Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NEWS / PENDIDIKAN / POLRI / Tag / Uncategorized

Senin, 8 Juli 2024 - 17:02 WIB

Diduga dept Collector Tidak Takut Kepolisian Dimata Umum Sandi Wara Sekongkol Brani Rampas Mobil Dimana man Ngeri Besti

Diduga dept Collector Tidak Takut Kepolisian DimatabUmum Sekkongko Brani Rampat Mobil Dimana man Ngeri Besti

Diduga dept Collector Tidak Takut Kepolisian DimatabUmum Sekkongko Brani Rampat Mobil Dimana man Ngeri Besti

MALANG TargetNews.id  Nasib malang dialami M. Feri Arizki (25 thn) warga Desa Rembang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, berniat ingin mengantar sanak saudaranya menjenguk salah satu kerabatnya yang dirawat di rumah sakit Kanjuruhan Malang, namun dalam perjalanannya dari Kota Pasuruan ke Kota Malang, ketika tepat berada di jalan depan pasar besar, Kota Malang, tiba-tiba mobil yang ia bawa diapit dan di berhentikan beberapa orang tak dikenal.

Meraka mengaku dari pihak leasing, tak lama kemudian mobilnya dibawa secara paksa dan ia dibawa ke kantor Orico Balimor Finance yang berada di jalan Ruko Green Sulfat Residence, Jl. Simpang LA Sucipto, Kecamatan Blimbing, Kabupaten Malang, sesampainya di sana ia dipaksa untuk mendatangani surat penyerahan unit kendaraan, dan hal tersebut tidak dilakuannya, karena mobil itu bukan miliknya melainkan milik bibinya yang bernama Sinta Nur Afni, atas kejadian tersebut korban dan kuasa hukumnya melaporkan hal ini ke Polres Malang Kota.

Baca juga  Kanit I SPKT Polresta Palangka Raya Cek 44 Tahanan

Sementara itu Deni, pihak Orico Balimor Finance Malang saat dikonfirmasi awak media di kantornya ia mengatakan, terkait penarikan mobil Mobilio kemarin saya tidak tahu menahu, semua urusan administrasi dan penyelesaiannya ada di kantor pusat Surabaya dan disini cuma kantor cabang dan ketempatan saja.

“Kantor pusatnya ada di Surabaya kalau mau menyelesaikan persoalan ini, silahkan datang ke Surabaya,”ucapnya ke awak media.

Kuasa hukum korban Heri Siswanto, S.H, M.H saat mendampingi korban ke Polres Malang Kota mengatakan, pengambilan paksa atau perampasan kendaraan secara paksa di tengah jalan oleh debt collector bisa berujung pidana, karena ada mekanisme yang harus dilalui oleh debt collector sebelum melakukan penarikan kendaraan debitur, dalam aturanya pihak leasing harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri dulu sebelum penarikan.

Baca juga  Bukti Bupati Fauzi Cintai Anak Yatim, Pemkab Sumenep Segera Menggelar Festival Kreasi Anak Yatim

“Intinya perusahaan kreditur (leasing -red) tidak bisa menarik atau mengeksekusi obyek jaminan fidusia secara sepihak. Seperti kendaraan bermotor atau Mobil,” ucapnya kepada Media Policewatch.news. Senin (08/07/2024)

Lebih lanjut Heri mengatakan, korban meminta ketegasan Kapolres Malang Kota beserta jajarannya memberantas maraknya aksi oknum Dept Collektor yang sewenang-wenang merampas mobil di jalan seperti para Perampok.

“Kami meminta tindakan tegas dari Kapolres Malang untuk menertibkan oknum Dept Collektor yang meresahkan masyarakat,” bersambung…(limbad)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Himbauan kepada Warga agar tidak membakar hutan dan lahan

BERITA UTAMA

Danramil 19/ Kuwarasan Hadiri Penyaluran BLT DD Bulan Ke-7 s/d 9 TA 2023 Desa Harjodowo

BERITA UTAMA

Warga Desa Tlekung Spontanitas, Melakukan Penutupan Jalan Yang Menuju Ke TPA

Uncategorized

Dengan Rutin Sambang, Bhabinkamtibmas Food Estate Sampaikan Pesan Kamtibmas

Artikel

Respon Cepat Polisi Berhasil Amankan Lima Tersangka Komplotan Pencuri Diesel di Ngawi

BERITA UTAMA

Door To Door Polsek Sebangau Kuala laksanakan sosialisasi Saber Pungli

Uncategorized

Kabag Logistik Polresta Palangka Raya kembali Pimpin Apel Pagi

Artikel

Himbau Kamseltibcarlantas, Satlantas Lakukan Penling di Kota Pulang Pisau