Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / Tag / TNI

Senin, 19 Februari 2024 - 17:12 WIB

Danramil 22/Ayah menghadiri undangan Musrembang Desa Pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa(RPJMDes) Th. 2026-2030 Desa Ayah Kec. Ayah Kab. Kebumen.

Danramil 22/Ayah menghadiri undangan Musrembang Desa Pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa(RPJMDes) Th. 2026-2030 Desa Ayah Kec. Ayah Kab. Kebumen.

Danramil 22/Ayah menghadiri undangan Musrembang Desa Pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa(RPJMDes) Th. 2026-2030 Desa Ayah Kec. Ayah Kab. Kebumen.

 

KODIM 0709/KEBUMEN – Danramil 22/Ayah Jajaran Kodim 0709/Kebumen, Kapten Inf Agus Sunarko hadir pada acara Musrembang Desa Pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa(RPJMDes) Th. 2025-2030 desa Ayah Kec. Ayah Kab. Kebumen sampai dengan selesai. Senin(19/02/2024)

Acara yang dimulai sejak pukul 08.30 Wib hingga selesai itu telah dilaksanakan kegiatan acara Musrembang Desa Pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa(RPJMDes) Th. 2025-2030,

hal ini berjalan dengan aman dan kondusif mengambil tempat di Pendopo Balai Desa Ayah Kecamatan Ayah.

Acara Musrembang (RPJMDES) dihadiri oleh Camat Ayah Bpk Eko widyantoro, SE. S st. Msi. Danramil 22/Ayah kptn inf Agus sunarko, Kapolsek Ayah di wakili oleh Bripka Taufiq H. Kepala Desa Ayah Bpk. Paryoto, Ketua BPD Bpk narso susanto, Ketua Rw, Rt, Tomas, toga, Ketua PKK dan anggotanya.

Baca juga  Pembagian brosur Kamseltibcarlantas kepada pengendara sebagai sarana sosialisasi patuh berkendara

Menurut Danramil 22/Ayah Kpt. Inf Agus Sunarko. ” Musrenbang Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Daerah, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa.

Untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, maupun kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh APBDes, swadaya masyarakat desa, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.”ucap Danrmil”

Kepala Desa adalah yang menyelenggarakan musyawarah, Musyawarah diikuti oleh BPD, Pemerintah Desa, dan unsur perwakilan masyarakat desa,

Baca juga  PDI Perjuangan Kabupaten Banyuwangi Menggelar Kegiatan Penanaman Ratusan Pohon Dan Bersih Bersih Aliran Sungai

Kepala Desa wajib memastikan kehadiran undangan dari unsur masyarakat, dan Masyarakat desa atau kelompok selain keterwakilan unsur masyarakat yang diundang berhak menghadiri musyawarah

Kegiatan musyawarah yang wajib diadakan setiap tahun ini tentu memiliki maksud dan tujuan yang amat penting bagi kepentingan desa. Sebab, musyawarah ini melibatkan seluruh aspek penting dalam masyarakat desa, seperti warga desa, lembaga kemasyarakatan,

BPD, dan Pemerintah Desa. Dengan maksud menyepakati prioritas pembangunan desa yang disesuaikan dengan arah kebijakan pemerintah desa yang akan diajukan,ucap Kades(BPK. Paryoto).Pendim

Share :

Baca Juga

Artikel

Waspadai Adu Domba Banyak Pihak Yang Tertentu Mengadu Adu Domba

Artikel

Dankodiklatal : Kesejahteraan Ke Anggota Bukan Hanya Materi, Tetapi Berikan Hak-Haknya

BERITA UTAMA

Babinsa Jatimulyo Koramil 19/ Kuwarasan Dampingi Kegiatan Posyandu Lansia

BERITA UTAMA

Kunjungan Kerja Pangdam XVIII/Kasuari di Wilayah Kodim 1807/Sorong Selatan

Artikel

ASTAMINDO Minta DLHK Riau Serius Menindak Tambang Illegal Galian C Yang Masih Beroperasi.

BERITA UTAMA

Satsamapta Polresta Palangka Raya Gelar Patroli Harkamtibmas dan Sambangi Pertokoan

Artikel

19 Orang PKL, Jalani Sidang Tipiring

Artikel

Warga Gundih Lapangan Gelar Pengajian Akbar dan Memperingati Isra Mi’raj