan tersangka Edi Jahri Als Epi, dengan berat kotor 4058,63 gram, pada hari minggu tanggal 10 Desember 2023 lalu sekira pukul 23.30 wib dirumah kontrakan yang beralamatkan air itam Kecamatan bukit intan Kota Pangkalpinang.
Barang bukti narkoba jenis sabu yang didapatkan tersangka itu, telah menolong 20.000 (dua puluh ribu) orang warga Kota Pangkalpinang Provinsi Kep. Bangka Belitung terbebas dari penyalahgunaan narkoba,” ucap Kapolresta.
Dia menambahkan, pemberantasan penyalahgunaan narkoba akan terus menerus dilakukan secara masif ditahun 2024 bersama steakholder di Kota Pangkalpinang, ungkapnya.
Dengan demikian, diharapkan penyalahgunaan narkoba di Kota pangkalpinang bisa diatasi bersama.
”Saya juga perintahkan kepada kasat narkoba dan anggota, untuk tetap bekerja keras dan bekerjasama dengan instansi terkait untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang,” katanya.
Dandim 0413/Bangka Kolonel Arm Firstya Andrean Gitrias, S.H, M.M, mengatakan
kegiatan ini merupakan bukti kepada masyarakat bahwa Polresta Pangkalpinang tidak main-main dalam memberantas Narkoba, juga kegiatan pemusnahan ini memberikan contoh bahwa yang namanya Narkotika itu ya harus di musnahkan,” kata Dandim
“Saya berharap Kota Pangkalpinang ini memiliki generasi penerus yang bebas dari penyalahgunaan Narkoba, ini juga bagian dari wujud dukungan terhadap program Pemerintah Kota Pangkalpinang,” pungkasnya.
*——- o0o ——-*