Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 14 Juni 2025 - 20:48 WIB

Diduga Keadaan Sadar Go Andre Surya Membunuh Lindawati Dengan Barbel, Ingin Memilik Perhiasannya

Diduga Keadaan Sadar Go Andre Surya Membunuh Lindawati Dengan Barbel, Ingin Memilik Perhiasannya

Diduga Keadaan Sadar Go Andre Surya Membunuh Lindawati Dengan Barbel, Ingin Memilik Perhiasannya

 

Surabaya,Targetnews.id Sidang terdakwa Go Andre Surya anak dari Dharma Surya Atmaja (alm) warga jalan ngaglik Gang ll Nomor 57 Surabaya, kasus dugaan pembunuhan, yang digelar diruang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi 2 anak kandung Lindawati (korban) Stevanus Sugianto dan Stevani yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejari Surabaya,

Berawal dari saksi Stevanus Sugianto menyampaikan dipersidangan dengan mengeluarkan air mata atas meninggalnya orang tuanya yang dibunuh pakai Barbel seberat 5 kg hingga tewas oleh terdakwa Go Andre Surya anak dari Dharma Surya Atmaja.

Saksi Stevanus menerangkan, bahwa kematian ibunya dikabari oleh adiknya kalau ibu meninggal.

“Ibu saya mengalami pembunuhan dianiaya oleh Go Andre Surya dengan keji, kepala dan muka ibu saya dipukul barbel yang beratnya 5 kg.waktu itu Minggu tanggal 17 bulan November jam 4 sore, saat itu adik saya menghubungi ibu saya bicara mau beli bahan atau peralatan untuk acara pernikahan adik saya,

Lanjut saksi, pada waktu dihubungi adik saya, Ibu saya ada di rumah Go Andre di jalan Ngaglik, tapi ditelpon lagi jam 6 sore oleh adik saya sudah tidak bisa dihubungi, kemudian adik saya menelpon saya,” kata saksi Stevanus,

“Kemudian jam 7 malam adik saya telpon saya lagi, bilang kalau ibu jatuh terpeleset di kamar mandi rumah Go Andre, pada waktu itu saya tinggal dirumah dengan anak dan istri saya, lalu adik saya bilang akan menghubungi ambulance, sedangkan saya langsung pesan 2 grab, agar ibu saya bisa segera dibawa ke rumah sakit, setelah saya telpon grab lalu saya telpon Go Andre katanya ibu saya sudah gak sadar,sampai 1 jam ibu saya tidak sadar tidak segera dibawa ke rumah sakit bahkan HP Go Andre malah dimatikan,” kata saksi Stevanus.

Masih keterangan Saksi Stevanus menyampaikan dipersidangan kalau Grab yang pertama dihubungi tidak datang untuk membawa ibu saya ke rumah sakit, seletela grab kedua saya hubungi datang ke rumah Go Andre ternyata dirumah Go Andre sudah banyak orang dan polisi serta ambulance, tepat setengah 12 malam baru saya bisa melihat ibu saya pada waktu itu posisi telungkup diruang belakang banyak darah dan saya tidak melihat Go Andre disana pada saat itu,” kata saksi Stevanus

Selanjutnya Hakim Tatas tanya pada saksi tentang hubungan apa antara ibumu dan Go Andre itu.

Jawab saksi, Ibu banyak temannya mungkin kenal ya dari situ, dari perkumpulan dansa, dan Go Andre tinggal serumah ditempat rumah ibu saya di Sutorejo, dan adik saya cerita kalau Go Andre sudah punya Istri,

Dilanjutkan dengan keterangan saksi Stevani yang juga anak dari Lindawati (korban) menyampaikan bahwa terakhir berbicara dengan mama sekitar pukul 16.30 WIB melalui telepon. Saat itu mama mengatakan sedang berada di rumah Go Andre (terdakwa).

“Mama bilang saya sekarang di rumah Go Andre Surya.Tapi beberapa jam kemudian, saya di telepon Go Andre kalau mama saya jatuh dekat kamar mandi dan saya disuruh panggil ambulans,”kata Stevani di hadapan Ketua Majelis Hakim.

Namun sesampainya di lokasi, Stevani mendapati ibunya sudah tak bernyawa. Dugaan pembunuhan pun menguat setelah hasil penyelidikan menyebutkan adanya luka akibat hantaman benda tumpul, diduga
barbel seberat 5 kilogram

Stevani juga mengungkapkan bahwa ada perubahan sikap Go Andre Surya sebelum ibunya meninggal.

