Home / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / TargetNews.id

Senin, 20 November 2023 - 22:15 WIB

Diberitakan Lepas Pelaku Judi Bola, Kapolsek Gayungan : Tidak Terbukti Apa Harus Dipaksakan Ditahan

 

Surabaya – Kapolsek Gayungan Kompol Trie Sis Biantoro angkat bicara terkait pemberitaan Unit Reskrim Polsek Gayungan yang diduga melepas terduga pelaku judi online dengan imbalan uang Rp 10 juta.

Kepada wartawan, Kompol Trie membenarkan bahwa pihaknya mengamankan terduga pelaku judi.

Namun, karena bukti tidak kuat akhirnya terduga pelaku judi itu dipulangkan.

“Karena ada laporan informasi dari masyarakat kemudian kita lakukan pengamanan untuk kita mintai konfirmasi. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata tidak cukup bukti maka kami lepaskan,” ungkap Kapolsek Gayungan.

Ia menegaskan bahwa apabila pelaku tidak terbukti melakukan kesalahan apa ya harus ditahan.

“Apa harus dipaksakan ditahan jika tidak terbukti,” tegasnya.

Kapolsek Gayungan juga meminta agar kejadian seperti ini sebisa mungkin tidak usah diberitakan.

Baca juga  Babinsa Koramil 15/Klirong Hadiri Rapat Forum Konsultasi Publik (FKP)

“Bilanglah ke tim jangan up berita seperti itu,” pintanya.

Sebelumnya diberitakan, Beredarnya informasi Unit Reskrim Polsek Gayungan Polrestabes Surabaya telah menangkap satu orang pelaku judi, Sabtu (11/11/2023).

Menurut sumber informasi pelaku Rendi pada saat itu mengendarai sepeda motor bersama temenya. Saat melintas di wilayah Gayungan Surabaya ada Razia kendaraan bermotor.

Ia menambahkan, ketika mereka melihat Razia tersebut. Mereka ketakutan. Dari situ anggota memberhentikan pelaku.

“Ketika Rendi dilakukan penggeledahan oleh petugas Polsek Gayungan Surabaya. Didalam Handphone ada transaksi bermain judi bola sebesar 30.000. (tiga puluh ribu rupiah),” kata sumber informasi kepada media metroposnews.id, Selasa (14/11/2023).

Masih kata, sumber informasi tersangka dibawa ke Mapolsek Gayungan Surabaya guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Baca juga  Wah keren sekali Polda Kalbar berhasil tangkap Spesialis Pecah Kaca Mobil dan Pembengkas Jok Motor 5 Tersangka Diamankan, 2 Diantaranya Ditangkap di Palembangber

“Namun sangat disayangkan cuman selang satu hari. Tersangka Rendi dilepas dengan adanya dugaan imbalan uang 10.000.000. ( sepuluh juta rupiah),” jelasnya, Rabu (15/11/23).

Supaya berita berimbang awak media mencoba menghubungi Kanit Reskrim Polsek Gayungan Surabaya Ipda Balok selaku Kanit Reskrim Polsek Gayungan Surabaya.

Saat dikonfirmasi oleh awak media ini, melalui WhatsApp Ipda Balok berdalih, saya BKO pak maaf gak tau.

“Saya posisi di Jakarta,” ujarnya singkat.

Saat disinggung terkait nominal Ipda Balok menyangkal saya sudah mutasi dari Gayungan.

“Saya sudah mutasi dari Polsek Gayungan,” dalih Ipda Balok kepada media ini. (Sul)

Share :

Baca Juga

Artikel

Gelar Rakor Persiapan Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub, Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan Instansi Terkait Matangkan Sejumlah Persiapan Pengamanan Arus MudikBandung

BERITA UTAMA

Kanit I SPKT Polresta Palangka Raya Cek Kondisi 58 Tahanan

Artikel

Sinergi Tiga Pilar Banyumas Peduli Kesulitan dan Kebersihan Lingkungan Masyarakat

BERITA UTAMA

ASINTEL DANPASMAR 3 HADIRI FORUM KONSULTASI PUBLIK PERANGKAT DAERAH RANWAL RPD DAN RKPD PAPUA BARAT DAYA

Artikel

Cagah Kriminalitas Piket Siaga Polsek Maliku lakukan ini

BERITA UTAMA

Gelar Patroli Maja untuk antisipasi Karhutla sejak dini

Artikel

Himbauan Kamtibmas, Polres Pasuruan Gelar Jum’at Curhat

Artikel

Sampaikan Isi Maklumat Kapolda Kalteng Ini Yang Dilakukan Bripka Alamsyah