Di Beritakan Memeras Kades Tambelangan, Wartawan Inisial A Dalam Berita Angkat Bicara

Foto: Di Beritakan Memeras Kades Tambelangan, Wartawan Inisial A Dalam Berita Angkat Bicara

Foto: Di Beritakan Memeras Kades Tambelangan, Wartawan Inisial A Dalam Berita Angkat Bicara

SAMPANG, TargetNews.id Beredar sebuah berita di salah satu media online di Kabupaten Sampang, yang berjudul ” Diduga Peras Kades Tambelangan Oknum Ngaku Wartawan Ini Terancam Dipidanakan”, dimana isi berita tersebut menjelaskan adanya salah satu oknum wartawan yang diduga memeras Kades saat melakukan konfirmasi atas kegiatan program PTSL yang dilaksanakan Desa tersebut. Wartawan inilah A (oknum wartawan dalam) angkat bicara.

Pasalnya, saat dikonfirmasi wartawan inisial A menyampaikan bahwa, dalam percakapan melalui pesan singkat WhatsApp dengan Kades Tambelangan dirinya hanya memastikan desak desus tentang pembiayaan yang lebih di Desa tersebut.

“Awalnya saya hanya memastikan apakah benar desa desus bahwa Desa tersebut dalam kepengurusan program PTSL pemohon dimintai biaya lebih sesuai keterangan narasumber yang saya miliki, Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT), batas maksimal biaya PTSL dipatok mulai dari Rp150 Samapi 450 ribu, sedangkan wilayah Jawa timur masuk Kategori V (Jawa dan Bali) sebesar Rp 150.000 ribu, sebelum masuk pertanyaan itu Kades Tambelangan Paisol malah menjawab lain”. Ujarnya

Baca juga  Bhabinkamtibmas Food Estate Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Larangan Karhutla

Begini percakapan dalam pesan singkatnya WhatsApp: Inisial A, Izin merilis PTSL Tambelangan sesuai narasumber saya yang ada di tambelangan.

Kades Tambelangan, iyeh la entar ke desa yang lain bos, saya lagi Fokus ngikut teman teman , denggik munla Andik pesse la Soro entar ( iya bos ke desa lain dulu saya bersama teman-teman lagi ngukur, nanti klau saya punya uang suruh kerumah)

Inisial A, Assalamualaikum Kak Bun yak mintaah tolong rapah Polan Andik yak tang Reng sepo bedeh rumah sakit (assalamualaikum kak Bun minta tolong saya kalau punya karena orang tua saya lagi dirumah sakit)

Selang satu hari baru muncul berita bahwa saya memeras kades tersebut, dasar pemerasannya dimana dan ini sudah mencemarkan nama baik saya sebagai jurnalis. Ucap A pada media ini

Baca juga  DPD LSM-GMBI Brebes Kembali Giat Berbagi Takjil, dan Santunan Anak Yatim di Bulan Suci Ramadhan

Perlu diketahui terkait pencemaran nama baik, sesuai Pasal 310 ayat 1 KUHP berbunyi “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, dan Pasal pencemaran nama baik di media sosial dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 pasal 45 ayat 3 yang mengatur setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.(aziz)

Share :

Baca Juga

Artikel

Polres Pasuruan Kota Gelorakan Stop Miras, 2 Pemilik Toko Ditetapkan Tersangka

BERITA UTAMA

Satuan Narkoba Polresta Pontianak Amankan Seorang Warga Pontianak Utara bawa 3 ons Sabu

Artikel

Polres Tegal Komitmen Berantas Praktik Judi Sabung Ayam

Uncategorized

Kanit Samapta Polsek Maliku melaksanakan Patroli Maja cegah karhutla

Artikel

Bhabinkamtibmas desa sanggang menyambangi warga binaannya

BERITA UTAMA

Warga Sipil Ditembak di Sugapa Intan Jaya, Pelaku Diduga 2 Orang

Artikel

WTP Kewajiban Setiap Pemerintah

Uncategorized

Rutin personil Polsek Banting patroli malam hari dengan sasaran perkantoran