Surabaya – Perjudian sabung ayam dan dadu, yang marak diwilayah Jawa Timur butuh ketegasan Kapolda Jatim, Irjen Pol. Imam Sugianto. Jenderal dengan dua bintang dipundak ini harus tegas, sering turun kebawah, bukan hanya menerima laporan dari anak buah, ABS (asal bapak senang) saja.
Sekali – kali beranikah Polri membuat Polling ke masyarakat terkait pelayanan dalam penegakan hukum, sekarang ini sudah era baru, era transparansi publik, tidak boleh baik Jenderal atau tamtama, Bintara, Kapolres alergi kritik yang konstruktif.
Kalau ada Kapolres yang susah ditemui wartawan atau masyarakat, ini perlu dipertanyakan “ke ilmuannya.” Kalau merasa bersih kenapa harus risih, ingat KAMDAGRI adalah Polri, sebagaimana amanat undang – undang No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian.
Hal tersebut disampaikan oleh pengamat Kepolisian asal Surabaya, Didi Sungkono S.H., M.H., saat diminta tanggapannya terkait perjudian yang marak di beberapa daerah di dalam wilayah hukum Polda Jatim.
“Perjudian itu sudah jelas dilarang oleh undang – undang. Sudah jelas dalam KUHP No 01 Tahun 1946 dan juga terang dalam KUHP Nasional. Judi itu bisa merusak moral, sendi – sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, bisa merusak mental anak – anak bangsa. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujar Didi Sungkono.
Calon doktor hukum ini tegas mengatakan bahwa Jawa Timur darurat Judi, tidak mungkin aparat penegak hukum tidak mengetahui. Ada yang namanya bhabinkamtibmas, ada intelkam, ada unit Reskrim, ada unit unit lain, tinggal mau atau tidak untuk bertindak.
“Jangan salah kalau masyarakat menilai oknum aparat penegak hukum terlibat, karena masyarakat sudah lapor kesana kemari, baik ke Polsek, Polres, Polda, seakan dianggap angin lalu. Lantas yang namanya PRESISI itu apa dan bagaimana?,” teags Didi Sungkono.
“Harusnya bergerak cepat, ditindak lanjuti secara profesional, proporsional, karena KAMDAGRI sebagaimana diatur dalam UU No 02 Tahun 2002 adalah POLRI ,kalau aparat penegak hukum tidak bergerak setelah dilapori masyarakat, jangan salahkan masyarakat kalau semakin kedepan tidak percaya aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian,” ujar Didi.
“Ini sudah sangat jelas, terang patut diduga ada kong kalikong, Pat gulipat antara oknum – oknum aparat penegak hukum, karena judi realitanya tidak tersentuh oleh hukum. Inilah yang namanya mafia. Logika hukumnya tidak mungkin kepolisian tidak mengetahui,” ucap Didi Sungkono.
Kesempatan ini Didi Sungkono juga menasehati masyarakat. Judi menjanjikan kemenangan, judi menjanjikan kekayaan, itu semua bohong, karena judi itu merusak dan meracuni kehidupan, awal dari sebuah kemiskinan bagi pemain – pemainnya, yang kaya tetap bandarnya, karena mnusia akan semakin malas bekerja terbuai oleh harapan kosong.
Perlu diketahui, perjudian sabung ayam dan dadu di sejumlah wilayah Kabupaten Kediri dan Batu (Malang) Jawa Timur tampak masih marak dan membuat resah warga dan masyarakat, sekitar lokasi.
Meski pada tahun 2023 lalu sempat sepi karena digerebek oleh Polres Kabupaten Malang, saat itu Kasatreskrimnya nenantu Kapolda Jatim. Perjudian di wilayah Polres Kabupaten Malang sempat tiarap, sepi, mulai perjudian yang berlokasi di Pakishaji, Turen, Singosari, Wagir dirazia besar – besaran.