“Mama bilang Go Andre Surya berubah, sering cuek dan jarang balas pesan. Padahal selama ini Go Andre banyak bantu mama,” kata Stevani.

Baca juga  Malam hari Personel Polsek Sebangau Kuala laks giat Himbauan Maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana terhadap kebakaran hutan dan lahan.

“Mama juga cerita terkait Surat surat penggadaian cincin mama itu semua diatas namakan Go Andre sedangkan mama berniat mengubah nama mama agar lebih aman ,” kata Stevani.

Masih keterangan Stevani
“Saya melihat chat Go Andre (terdakwa) di HP mama, banyak bahas soal cincin dan surat. Mama bilang mau balik nama semua dokumen,” kata saksi Stevani.

Selama beberapa waktu terakhir, saksi mengetahui kalau Lindawati (korban) tinggal satu rumah dengan Go Andre (terdakwa).

“Mama itu orangnya mudah percaya. Dia anggap Go Andre Surya baik. Tapi ternyata dia yang bikin mama meninggal,” kata Stevani sambil menahan tangis.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi Bahwa berawal terdakwa dengan Lindawati selaku pacar pada hari Kamis tanggal 14 Nopember 2024 pukul 20.00 WIB dirumah terdakwa di Jalan Ngaglik Gang II Nomor 5-7 Kelurahan Kapasari Kecamatan Genteng Kota Surabaya,

Lindawati (korban) saat itu akan menggadaikan perhiasan cincin emas yang terdiri dari 4 (empat) surat kepemilikannya dimana dalam surat perhiasan tersebut yang awalnya menggunakan nama terdakwa akan dibalik nama menjadi nama Lindawati, terdakwa tidak setuju sehingga terjadilah pertengkaran mulut antara terdakwa dengan Lindawati,

Kemudian pukul 17.00 WIB terdakwa bersama dengan Lindawati melakukan hubungan intim setelah itu mengobrol mengenai masalah perhiasan emas yang digadaikan intinya Lindawati (korban) akan balik nama sendiri bukan nama terdakwa Go Andre lalu terdakwa Go Andre emosi.

Tidak lama kemudian terdakwa menyuruh Lindawati (korban) untuk mengambilkan air putih di kamar mandi, saat Lindawati (korban) berjalan seketika itu terdakwa mengambil barbell besi yang terletak di lantai kamar tamu,

Selanjutnya terdakwa mengejar Lindawati (korban) sempat menoleh ke belakang namun terdakwa langsung menghantamkan barbell kearah kepala bagian belakang Lindawati (korban) hingga terjatuh,

Kurang puas terdakwa memukul lagi Lindawati (korban) dengan barbell ke wajahnya dan kepala sebelah kiri, dan terdakwa melakukan pemukulan menggunakan barbell 10 kali pukulan yang selalu diarahkan ke bagian kepala, wajah Lindawati (korban).

Saat terdakwa Go Andre melakukan pemukulan menggunakan barbell terhadap Lindawati sempat melakukan perlawanan dengan mencakar leher dan menggigit lengan tangan kanan terdakwa Go Andre,namun terdakwa Go Andre tetap memukulkan barbell kearah kepala Lindawati dengan menindih badan Lindawati,

Bahwa setelah terdakwa Go Andre melakukan perbuatan tersebut, terdakwa Go Andre merasa kebingungan, mondar-mandir dalam ruangan tersebut dan duduk di ruang tamu sekitar 1 jam,

Kemudian setelah itu terdakwa Go Andre mandi dan ganti baju yang terdakwa Go Andre pakai saat melakukan pemukulan terhadap Lindawati (korban), dan untuk baju sama celana pendek serta barbell yang dipergunakan untuk memukul kepala Lindawati (korban) tersebut terdakwa Go Andre simpan disamping kloset WC kamar mandi;

Setelah kejadian itu terdakwa Go Andre menelepon saksi Debora, anak Lindawati (korban) INDAWATI, agar saksi Debora (anak) mencarikan ambulance untuk datang kerumah terdakwa Go Andre dengan alasan bahwa Lindawati (korban) terjatuh saat di kamar mandi;

Bahwa tidak lama kemudian pada pukul 20.25 WIB saksi Debora (anak) menelepon layanan informasi ke Command Center 112 menerangkan bahwa di Jalan Ngaglik Gang II Nomor 5-7 Kelurahan Kapasari Kecamatan Genteng Kota Surabaya terdapat seorang membutuhkan bantuan dengan kondisi darurat medis yang disebabkan karena terpeleset di kamar mandi,

Baca juga  Polsek Kahayan Kuala lakukan sosialisasi kepada warga terkait telah di bentuknya Tim Satgas Saber Pungli di Wilkum Polres Pulang Pisau.

