SUMENEP TargetNews.id Penyelenggaraan Pemilihan anggota legislatif di Kecamatan Raas Kab. Sumenep,
diduga bermasalah, informasi yang dihimpun, tepatnya di Desa Gowa-Gowa kepulauan Raas warga
meminta dilakukan penghitungan ulang terhadap kotak suara hasil dari pencoblosan di TPS.
Dugaan penyalahgunaan pencoblosan disejumlah TPS dikarenakan Kepala Desa Gowa-Gowa mencontohkan ke masyarakatnya agar memilih,
bahkan kepala Desa mengambil hak suara lebih dan mencoblos salah satu partai ternama di Kab. Sumenep.
Menurut salah satu warga, Kepala Desa Gowa-Gowa itu tidak mencontohkan pemilihan yang baik secara jujur dan adil,
padahal negara kita adalah negara hukum tentu pemilihan umum seharusnya dilakukan secara Demokratis. Katanya kepada media ini.
Jadi, kata dia, Perbuatan kepala Desa yang tidak mencerminkan pemimpin yang baik, mendapat cemohan masyarakat desa gowa gowa, itulah sebabnya,
sejumlah massa mendatangi dan menggeruduk Balai Desa untuk mempertanggung jawabkan perbuatan Kepala Desanya yang di tuding tidak netral. Tegasnya.
” Kepala Desa itu secara terang-terangan dan terbuka dihadapan warganya, mengambil hak suara lebih dan memperlihatkan dukungannya terhadap salah satu parpol ternama”
Ia menjelaskan, jika perbuatan Kepala Desa Gowa-Gowa itu telah melanggar kode etik dan undang-undang Komite Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, makanya, warga meminta agar KPU dan Bawaslu di Kab. Sumenep mengambil langkah tegas atas dugaan kecurangan pemilihan legislatif di desa Gowa-Gowa, tersebut. Urainya
Dikatakan warga, Kepala Desa Gowa-Gowa melakukan pencoblosan lebih dari satu kali di TPS 2 RT 01 tepatnya di Dusun selatan Desa Gowa Gowa Kecamatan Raas Kab. Sumenep. Tudingnya
” Jadi, Kepala Desa Gowa-Gowa, H. Sakrani setidaknya mendapatkan teguran keras dari KPU dan Bawaslu Kab. Sumenep, selain itu warga meminta agar dilakukan pemilihan ulang, karena kepala Desa sudah melakukan kecurangan secara terbuka didepan publik”
Dengan kejadian itu, masyarakat Gowa-Gowa berbondong-bondong mendatangi kantor balai desa untuk
mempertanggungjawabkan perbuatan kepala Desa, namun upaya warga itu ditepis oleh aparatur keamanan. Sehingga tidak membuahkan hasil.
” Kita sempat melakukan rekaman video pada saat warga mendatangi kantor balai desa dan meminta agar dilakukan penghitungan ulang, hanya tidak di perkenankan oleh Panwascam, Polsek dan Koramil berikut pak Camat Raas ”
Oleh karenanya, sambung dia, pihaknya akan melaporkan kejadian dan peristiwa tersebut kepada Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) berdasarkan bukti rekaman video dan bentuk fisik lainnya. Pungkasnya
Secara terpisah, ketua selaku lembaga kontrol di Raas, Arifin, mengaku tidak berani untuk melakukan penghitungan ulang tanpa ada instruksi dari Panwas kabupaten Sumenep.
” Saya tidak berani melakukan penghitungan ulang, tanpa ada instruksi dari Bawaslu Kab. Sumenep, tapi, jika sudah diperintahkan oleh Bawaslu, kita akan melakukannya sesuai dengan perintah, jadi, kita akan lakukan sesuai dengan permintaan warga”
Saya hanya menjalankan tugas sesuai dengan perintah dan mandat saya dalam bertugas. Pungkasnya (skwi)