Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Minggu, 26 Januari 2025 - 23:25 WIB

Diduga Kades Tengket H Suli Mabok Regulasi Perbolehkan BUMDes Tengket Jaya Jual Pupuk Bersubsidi

Diduga Kades Tengket H Suli Mabok Regulasi Perbolehkan BUMDes Tengket Jaya Jual Pupuk Bersubsidi

Diduga Kades Tengket H Suli Mabok Regulasi Perbolehkan BUMDes Tengket Jaya Jual Pupuk Bersubsidi

 

Bangkalan TargetNews.id  — Kini salahsatu Kades di Bangkalan H Suli Kades Tengket Arosbaya diduga demi melancarkan hasrat memanfaatkan kekuasaannya demi kepentingan pribadi maupun kelompoknya dengan merubah essensi pelaksanaan poin tertentu Peraturan Mentri Perdagangan sehingga memperbolehkan BUMDes Tengket Jaya menjual pupuk bersubsidi.

Hal tersebut diketahui semenjak ada media lokal merilis pernyataannya H Suli secara gamblang yang memperbolehkan BUMDes menjual pupuk bersubsidi secara umum dari yang semestinya disalurkan pada petani yang telah terdata dan terdaftar dalam kelompok tani atau Poktan.

Dalam peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang pupuk bersubsidi adalah Permendag Nomor 4 Tahun 2023. Permendag ini mengatur mengenai pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.

Permendag ini mengatur bagaimana pengadaan pupuk bersubsidi, Bagaimana penyaluran pupuk bersubsidi, Bagaimana petani atau kelompok petani menebus pupuk bersubsidi.

Pupuk bersubsidi diberikan kepada petani atau kelompok petani melalui pengecer. Pengecer pupuk bersubsidi adalah badan usaha yang ditunjuk oleh distributor.

Petani atau kelompok tani dapat menebus pupuk bersubsidi di pengecer dengan menggunakan Kartu Tani.

Mengenai pendistribusian pupuk bersubsidi yang diduga melibatkan BUMDes dan mengabaikan regulasi merupakan masalah serius yang memerlukan perhatian dari pihak berwenang. Berikut beberapa aspek yang perlu diperhatikan:

Baca juga  Kanit Samapta Polsek Maliku melaksanakan pergelaran Patroli Maja

Pelanggaran Regulasi jika BUMDes terbukti menjual pupuk subsidi tanpa mengikuti prosedur yang berlaku, maka dapat dianggap sebagai pelanggaran regulasi.
Penyelewengan dana jika dana subsidi yang diberikan kepada BUMDes digunakan untuk kepentingan lain, maka dapat dianggap sebagai penyelewengan dana.
Aspek Ekonomi

Kerugian negara jika pupuk subsidi dijual secara tidak sah, maka negara dapat mengalami kerugian karena dana subsidi yang diberikan tidak digunakan untuk tujuan yang semestinya.

Pengaruh terhadap petani jika petani tidak dapat memperoleh pupuk subsidi karena penyelewengan, maka dapat berdampak pada kualitas dan kuantitas produksi pertanian.

Kehilangan kepercayaan jika BUMDes terbukti melanggar regulasi, maka dapat menyebabkan kehilangan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut.

Dampak terhadap masyarakat jika penyelewengan dana subsidi pupuk berlanjut, maka dapat berdampak pada kesejahteraan masyarakat, terutama petani yang mengandalkan subsidi tersebut.

Pihak berwenang harus melakukan investigasi untuk mengungkap kebenaran tentang kasus penyelewengan dana subsidi pupuk.

Tindakan hukum jika terbukti ada pelanggaran, maka harus diambil tindakan hukum yang tegas terhadap pelaku.
Pembenahan sistem pemerintah harus membenahi sistem pengelolaan dana subsidi pupuk untuk mencegah penyelewengan di masa depan.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Sampaikan Pesan Kamtibmas

“Biasanya warga kesulitan mendapatkan pupuk subsidi sekarang warga Tengket bisa dengan mudah mendapatkan pupuk subsidi di BUMDes Tengket,” ungkap H.Suli, Minggu (26/01) dilansir dari media suarabangkalan.

Pada media tersebut H.Suli menjelaskan, Dasar hukum BUMDes menyalurkan pupuk bersubsidi adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 4 Tahun 2023. Permendag ini mengatur tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian

“BUMDes Tengket selalu menjual produk yang legalitasnya jelas, dan sudah ada payung hukumnya, saya selalu mengingatkan pengurus BUMDes jangan sampai melanggar hukum, semua harus sesuai aturan,” terang H.Suli

Dalam menanggapi hal itu Hanif pengamat regulasi, hukum dan politik Jawa Timur mengutarakan jika H Suli Kades Tengket Arosbaya mabok regulasi dan perlu penanganan segera oleh aparat hukum baik itu kepolisian, kejaksaan, inspektorat, satpol PP, BPK maupun pejabat atau korp berwenang agar tidak menjangkiti pejabat lainnya.

“Wah kades itu diduga sedang mabok regulasi atau aturan sehingga menafsirkan peraturan menteri perdagangan sesuai dengan keinginan hasrat pribadinya, itu perlu segera diluruskan dan disanksi sesuai pelanggaran hukumnya,” tegas Hanif menyampaikan tanggapannya. HF

Share :

Baca Juga

Artikel

Cerita Ibu Taruni Akpol Regina Ditanya ‘Habis Berapa M’ Lah Wong Saya Tukang Warung

Uncategorized

Pimpin Apel Serah Terima Piket Fungsi, Kanit II SPKT Polresta Palangka Raya Ingatkan Waspada Jaga Tahanan

BERITA UTAMA

Komsos Koramil 15/Klirong Bersama Dengan Masyarakat

Uncategorized

Jaga Kamseltibcar di Pagi Hari, Satlantas Polresta Palangka Raya Turun ke Jalan Atur Arus Lalin

Artikel

Hebat Ketua Umum PJI Hartanto Boechori Jangan Obok-obok Jawa Timur!!

Artikel

Polres Pemalang Gelar Sidang KKEP, Briptu WR Dijatuhi Sanksi PTDH

Artikel

Pimpinan S.A – KTV, Karaoke & Resto Beserta Staf dan Karyawan Mengucapkan. HUT Bhayangkara Ke- 78 Tahun 2024. POLRI PRESISI Ke Indonesia Emas.

Uncategorized

Sambangi warga, Bhabinkamtibmas Sampaikan Pesan Kamtibmas