Home / BERITA UTAMA / TargetNews.id / TNI

Selasa, 19 Desember 2023 - 19:10 WIB

Danramil 09/Kutowinangun Bersama Pemdes Kuwarisan Bahas APBDes 2024

 

KUTOWINANGUN, Danramil 09/Kutowinangun Kapten Cpm Aris Yulianto dan anggota telah dilaksanakan musyawarah desa pembahasan APB Desa Tahun 2024 bertempat di Balai Desa Kuwarisan, Kec. Kutowinagun Kab. Kebumen. Jumat, (15/12/23).

Hadir dalam kegiatan itu Camat Kutowinangun di wakili Sekcam Asep Hartoyo, S.KM, M.Si, Danramil 09/Kutowinangun Kapten Cpm Aris Yulianto dan Anggota, Kapolsek Kutowinangun,Akp Sujatno S.H dan Anggota, Kepala Desa Kuwarisan, Purwanto A.Md, Ketua BPD Kuwarisan Bpk Tusiyanto A. Md, Perangkat Desa Kuwarisan, Ibu Ketua Pkk dan anggota, Tamu Undangan Rt/Rw Toga, Toda dan warga Masyarakat.

Menurut Danramil 09/Kutowinangun Kapten Cpm Aris Yulianto APBDes adalah rencana keuangan tahunan sebuah desa yang diatur dalam bentuk peraturan Desa. Proses penyusunannya melibatkan berbagai elemen desa dan mewakili kesepakatan bersama antara pemerintah desa dan masyarakatnya. Berikut ini beberapa langkah dan pedoman dalam penyusunan APBDes 2024.

Baca juga  Keren! Sukses Jalani Misi Penyelamatan, TNI AL Dapat Pujian Dunia

Perencanaan: Tahapan ini melibatkan pembahasan dan penetapan prioritas program dan kegiatan yang akan dijalankan pada tahun 2024. Pertemuan perangkat desa dan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) menjadi wadah utama dalam proses ini.

Identifikasi dan Ekspektasi Pendapatan: Di tahapan ini, perlu diprediksi berapa pendapatan desa yang akan diterima pada tahun 2024. Pendapatan bisa berasal dari pajak dan retribusi desa, hasil usaha desa, Dana Desa, ADD (Alokasi Dana Desa), dan lain-lain.

Penyusunan Kebijakan Anggaran: Penyusunan kebijakan anggaran mengacu pada hasil perencanaan dan ekspektasi pendapatan. Tujuannya adalah menghasilkan anggaran yang tepat sasaran dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat desa.

Baca juga  Danyonarmed 11 Kostrad Berikan Jam Komandan Kepada Seluruh Prajurit Petarung Guntur Geni

Pembuatan Anggaran: Berdasarkan kebijakan yang telah disepakati, tahapan selanjutnya adalah pembuatan rancangan anggaran. Rancangan itu nantinya akan dibahas dan diajukan dalam forum Musdes (Musyawarah Desa) untuk mendapatkan persetujuan.

Penetapan APBDes: Jika rancangan anggaran telah disepakati dalam Musdes, maka selanjutnya adalah penetapan APBDes yang dijadikan dasar dalam pengelolaan keuangan dan pembangunan desa pada tahun 2024.
Pelaksanaan dan Pengawasan APBDes: Setelah APBDes 2024 ditetapkan, proses selanjutnya adalah pelaksanaannya. Dalam tahapan ini, pengawasan berperan penting untuk memastikan bahwa penggunaan dan alokasi dana sesuai dengan apa yang telah direncanakan dan sesuai aturan. (Ramil 09)

Share :

Baca Juga

Artikel

Bhabinkamtibmas Antisipasi Karhutla diwilkum Polsek Maliku Sosialisasi Karhutla Terus dimaksimalkan

Artikel

Polisi Kewalahan Menertibkan Jalan Raya Saat Ada Kegiatan Bagi- Bagi Takjil Di Depan Alun- Alun- Bangil Pasuruan

BERITA UTAMA

Tumpulnya Hukum Bagi Kolektor Timah di Bangka Belitung.

Artikel

Ruwat Desa, Tradisi Lokal yang Harus Dilestarikan

Artikel

Peringati HUT Kavaleri Ke -74, Pos Oelbinose Satgas Yonkav 6/Naga Karimata Ajak Siswa SDN Oelbinose Kibarkan Bendera Merah Putih

Artikel

Gencar Polsek Kahayan Kuala giat Patroli guna Cegah Kriminalitas.

BERITA UTAMA

Sambang Balai Desa, Babinsa Bendungan Koramil 19/ Kuwarasan Gelar Komsos Dan Puldata

Artikel

KETUA BRIGADE 571 MENEMUI KASI INTEL KAJARI SUMENEP 23 DESEMBER 2024