TargetNews.id Surabaya, Terdakwa Alpard Jales Poyono,19 melakukan penganiayaan terhadap taruna Politeknik Pelayaran yaitu M. Rio Ferdinan Anwar (RFA) meninggal dunia.
Terdakwa Warga Simo Kwagean Kuburan 3/15 RT03 RW02 Banyu Urip Sawahan Surabaya dipertemukan sama tujuh saksi di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin,(29/5).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejari Tanjung Perak menghadirkan tujuh saksi yaitu M. Yani sebagai ayah korban M. Rio Ferdinan Anwar. Kemudian saksi Ni Komang, Davier Zola Gracia Taviono (Gading), Fransisco, Ramadhan, Sendi dan Jornada.
Dalam keterangan M. Yani mengatakan, kejadian itu pada hari Minggu,05 Februari 2023. Saat itu dapat kabar bahwa korban Rio sudah meninggal di rumah sakit Sukolilo Surabaya. Nah dari keterangan pembina korban terpeleset di kamar mandi, namun pihaknya tidak percaya dan merasa janggal dengan kematian putranya.

Foto : Diduga Alpard Jales Poyono Menganiaya Yunior nya Hingga Tewas Di Asrama
“Saya di telepon dan datang ke RS Sukolilo pukul 22.45 Wib, tapi anak saya sudah meninggal. Karena ada kejanggalan saya langsung lapor ke Polrestabes Surabaya,”kata Yani ayah korban.
Menurut Yani, saat ditanya ke dokter RS Sukolilo hanya terpeleset di kamar mandi. Namun dari korban mengalami luka pada dada memar, leher, dagu, pelipis, mulut bekal terus keluar darah.
Sehingga Yani langsung membawa korban untuk dilakukan visum di RS Bhayangkara Surabaya. “Di RS Sukolilo hanya terpeleset di kamar mandi tapi saat di visum di RS Bhayangkara ternyata penganiayaan Yang Mulia,”ujarnya.
Nah saat majelis hakim menanyakan terkait keluarga korban meminta maaf atau tidak. “Ada dari orang tuanya, namun minta maaf saja. Tidak ada untuk biaya. Saya sedih dengan kejadian ini, karena tidak ada lagi yang meneruskan saya Yang Mulia. Dia anak tunggal Yang Mulia,”terangnya.
Menanggapi keterangan dari saksi, terdakwa langsung berdiri dan menghampiri ayah korban untuk meminta maaf. “Minta maaf,”ujarnya. Namun majelis hakim meminta terdakwa untuk balik lagi ke tempatnya.
Menurut Alpard Jales Poyono mengatakan bahwa sebelumnya juga ada yang meninggal di asrama Politeknik Pelayaran yaitu saudara diky. Nahh untuk kronologi pihaknya tidak tahu.
“Benar tapi saya tidak tahu kronologinya. Waktu ada kabar meninggal itu langsung ada pengecekan perut ada biru-birunya apa tidaknya itu. Saat diperiksa anak-anak semuanya tidak pakai baju cuma pakai celana pendek dan banyak anak-anak cowok itu kabur, karena perutnya banyak yang biru. Untuk meninggal itu di asrama,”ucap Alpard saat selesai sidang.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Ari Mukti mengatakan, untuk masalah yang sebelumnya ada kematian di kampus. Pihaknya akan menggali lagi di persidangan selanjutnya. Apakah selama ini ada penganiayaan apa tidak sampai opname atau meninggal. “Bukan berarti kita tahu, makanya kita akan gali lagi di persidangan selanjutnya,”tutupnya.
Menurut Herlambang Adhi Nugroho mengatakan, bahwa terdakwa Alpard Jales Poyono dijerat Pasal 353 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 2 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Kejadiannya hari Minggu 5 Februari 2023 pukul 19.30 Wib di kamar mandi Politeknik Pelayaran Gunung Anyar Surabaya melakukan tindak pidana pengeroyokan yang direncanakan terlebih dahulu yang menyebabkan kematian. “Korban RFA dipukuli di bagian perutnya oleh terdakwa Alpard Jales Poyono dengan menggunakan tangan kanan. Hal itu membuat korban tersungkur dan jatuh ke lantai tidak bergerak,”kata Herlambang dalam dakwaannya. (NR)