Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI

Sabtu, 17 Februari 2024 - 07:37 WIB

Danny Indarto Menyuruh Orang Lain Menyekap Mantan Istrinya Di Vonis 5 Bulan Penjara

Danny Indarto Menyuruh Orang Lain Menyekap Mantan Istrinya
Di Vonis 5 Bulan Penjara

Danny Indarto Menyuruh Orang Lain Menyekap Mantan Istrinya Di Vonis 5 Bulan Penjara

 

Surabaya, TargetNews.id
Sidang terdakwa Danny Indarto, kembali digelar diruang Garuda ll Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pembacaaan amar putusan oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Kimiarsa dalam perkara melakukan perbuatan merampas kemerdekaan Siti Kholifa dan Asrining Wahyu Wndari, sebagaimana diatur dan diancam pasal 333 Ayat 1 KUHP jo pasal 55 Ayat 1 Ke 2 KUHP,”

Dalam amar putusannya Ketua Majelis Hakim I Ketut Kimiarsa menyatakan terdakwa Danny Indarto terbukti bersalah merampas kemerdekaan Siti Kholifah dan Asrining Wahyu Windari.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Danny Indarto divonis 5 bulan penjara, terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menganjurkan supaya orang lain melakukan perbuatan merampas kemerdekaan seseorang sebagaimana diatur dan diancam pasal 333 Ayat 1 KUHP jo pasal 55 Ayat 1 Ke 2 KUHP,”
kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Kimiarsa saat membacakan putusan, Kamis (15/2/2023).

Baca juga  Polres Pasuruan Gelar Baksos Air Bersih di Wilayah Pasrepan

Vonis yang diterima terhadap terdakwa Danny Indarto lebih ringan sebulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Darwis dari Kejari Surabaya sebelumnya telah menuntut terdakwa Danny Indarto 6 bulan penjara,

Menanggapi putusan dari Ketua Majelis Hakim I Ketut Kimiarsa tersebut,
terdakwa Danny Indarto dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis tidak mengajukan banding,

” Saya terima yang mulia,” kata terdakwa dalam sidang secara video call,

Untuk diketahui bahwa Terdakwa Danny Indarto sebelumnya telah mengerahkan banyak orang untuk menduduki rumah yang dihuni mantan istrinya, Amelia Salim dan anak – anaknya di jalan bukid golf, sedangkan dua diantaranya suruhan terdakwa Danny Indarto untuk mengunci rumah dari luar yang masih dihuni, adalah Abdurrahman Pakro dan Petrus YesuaTubulau,

Baca juga  Sembari Patroli, Aipda Priyo Sosialisasikan Pemilu Damai

Penyekapan yang dilakukan terdakwa Danny Indarto adalah buntut dari sengketa rumah gono gini, antar Danny dan Amelia yang sudah bercerai tahun lalu mengajukan gugatan pembagian harta gono gini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya salah satu harta yang di persengketakan itu adalah rumah yang dihuni Amelia dan anak – anaknya tersebut, (NUR).

Share :

Baca Juga

Artikel

Bakti Sosial Sat Polairud, Polres Pulang Pisau: Wujud Kepedulian Polri kepada Warga Bantaran DAS Kahayan

Artikel

Program Bajaka Presisi Polres Pulang Pisau tidak hanya sasar anak anak

Artikel

Sat Binmas Polres Pulang Pisau Melaksanakan Kegiatan Polisi RW

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Food Estate Menyambangi Warga desa Binaannya Serta cek dan kontrol Kamtibmas

Artikel

Pastikan Keamanan Tahap Pengundian Nomor Urut Paslon, Polisi Lakukan Sterilisasi

BERITA UTAMA

RSUD Kardinah Terima Setifikat Akreditasi Paripurna

Artikel

Danrem 031/WB Pimpin Sidang Parade Cata PK TNI AD TA. 2024 Panda Korem 031/WB

Artikel

Babinsa Koramil 1002-04/Labuan Amas Selatan Dampingi Petani Tanam Padi, Wujud Nyata Ketahanan Pangan