KUTOWINANGUN, Danramil 09/Kutowinangun Kapten Cpm Aris Yulianto dan anggota telah dilaksanakan musyawarah desa pembahasan APB Desa Tahun 2024 bertempat di Balai Desa Kuwarisan, Kec. Kutowinagun Kab. Kebumen. Jumat, (15/12/23).
Hadir dalam kegiatan itu Camat Kutowinangun di wakili Sekcam Asep Hartoyo, S.KM, M.Si, Danramil 09/Kutowinangun Kapten Cpm Aris Yulianto dan Anggota, Kapolsek Kutowinangun,Akp Sujatno S.H dan Anggota, Kepala Desa Kuwarisan, Purwanto A.Md, Ketua BPD Kuwarisan Bpk Tusiyanto A. Md, Perangkat Desa Kuwarisan, Ibu Ketua Pkk dan anggota, Tamu Undangan Rt/Rw Toga, Toda dan warga Masyarakat.
Menurut Danramil 09/Kutowinangun Kapten Cpm Aris Yulianto APBDes adalah rencana keuangan tahunan sebuah desa yang diatur dalam bentuk peraturan Desa. Proses penyusunannya melibatkan berbagai elemen desa dan mewakili kesepakatan bersama antara pemerintah desa dan masyarakatnya. Berikut ini beberapa langkah dan pedoman dalam penyusunan APBDes 2024.
Perencanaan: Tahapan ini melibatkan pembahasan dan penetapan prioritas program dan kegiatan yang akan dijalankan pada tahun 2024. Pertemuan perangkat desa dan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) menjadi wadah utama dalam proses ini.
Identifikasi dan Ekspektasi Pendapatan: Di tahapan ini, perlu diprediksi berapa pendapatan desa yang akan diterima pada tahun 2024. Pendapatan bisa berasal dari pajak dan retribusi desa, hasil usaha desa, Dana Desa, ADD (Alokasi Dana Desa), dan lain-lain.
Penyusunan Kebijakan Anggaran: Penyusunan kebijakan anggaran mengacu pada hasil perencanaan dan ekspektasi pendapatan. Tujuannya adalah menghasilkan anggaran yang tepat sasaran dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat desa.
Pembuatan Anggaran: Berdasarkan kebijakan yang telah disepakati, tahapan selanjutnya adalah pembuatan rancangan anggaran. Rancangan itu nantinya akan dibahas dan diajukan dalam forum Musdes (Musyawarah Desa) untuk mendapatkan persetujuan.
Penetapan APBDes: Jika rancangan anggaran telah disepakati dalam Musdes, maka selanjutnya adalah penetapan APBDes yang dijadikan dasar dalam pengelolaan keuangan dan pembangunan desa pada tahun 2024.
Pelaksanaan dan Pengawasan APBDes: Setelah APBDes 2024 ditetapkan, proses selanjutnya adalah pelaksanaannya. Dalam tahapan ini, pengawasan berperan penting untuk memastikan bahwa penggunaan dan alokasi dana sesuai dengan apa yang telah direncanakan dan sesuai aturan. (Ramil 09)