Danramil 09/Kutowinangun Minta RT dan RW, Validasi Data KPM Sesuai Kriteria

KEBUMEN, Danramil 09/Kutowinangun Kapten Cba A. Taufiq Noor hadir pada acara Musyawarah Desa khusus (Musdessus) penetapan KPM BLT-DD Tahun Anggaran 2023 bertempat di Balai Desa Mrinen, Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Senin (30/1/23)

Hadir pada acara itu Kasi Tapem Ibu Dewi Tri Wahyuningsih, Danramil Kapten Cba A Taufiq Noor, Bhabinkamtibmas Brigadir Sopan, Kades Mrinen Bpk Suryahadi, Ketua BPD Bapak Sukamto beserta anggotanya, para Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Para Ketua RW dan RT serta Ketua PKK beserta anggotanya.

Dalam sambutannya Kades Mrinen Suryahadi menyampaikan Musdesus ini mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang Pengelolaan Dana Desa.

Baca juga  Empat Remaja Jadi Korban Kekerasan Pasuruan, Orang Tua korban berprofesi wartawan Tuntut Keadilan

“Sedikitnya minimal 10 persen dan maksimal 25 persen Dana Desa dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Selebihnya dapat dimanfaatkan sebagai program pembangunan dan pemberdayaan Masyarakat Desa,” ungkap Kades.

Lebih lanjut Kades Mrinen menambahkan bahwa pendataan nama warga yang diusulkan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2023 memenuhi minimal 7 kriteri kemiskinan dari 14 kriteria kemiskinan dan diprioritaskan usia non produktif, lansia hidup sendiri, dan disabilitas.

Sementara itu Danramil 09/Kutowinangun Kapten Cba A. Taufiq Noor menambahkan maksud dan tujuan diadakannya rapat tersebut utamanya Ketua RT agar sama-sama tahu mengenai warga yang akan dimasukkan menjadi Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2023.

Baca juga  Rangkain HUT TNI Ke-79 Personel Kodim 1009/Tanah Laut Melaksanakan Karya Bhakti Di SDN 5 Angsau

“Dengan dihadirkannya Ketua RT, karena yang paling tahu kondisi masyarakat secara langsung adalah Ketua RT,” ungkap Danramil.

Danramil berharap, Ketua RT dan RW dapat aktif, jeli dalam mengusulkan data warga yang akan dimasukkan menjadi Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2023.

Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap agenda di atas, seluruh peserta Musdessus menyetujui serta memutuskan data keluarga penerima manfaat BLT-DD tahun 2023 sebanyak 59 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Adapun besaran BLT-DD yaitu Rp. 300.000,- per KPM. (Ramil 09)

Share :

Baca Juga

Artikel

Kapolres Madiun Pastikan Paket Misterius di Simpang Exit Tol Dumpil Bukan Bom

Artikel

Luar biasa Kejanggalan Penetapan dan Pelantikan Anggota KPPS di Kelurahan Simolawang, ini Penjelasannya

BERITA UTAMA

Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif 125/SI’MBISA Berhasil Hidupkan Kembali Kampung Suru – Suru Seperti Sedia Kala

Artikel

Program 10.000 CCTV Berkelanjutan, Polres Pasuruan Kota Gandeng Prinsipal Tiongkok dan Latih Pemuda Desa

Artikel

Gelar Jumat Curhat, Polsek Kahayan Kuala dengarkan Keluhan dan Harapan Masyarakat Desa Bahaur hilir Kec.Kahayan Kuala

BERITA UTAMA

Ke Objek Wisata, Satsamapta Polresta Palangka Raya Pantau Kondusifitas

Artikel

POLDA KEPRI GELAR UPACARA KENAIKAN PANGKAT PENGABDIAN DARI KOMBES POL MENJADI BRIGJEN POL JAKUB PRAJOGO S.I.K., M.Si.

Artikel

Ambil Peran Penjabat (Pj) Bupati Brebes Ir Djoko Gunawan