Karawang – Ketiga siswa SMPN 1 Tirtajaya Kabupaten Karawang Diduga Pelaku Curanmor Nopol, B 3164 EJU merk HONDA BEAT Warna PUTIH tahun 2016 No. Rangka : MH1JFZ112GK448599 Nosin : JFZ1E1460598 TKP parkir motor samping SMPN 1 Tirtajaya pada (17/10/2023) sekitar jam 11,00 WIB,
Sebelumnya mungkin Guru Rohmat melihat ketiga siswa yang berada di tempat parkir motor yang mencurigakan, mungkin setelah ketiga siswa menunggangi kendaraan motor kemudian keluar dari tempat parkir, Guru Rohmat berhasil menangkap ketiga siswa yang mengendarai motor tersebut sebelum jembatan pisangsambo,
Setelah diketahui yang terduga pencuri motor tersebut siswa didiknya kemudian di bawa ke Sekolah lagi, ketiga terduga pencuri motor tersebut, diketahui 1.Inisial WD siswa kelas 8c, 2. Inisial MT, siswa kelas 8c dan Inisial AR siswa kelas 8i, ketiga terduga pencuri kendaraan motor tersebut warga Desa Kampungsawa, ungkap korban,
Setelah motor tersebut sudah ada di sekolah lagi,Guru memanggil IQBAL APRIYANSYAH ini motor kamu bukan, Ia Pak? Kemudian motor tersebu di serhkan ke pemilik,IQBAL siswa kelas 9c warga Dusun Lolohan RT 007/003 Desa Kutaampel Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang, kata korban Konci kontaknya sudah di rusak (Jebol)
Pelaku melakukan pencuriannya dengan cara merusak kunci kendaraan bermotor, dengan kunci leter T, atau dengan cara merusak menggunakan alat bantu
Pada hari Rabu 19 oktober 2023, kedua orang tua korban, menyambangi SMPN 1 Tirtajaya,
Dan kedua orang tua terduga pelaku pencuria kendaraan motor tersebut, guna dikakukan mediasi dan atau musyawah, namun tidak mendapat hasil,
karena salahsatu orang tua terdug pelaku tidak hadir, menurut pihak sekola, kepada orang tua korban minta waktu hari esok Kamis 19 oktober 2023,
menurut pihak sekola nanti akan menghubungi orang tua korban, ungkap orang tua korban menuturkan ucapan pihak sekolah, ungkapnya (1/2/2024)
Menurut orang tua korban SUGIARI saat di konfirmasi di rumahnya di alamat tersebut pada 29 Januari 2024, mengatakan sampai saat ini,
sudah 3 bulan lebih pihak sekolah tidak pernah menghubungi dan atau memanggil orang tua korban, bahkan kendaraan R2 yang di rusak kunci kontaknya belum juga diganti, Untuk Barang Bukti ungkapnya kepada media”
Menurut Sugiari orang tua korban, jika pihak sekolah tidak bisa menyelesaikan serta tidak memberi sangsi kepada tiga terduga pencuri motor tersebut, maka saya akan melaporkan kasus ini ke pihak Kepolisian, ungkap orang tua korban,
Untuk memperluas informasi dan Investigasi di lapangan Media mencoba menyambangi SMN 1 Tirtajaya, sempat dua kali menyambangi, umtuk konfirmasi atas kejadian tersebut, menurut sekuriti pa Kepsek agi sakit,
media menco konfirmasi guru Lili bagian kesiswaan,menurutnya saya lagi pusing ke kantor aja, saya pusing,ungkapnya (1/2/2024)
Media mencoba ke ruang kantor sekolah, pertanyakan Kepsek, atau Wakasek atau siapa saja, media mau konfirmasi, namun sejumlah guru tidak ada yang mau di konfirmasi, Media mencoba menghubungi Kepsek SMPN 1 Tirtajaya H.Dedi, melalui Nomor Whatsafnya, mau konfirmasi terkait hal tersebut, Weanya aktif namun tidak dib alas,(red)
Sementara, Ade Rojali Pranata, SH, Lembakum Media KPK,com Biro Karawang, mengatakan, Sangat memalukan Citra SMPN 1 Tirtajaya Kabupaten Karawang,Kendaraan Motor yang di Curi siswa SMPN 1 Tirtajaya, Diduga Pencurinya siswa sekolah yang sama,
Diduga siswa SMPN 1 Tirtajaya berani mencuri motor teman sekolahnya membawa kunci Leter T, ungkap Ade”
Pencurian, berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP tindak pidana pencurian karena barang curian dikembalikan oleh pencuri, ini berkaitan dengan tindak pidana pencurian sebagai delik formil sekaligus sebagai delik biasa
Pasal 362 KUHP:
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian,
dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
CURANMOR) dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian yang dilakukan terhadap kendaraan bermotor di rumah / parkiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP melakukan pencuriannya dengan cara merusak kendaraan bermotor,
dengan kunci palsu, atau kunci Leter T dengan cara merusak menggunakan alat bantu.dalam ayat 1 ke-4 KUHP Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu
Dalam hal Plt Kadisdikpora Karawang Agar segera memanggil Kepala Sekolah SMPN 1 Tirtajaya H. Dedi, yang tidak bisa mendidik siswanya, membiarkan siswanya
melakukan dugaan pencurian kendaraan motor milik teman sekolahnya, tidak memikirkan pihak korban, Hingga berita terbit Kepala Sekolah Belum bisa di Konfirmasi,
Disisi lain, hal yang mendapatkan informasi atau salinan data ini kami anggap masih dalam koridor tupoksi dalam melakukan pengamatan dan pemantauan serta fungsi PERS selaku control social masyarakat, ( A.Rahmat )