Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / PERISTIWA / Tag / Uncategorized

Jumat, 26 Juli 2024 - 14:00 WIB

Diarasa Merasa Kebal Hukum Galian C Tanpa Ijin di Desa Kaliombo Sulang Tetap Beroperasi

Galian C Tanpa Ijin di Desa Kaliombo Sulang Tetap Beroperasi

Galian C Tanpa Ijin di Desa Kaliombo Sulang Tetap Beroperasi

 

Rembang, TargetNews.id Galian C jenis Tanah Hurug di Desa Kaliombo Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang bebas beroperasi bak Kebal Hukum (26/7/2024).

Team investigasi awak media, saat meninjau lokasi akan keberadaan tambang tersebut, memang benar mendapati adanya alat berat jenis excavator dan beberapa Dum Truck yang siap angkut muatan tanah hurug tersebut.

Informasi akan adanya galian C tersebut dari masyarakat sekitar bahwa adanya aktivitas alat berat di area tanah sawah.

Dari informasi masyarakat lah akhirnya para awak media dan LSM KPK RI memastikan kebenaran adanya galian C jenis tanah hurug di Desa Kaliombo. Bahkan informasinya galian C tersebut telah beroperasi beberapa bulan tanpa tersentuh APH.

Baca juga  Ternyata ini yang di lakukan Polsek Kahayan Kuala giat Patroli guna Cegah Kriminalitas

Pimpinan LSM KPK RI Rachmad nur wahyudi (mamik) menyimpulkan, bak kebal dengan hukum, penambang tersebut telah berlangsung beberapa bulan,” ada apa dengan rembang? imbuhnya.

Ia meminta Aparat Penegak Hukum ( APH ) khususnya Polres Rembang mengambil langkah – langkah hukum dan menertibkan penambang ilegal, untuk menjaga kelestarian alam dan lingkungan hidup.

Terkait temuan tersebut tentunya harus segera diambil tindakan yang tegas dan signifikan dari Aparatur Penegak Hukum setempat untuk segera mengambil tindakan Dan memproses hukum terhadap pengelolanya sesuai dengan tata aturan regulasinya yaitu UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba khususnya pasal 158.
Adapun bunyi pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, ”Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal ,35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah).

Baca juga  Apresiasi dan Evaluasi, Implementasi ZI: Kejati Jatim Ikuti Halo RB 2025 Bersama Karocana

Dibutuhkan keseriusan dan langkah-langkah yang nyata dalam menegakkan aturan tersebut mengingat dampak yang merugikan bagi lingkungan, juga bagi keselamatan rakyat banyak yang terdampak baik langsung maupun tidak langsung serta kerugian yang ditimbulkan bagi negara karena para pelaku illegal mining tentunya tidak pernah membayar pajak.

Bahkan untuk ijin wilayah sekitar kepada Kepala Desa Kaliombo Sulasmin menyebut etika dikonfirmasi anggota awak media mengatakan bahwa galian C tersebut tidak mengantongi ijin sama pak kades.

(Pak men taju)

Share :

Baca Juga

Artikel

Dandim 0106/Ateng Berikan Pengarahan Kepada Ibu Persit

Artikel

Santri Dan Santriwati Kantong Setrategis, Berperan Suksesnya Pilkada Kota Batu

Artikel

Ngopi Ker Bersama Awak Media Polresta Malang Kota Bahas Solusi Atasi Balap Liar

BERITA UTAMA

Kasdim Hadiri Pelepasan Pawai Budaya Pelajar Multi Etnik Peringatan HUT Ke-661 Kota Sintang oleh Bupati Sintang

Uncategorized

Cegah Kebakaran Hutan dan lahan, ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas

Uncategorized

Personil Polsek Pandih Batu, sambangi Warga Sekitar Memberikan Himbauan Kamtibmas.

BERITA UTAMA

Memuliakan Yatim Dan Dhuafa Generasi Masa Depan Brebes

BERITA UTAMA

Emas Dan Uang Raib, Abah Celoteh Minta Divpropam Mabes Polri Periksa Oknum ADC Salah Satu Jendral Di BNN