Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / Tag / TNI

Senin, 19 Februari 2024 - 17:12 WIB

Danramil 22/Ayah menghadiri undangan Musrembang Desa Pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa(RPJMDes) Th. 2026-2030 Desa Ayah Kec. Ayah Kab. Kebumen.

Danramil 22/Ayah menghadiri undangan Musrembang Desa Pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa(RPJMDes) Th. 2026-2030 Desa Ayah Kec. Ayah Kab. Kebumen.

Danramil 22/Ayah menghadiri undangan Musrembang Desa Pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa(RPJMDes) Th. 2026-2030 Desa Ayah Kec. Ayah Kab. Kebumen.

 

KODIM 0709/KEBUMEN – Danramil 22/Ayah Jajaran Kodim 0709/Kebumen, Kapten Inf Agus Sunarko hadir pada acara Musrembang Desa Pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa(RPJMDes) Th. 2025-2030 desa Ayah Kec. Ayah Kab. Kebumen sampai dengan selesai. Senin(19/02/2024)

Acara yang dimulai sejak pukul 08.30 Wib hingga selesai itu telah dilaksanakan kegiatan acara Musrembang Desa Pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa(RPJMDes) Th. 2025-2030,

hal ini berjalan dengan aman dan kondusif mengambil tempat di Pendopo Balai Desa Ayah Kecamatan Ayah.

Acara Musrembang (RPJMDES) dihadiri oleh Camat Ayah Bpk Eko widyantoro, SE. S st. Msi. Danramil 22/Ayah kptn inf Agus sunarko, Kapolsek Ayah di wakili oleh Bripka Taufiq H. Kepala Desa Ayah Bpk. Paryoto, Ketua BPD Bpk narso susanto, Ketua Rw, Rt, Tomas, toga, Ketua PKK dan anggotanya.

Baca juga  Polres Asahan Berhasil Menggagalkan Penyelundupan Narkoba Dari Malaysia

Menurut Danramil 22/Ayah Kpt. Inf Agus Sunarko. ” Musrenbang Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Daerah, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa.

Untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, maupun kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh APBDes, swadaya masyarakat desa, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.”ucap Danrmil”

Kepala Desa adalah yang menyelenggarakan musyawarah, Musyawarah diikuti oleh BPD, Pemerintah Desa, dan unsur perwakilan masyarakat desa,

Baca juga  Anggota Samapta Sosialisasi Pembuatan SKCK Kepada Masyarakat

Kepala Desa wajib memastikan kehadiran undangan dari unsur masyarakat, dan Masyarakat desa atau kelompok selain keterwakilan unsur masyarakat yang diundang berhak menghadiri musyawarah

Kegiatan musyawarah yang wajib diadakan setiap tahun ini tentu memiliki maksud dan tujuan yang amat penting bagi kepentingan desa. Sebab, musyawarah ini melibatkan seluruh aspek penting dalam masyarakat desa, seperti warga desa, lembaga kemasyarakatan,

BPD, dan Pemerintah Desa. Dengan maksud menyepakati prioritas pembangunan desa yang disesuaikan dengan arah kebijakan pemerintah desa yang akan diajukan,ucap Kades(BPK. Paryoto).Pendim

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

HUT BANK KALBAR KE-59 DI ISI DENGAN KEGIATAN DONOR DARAH DAN PEMBERIAN BANTUAN MOBIL DONOR DARAH DAN MOTOR KEPADA PMI KALBAR

Artikel

Da’i Cilik Bazar Ramadan 1445 H LPMK Kelurahan Manukan Kulon 2024

BERITA UTAMA

Polsek Kahayan Kuala Giat Patroli Guna Cegah Kriminalitas

Artikel

Personil Polsek Kahayan Kuala giat Patroli guna Cegah Kriminalitas

BERITA UTAMA

KAPOLSEK DUKUH PAKIS BERSAMA FORPIMKA LEPAS KIRAB PEMILU 2024

Artikel

Mengantisipasi Karhutla, Ini Yang Dilakukan Personil Polsek Maliku

Artikel

Kegiatan Sosialisasi Akun Media Sosial Humas Polres Pulang Pisau.

Artikel

Datangi masyarakat dan ajak masyarakat untuk jaga Kamtibmas, itulah yang di sampaikan Petugas Patroli Sat Samapta