KUTOWINANGUN, Danramil 09/Kutowinangun Kapten Cpm Aris Yulianto didampingi anggota Babinsa melaksanakan kegiatan sosialisasi sekaligus pembentukan tim penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) di Balai Desa Kutowinangun Kecamatan Kutowinangun Kabupaten Kebumen. Senin, (08/01/24).
Danramil 09/Kutowinangun Kapten Cpm Aris Yulianto berharap, “pembangunan desa bisa berjalan dengan baik dan menghasilkan maka pembangunan desa itu harus terencana, terkoordinasi, berbatas waktu, dan sesuai dengan kondisi khas masyarakat dan wilayah desa yang bersangkutan. Selain itu pelaksanaan pembangunan desa melibatkan peran aktif masyarakat, perangkat desa, lembaga-lembaga desa, lembaga ditingkat kecamatan dan kabupaten (lembaga supra desa), dan lain-lain.
Lanjut Danramil 09/Kutowinangun Kapten Cpm Aris Yulianto, Dokumen RPJM Desa menjadi penting sebagai alat bantu dalam memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan desa,
agar arahnya tidak melenceng dari garis-garis yang telah ditetapkan dalam perencanaan pembangunan desa itu sendiri. Permendagri No.114/2014 Pasal 7 Ayat 3 mengatur tahapan penyusunan RPJM Desa yakni Pembentukan Tim Penyusun RPJMDesa,
Penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota, Pengkajian keadaan desa, Penyusunan rencana pembangunan desa melalui musyawarah desa, Penyusunan rancangan RPJMDesa, Penyusunan rencana pembangunan desa melalui musrenbangdesa dan Penetapan RPJM Desa.” terang Danramil 09/Kutowinangun Kapten Cpm Aris Yulianto
Hadir dalam kesempatan itu Camat Kutowinangun, Bpk. Bawono Andi Widodo, S.Stp, Danramil 09/Kutowinangun, Kapten Cpm Aris Yulianto dan anggota, Kapolsek Kutowinangun di wakili Aiptu Muadin, Kepala Desa kutowinangun Bapak Fahmi Huda S.Sos, Ketua BPD Desa Kutowinangun Bapak Hari Sumarta S.Ag, Ketua RT,RW,Karang Taruna, PKK Desa Kutowinangun dan Perwakilan Warga Desa Kutowinangun. (Ramil 09)

Danramil 09/Kutowinangun Bentuk Tim Susun Rencana RPJMDes Kutowinangun