Jakarta, 13-02-2025 – PT Standard Energy Indonesia, perusahaan manufaktur pertama di Indonesia yang memproduksi wafer silicon, telah resmi mendapatkan izin fasilitas kawasan berikat dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta, pada Selasa (04/02). Izin tersebut didapatkan PT Standard Energy Indonesia hanya satu jam setelah pemaparan proses bisnis perusahaan, yang merupakan persyaratan dan prosedur penerbitan izin.
“Pemberian izin kawasan berikat ini menjadi perwujudan komitmen pemerintah melalui Bea Cukai dalam memberikan dukungan kepada industri dalam negeri,” ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi.
Diketahui, wafer silicon yang diproduksi PT Standard Energy Indonesia merupakan bahan baku dasar untuk membuat sel surya, yang digunakan dalam panel surya dan kemudian dikembangkan menjadi pembangkit listrik fotovoltaik. PT Standard Energy Indonesia menyatakan pada tahun 2025 ini akan mengekspor produknya ke tujuh negara yaitu India, Turki, Thailand, Amerika Serikat, Oman, Laos, dan Jordan.
Dengan memperoleh fasilitas kawasan berikat, perusahaan akan mendapatkan penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI). Hal ini mendatangkan banyak manfaat bagi perusahaan, khususnya dalam meningkatkan produksi serta memberikan efisiensi waktu dan biaya dalam impor dan ekspor.
“Kami berharap pemberian izin fasilitas kawasan berikat ini juga berdampak positif dengan menciptakan harga kompetitif di pasar global yang memberikan banyak manfaat ekonomi bagi pemerintah dan perekonomian secara keseluruhan,” tutup Rusman.