Di wilayah Polres Batu saat Kapolresnya AKBP I Nyoman Yogi, perjudian yang menurut kabar angin dikelola oleh Mafia bernama Stephen sempat tiarap, tutup total. Namun setelah AKBP I Nyoman Yogi dimutasi karena promosi, Kapolres yang baru AKBP Oscar seakan tidak mau tahu alias tutup mata. Hingga berita ini diterbitkan perjudian tersebut tetap berlangsung aman. Terkait omzet taruhan, sekali bertanding bisa dipastikan ratusan juta.
“Kita ini tidak berani melapor mas, takut diancam, kita ini masyarakat ketakutan, entah sampai kapan ini akan terjadi,” ujar Ustad Yusuf.
Hal yang tidak jauh beda terjadi diwilayah Kabupaten Kediri Jawa Timur, berdasarkan investigasi wartawan selama beberapa pekan setidaknya di enam kecamatan di Kabupaten Kediri, ditengarai masih berlangsung perjudian sabung ayam dan dadu. Perjudian ini membuat resah masyarakat dan perlu tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kepolisian
Wilayah yang sering didatangi pelaku dari luar daerah yang kecanduan judi yaitu Kecamatan, Kepung, Wates (lokasi di Dusun Winong Desa Sidomulyo), Kecamatan Ngancar (di Desa Bedali), Kecamatan Plemahan (di Dusun Sawahan Desa). Kecamatan Gampengrejo (di Desa Sambiresik), Kecamatan Plosoklaten (di Desa Plosoreo).
Desa Kepung termasuk yang sangat besar, ada lapak – lapak yang sengaja dibangun rapi, dibuat sedemikian tertata, tidak mungkin aparat penegak hukum tidak mengetahui.
Salah satu narasumber yang bernama YD di Desa Winong, mengungkapkan keresahannya akibat perjudian sabung ayam. Dikatakannya yang datang (berjudi) kadang dari luar desa atau luar daerah.
“Kami berharap ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum, misalnya dari kepolisian untuk menindak mereka (para pelaku perjudian) sesuai hukum yang berlaku. Ini tidak bisa dibiarkan, perjudian ini sudah sangat merusak mental anak – anak kami,” ungkapnya.
Sementara saat dikonfirmasi awak media, Kepala Desa (Kades) Sidomulyo, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, bernama Bambang Erwanto mengatakan terkait perjudian di wilayahnya, pihaknya bersama aparat Polsek dan Koramil telah melakukan pengecekan.
“Sebelum bulan Puasa kemarin kami telah melakukan pengecekan ke lokasi. Tidak kami dapati adanya perjudian sabung ayam dan lainnya di sana,” kata Bambang.
Namun lanjut Bambang, apabila ada laporan warga bahwa perjudian marak kembali, maka pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan APH untuk mengambil sikap dan tindakan.
“Terimakasih atas informasi ini, saya akan segera berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa melakukan pengecekan di lapangan. Apabila memang ada perjudian, biar pihak berwajib yang mengambil tindakan,” ujarnya.
Kades juga menegaskan bahwa Pemerintah Desa Sidomulyo tidak pernah mengizinkan atau tidak pernah memberi izin perjudian dan atau kegiatan melanggar hukum, apa pun bentuknya.
“Itu tugas aparat penegak hukum mas, saya selaku Kades tidak akan berani melakukan tindakan apa apa, silahkan mas wartawan konfirmasi kepada pak Kapolsek dan pak Kapolres,” pungkasnya.
Tindak pidana perjudian termasuk sabung ayam dan dadu merupakan penyakit masyarakat dan merupakan tindakan yang melanggar hukum. Hal ini dapat diketahui dari ketentuan Pasal 303 KUHP, Pasal 542 KUHP dan Pasal 542 KUHP serta adanya UU Nomor 7 Tahun 1974 diubah menjadi Pasal 303 bis KUHP. @red.