TargetNews.id II Bangkalan II Dibawah komando AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.H., S.I.K., M.H., Polres Bangkalan terus menggila dalam mengungkap sejumlah kasus kejahatan di kabupaten Bangkalan. Terbukti, pada awal Ramadhan 2023 kali ini, Jum’at kemarin (24/03/2023), Polres Bangkalan menggelar konferensi pers ungkap kasus kriminal dan narkotika.
Ada 12 jenis kasus kriminalitas yang berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Bangkalan selama Trimester pertama di tahun 2023. 12 Kasus tersebut yakni Curanmor, curas, curat, curbis, perlindungan anak, pencabulan, pemerkosaan, penggelapan, tipu gelap, penganiayaan, penipuan dan penyalahgunaan senjata tajam.
Dari total 12 jenis kasus yang berhasil diungkap, Polres Bangkalan berhasil mengungkap 47 jenis kasus dengan menahan 58 tersangka. Termasuk kasus perlindungan anak yakni mengungkap kasus pengeroyokan seorang santri hingga tewas di Desa Campor, Kecamatan Geger.
“Polres Bangkalan sebelumnya telah menahan 9 tersangka, dengan 4 diantaranya dibawah umur, saat ini berkembang dengan penambahan 2 tersangka lagi dan akan dilakukan penahanan terhadap 2 tersangka baru tersebut,” beber AKBP Wiwit dihadapan awak media.
Untuk jenis narkotika dan obat obatan terlarang lainnya, selama Trimester pertama tahun 2023, Satresnarkoba Polres Bangkalan berhasil mengamankan 54 tersangka dari 38 kasus yang berhasil diungkap.
“Jumlah barang bukti narkotika yang berhasil diamankan oleh Satrenarkoba Polres Bangkalan yakni sabu-sabu seberat 134,74 gram. Ganja seberat 2,40 gram dan 5 batang. ada 18 pengedar dan 36 orang pemakai,” lanjut AKBP Wiwit.
Tak hanya narkotika, dan kriminal saja, Polres Bangkalan juga merilis miras yang telah diamankan oleh Sat Samapta. Setidaknya, sejak Januari hingga Maret 2023 telah ada 234 botol miras yang diamankan oleh petugas.
“Ada 234 miras yang telah kita sita dan akan kita hancurkan. Rinciannya yakni 167 miras botol plastik, 42 miras botol kaca, dan 25 miras botol kaca ukuran kecil,” tutup Alumnus Akpol tahun 2002 tersebut.
Ysn