Brebes – Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) Cabang XXIII Dim 0713 Koorcab Rem 071 PD IV/Diponegoro menerima Sosialisasi tentang Netralitas TNI. Bertempat di Lpaangan Tenis Indoor Makodim Jalan Jenderal Soedirman 107 Brebes, Jawa Tengah. Minggu (28/01/2024).
Sosialisasi Persit ini merupakan perintah langsung dari Komando Atas agar memberikan pembekalan dan menekankan kembali kepada anggota Persit yang tidak mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, kepala daerah atau wakil kepala daerah.
Pada kesempatan tersebut, Komandan Kodim 0713 Brebes, Korem 071 Wijayakusuma, Letkol Infanteri Sapto Broto, S.E., M.Si selaku pembina Persit memberikan arahan dan bimbingan kepada seluruh anggota Persit yang merupakan pendamping Prajurit TNI-AD.
Dandim mengatakan pada Sosialisasi yang disampaikan tentang kegiatan Pemilu 2024, saya berikan pembekalan terhadap seluruh Persit terkait Larangan, Hak dan Kewajiban serta aturan yang harus dipedomani, seperti yang disampaikan oleh ketua umum Dharma Pertiwi.
“Bahwa anggota Persit yang tidak mencalonkan diri sebagai anggota legislatif boleh menggunakan hak pilih secara bijak sesuai dengan hati nurani. Dilarang berfoto atau selfie dengan simbol jari karena dapat ditafsirkan berpihak kepada salah satu paslon. Hindari kegiatan yang dapat membawa kerugian terhadap keluarga (dinas suami) serta tidak boleh memberikan like dan comment pada postingan serta bijak dalam menggunakan medsos. Tidak mudah terpancing unggahan/berita hoax di medsos, selalu berfikir sebelum bertindak” ungkap Dandim Lekol Sapto Broto.
Dandim juga menambahkan. Bagi anggota Persit yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, berpolitik boleh tapi ada ketentuan-ketentuan yang diberlakukan seperti tidak menggunakan fasilitas dinas suami seperti kendaraan dinas, rumah dinas atau pribadi, pengemudi dan fasilitas dinas lainnya pada saat kegiatan politik mengingat netralitas TNI yaitu tidak menggunakan atribut organisasi Dharma Pertiwi dan TNI saat kegiatan berpolitik atau berkampanye.
Selanjutnya dalam bersosial media, Persit bisa memisahkan akun media sosial pribadi dan akun media sosial politik. Tidak boleh memposting kegiatan politik di akun media sosial pribadi dan organisasi. Tidak boleh menyebarkan berita hoax dan tidak berkomentar politik di akun media sosial. Yang terakhir tidak berkampanye di lingkungan organisasi baik secara langsung maupun terselubung.
Dandim Berharap dengan adanya sosialisasi ini kiranya mampu mengingatkan dan menambah wawasan kepada anggota Persit KCK Cabang XXIII Dim 0713 sehingga jauh lebih siap dan tidak salah melangkah dalam menghadapi tahun politik yang sangat dinamis. Diharap kepada semua anggota Persit agar bisa memahami dan mengerti apa yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan sehingga nama baik Institusi TNI tetap terjaga dalam gelaran Pemilu 2024. (Pen0713)