Di Beritakan Memeras Kades Tambelangan, Wartawan Inisial A Dalam Berita Angkat Bicara

Foto: Di Beritakan Memeras Kades Tambelangan, Wartawan Inisial A Dalam Berita Angkat Bicara

Foto: Di Beritakan Memeras Kades Tambelangan, Wartawan Inisial A Dalam Berita Angkat Bicara

SAMPANG, TargetNews.id Beredar sebuah berita di salah satu media online di Kabupaten Sampang, yang berjudul ” Diduga Peras Kades Tambelangan Oknum Ngaku Wartawan Ini Terancam Dipidanakan”, dimana isi berita tersebut menjelaskan adanya salah satu oknum wartawan yang diduga memeras Kades saat melakukan konfirmasi atas kegiatan program PTSL yang dilaksanakan Desa tersebut. Wartawan inilah A (oknum wartawan dalam) angkat bicara.

Pasalnya, saat dikonfirmasi wartawan inisial A menyampaikan bahwa, dalam percakapan melalui pesan singkat WhatsApp dengan Kades Tambelangan dirinya hanya memastikan desak desus tentang pembiayaan yang lebih di Desa tersebut.

“Awalnya saya hanya memastikan apakah benar desa desus bahwa Desa tersebut dalam kepengurusan program PTSL pemohon dimintai biaya lebih sesuai keterangan narasumber yang saya miliki, Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT), batas maksimal biaya PTSL dipatok mulai dari Rp150 Samapi 450 ribu, sedangkan wilayah Jawa timur masuk Kategori V (Jawa dan Bali) sebesar Rp 150.000 ribu, sebelum masuk pertanyaan itu Kades Tambelangan Paisol malah menjawab lain”. Ujarnya

Baca juga  Kapolres Pulang Pisau Lepas Bus Mudik Balik Kampung Gratis

Begini percakapan dalam pesan singkatnya WhatsApp: Inisial A, Izin merilis PTSL Tambelangan sesuai narasumber saya yang ada di tambelangan.

Kades Tambelangan, iyeh la entar ke desa yang lain bos, saya lagi Fokus ngikut teman teman , denggik munla Andik pesse la Soro entar ( iya bos ke desa lain dulu saya bersama teman-teman lagi ngukur, nanti klau saya punya uang suruh kerumah)

Inisial A, Assalamualaikum Kak Bun yak mintaah tolong rapah Polan Andik yak tang Reng sepo bedeh rumah sakit (assalamualaikum kak Bun minta tolong saya kalau punya karena orang tua saya lagi dirumah sakit)

Selang satu hari baru muncul berita bahwa saya memeras kades tersebut, dasar pemerasannya dimana dan ini sudah mencemarkan nama baik saya sebagai jurnalis. Ucap A pada media ini

Baca juga  Babinsa Koramil 13/Buluspesantren Hadiri Acara Tasyakuran HUT RI - 78 Di Desa Binaannya

Perlu diketahui terkait pencemaran nama baik, sesuai Pasal 310 ayat 1 KUHP berbunyi “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, dan Pasal pencemaran nama baik di media sosial dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 pasal 45 ayat 3 yang mengatur setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.(aziz)

Share :

Baca Juga

Artikel

Danramil 1612-01 Ruteng dan Camat Cibal Apresiasi Pergelaran Tarian Caci dalam Peringatan HUT RI

Artikel

Walikota Surabaya Menghadiri Pengajian Rutin Khoirun Nisa TP PKK Kelurahan Manukan Kulon di Masjid Al Ikhlas RW 07

Artikel

KPK Segera Proses Hukum Bupati Sidoarjo, KAKI: Sekalian Bupati Lamongan

Artikel

Profil, Kapolri Pantau Arus Balik Lebaran di Tol Cipali via Udara

Uncategorized

Di Sabaru, Polsek Sabangau Datangi Warga Binaan Waspada Karhutla

Uncategorized

Rutin Patroli Malam, Polsek Kahayan Kuala Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Uncategorized

Pesonil polsek Banting sosialisasi tentang larangan karhutla ke masyarakat.

BERITA UTAMA

DANLANTAMAL IX HADIRI UPACARA GELAR OPERASI GAKTIB DAN YUSTISI POLISI MILITER TAHUN 2023