Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / PERISTIWA / Tag / Uncategorized

Jumat, 26 Juli 2024 - 14:00 WIB

Diarasa Merasa Kebal Hukum Galian C Tanpa Ijin di Desa Kaliombo Sulang Tetap Beroperasi

Galian C Tanpa Ijin di Desa Kaliombo Sulang Tetap Beroperasi

Galian C Tanpa Ijin di Desa Kaliombo Sulang Tetap Beroperasi

 

Rembang, TargetNews.id Galian C jenis Tanah Hurug di Desa Kaliombo Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang bebas beroperasi bak Kebal Hukum (26/7/2024).

Team investigasi awak media, saat meninjau lokasi akan keberadaan tambang tersebut, memang benar mendapati adanya alat berat jenis excavator dan beberapa Dum Truck yang siap angkut muatan tanah hurug tersebut.

Informasi akan adanya galian C tersebut dari masyarakat sekitar bahwa adanya aktivitas alat berat di area tanah sawah.

Dari informasi masyarakat lah akhirnya para awak media dan LSM KPK RI memastikan kebenaran adanya galian C jenis tanah hurug di Desa Kaliombo. Bahkan informasinya galian C tersebut telah beroperasi beberapa bulan tanpa tersentuh APH.

Baca juga  Personel Satbinmas kembali sambangi Warga kelurahan Pulpis berikan Sosialisasi Karhutla dengan Spanduk

Pimpinan LSM KPK RI Rachmad nur wahyudi (mamik) menyimpulkan, bak kebal dengan hukum, penambang tersebut telah berlangsung beberapa bulan,” ada apa dengan rembang? imbuhnya.

Ia meminta Aparat Penegak Hukum ( APH ) khususnya Polres Rembang mengambil langkah – langkah hukum dan menertibkan penambang ilegal, untuk menjaga kelestarian alam dan lingkungan hidup.

Terkait temuan tersebut tentunya harus segera diambil tindakan yang tegas dan signifikan dari Aparatur Penegak Hukum setempat untuk segera mengambil tindakan Dan memproses hukum terhadap pengelolanya sesuai dengan tata aturan regulasinya yaitu UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba khususnya pasal 158.
Adapun bunyi pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, ”Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal ,35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah).

Baca juga  Polisi Lakukan Sterilisasi Klenteng Tjoe Hwie Kiong Kota Kediri, Jamin Keamanan Perayaan Imlek 2576 Kongzili

Dibutuhkan keseriusan dan langkah-langkah yang nyata dalam menegakkan aturan tersebut mengingat dampak yang merugikan bagi lingkungan, juga bagi keselamatan rakyat banyak yang terdampak baik langsung maupun tidak langsung serta kerugian yang ditimbulkan bagi negara karena para pelaku illegal mining tentunya tidak pernah membayar pajak.

Bahkan untuk ijin wilayah sekitar kepada Kepala Desa Kaliombo Sulasmin menyebut etika dikonfirmasi anggota awak media mengatakan bahwa galian C tersebut tidak mengantongi ijin sama pak kades.

(Pak men taju)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kerja Bakti Pembuatan Talud Bentuk Kebersamaan Babinsa Cibentang Dengan Warga Binaan

Uncategorized

Polsek Maliku Konsisten Laksanakan KRYD Cegah terjadinya Aksi Kriminalitas

Uncategorized

Gunakan Media Spanduk Anggota Satpolairud Cegah Karhutla

Artikel

Danrem 031/WB Hadir Upacara Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI ke 79

Uncategorized

Himbau Kamseltibcarlantas, Satlantas Lakukan Penling di Kota Pulang Pisau

Artikel

Aktivis KAKI: Gagal Perjuangkan Insentif Guru Ngaji dan Madin, Kini Oknum DPR Bangkalan Ngurusin Surat Pindah Sekolah, Gak Malu Tah

Uncategorized

Rutinitas Personil polsek Kahayan kuala melaksanakan serah terima piket penjagaan mako polsek Kahayan kuala

BERITA UTAMA

Bersama Forkopimda, Dandim Kebumen Hadiri Sosialisasi Pembangunan PT. JJG Spotec Indo