Saat itu yang bertugas adalah ambulance Yoyok Akbar Ali Hamzah, setelah mendapat informasi dari saksi Debora (anak) selanjutnya saksi Yoyok Akbar Ali Hamzah dan rekannya Ranu mendatangi alamat tersebut bersama tim Dokter (TGC),

Setelah sampai di rumah terdakwa Go Andre, tim TGC masuk kedalam rumah dan melihat kepala bagian kiri Lindawati (korban) terluka, dan dokter pun menyimpulkan bahwa Lindawati (korban) tidak jatuh terpeleset, kemudian tim dokter menyampaikan agar semua keluar menjauh dan menunggu kedatangan tim Inafis dari Polrestabes Surabaya;

Bahwa setelah tim Inafis datang selanjutnya melakukan olah TKP, kemudian dilanjutkan dengan mengangkat jenazah Lindawati (korban) untuk dimasukkan ke dalam kantung mayat, selanjutnya terdakwa Go Andre beserta barang bukti diamankan oleh Anggota Kepolisian setempat

Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum (Jenazah) No. KF 24.0567, tanggal 29 Nopember 2024 yang diperiksa oleh dr. SALIYAH, SpFM sebagai dokter pada Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD Dr. SOETOMO Surabaya, dengan kesimpulan sebagai berikut:

1. Jenazah berjenis kelamin perempuan, berusia antara lima puluh tahun hingga enam puluh tahun, panjang badan seratus lima puluh lima sentimeter, warna kulit langsat, kesan gizi cukup;

2. Pada pemeriksaan luar ditemukan:

a. Pelebaran embuluh darah pada kedua selaput lendir kelopak mata atas dan bawah;

b. Kebiruan pada selaput lendir bibir atas dan bawah, gusi serta ujung jari-jari dan kuku keempat anggota gerak
Kelainan tersebut diatas lazim ditemukan pada mati lemas.

c. Luka memar pada dahi, kedua kelopak mata, pipi, hidung, kedua telinga, mulut, kedua anggota gerak atas dan anggota gerak bawah kiri;

d. Luka lecet pada dahi, pipi kanan dan kiri, bibir atas, hidung, dada, pinggang kiri, dan kedua anggota gerak atas;

e. Luka robek pada dahi, kelopak mata bawah kanan, hidung, kedua telinga, mulut;

f. Patah tulang tertutup pada pipi kiri, jari tengah tangan kanan;

g. Patah tulang terbuka pada kelopak mata bawah kanan, hidung;
Kelainan-kelainan tersebut diatas diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul.

3. Pada pemeriksaan dalam ditemukan:

a. Pendarahan pada selaput laba-laba otak;

b. Pendarahan pada selaput otak;

c. Patah pada tulang dasar tengkorak;
Kelainan tersebut diatas diakibatkan oleh kekerasan tumpul.

d. Pelebaran pembuluh darah pada otak;

e. Bintik pendarahan pada otak besar;

f. Jaringan tampak mengkerut pada limpa;
Kelainan tersebut tidak lazim ditemukan pada mati lemas.

4. Pada pemeriksaan penunjang ditemukan:

a. Pemeriksaan patologi anatomic:

i.Jaringan otak besar, otak kiri dan batang otak memberikan gambaran jaringan dengan pembuluh darah melebar dan membendung;

ii.Jaringan paru kanan dan kiri memberikan gambaran pembuluh darah melebar dan membendung serta sebagian pengempisan paru;

iii.Jaringan hati menunjukkan gambaran ruang melebar berisi sel darah merah;

iv.Jaringan limpa menunjukkan gambaran pembuluh darah melebar dan membendung;
Kelainan tersebut diatas lazin pada mati lemas.

v.Jaringan kulit telinga tampak luka menggaung dan bagian pendarahan;
Kelainan tersebut diatas diakibatkan oleh kekerasan tumpul.

b.Pemeriksaan secret vagina dan bilas vagina ditemukan spermatozoa

5. Kekerasan tumpul pada kepada sehingga terjadi patah tulang dasar tengkorak dan perdarahan luas di otak yang menyebabkan mati lemas.

Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), (NUR).

Dakwaan Pertama Pasal 340 KUHP

Dakwaan Kedua Pasal 338 KUHP

Dakwaan Ketiga Pasal 351(3)KUHP

Share :

Baca Juga

Artikel

Keluarga Besar Kodim 1612/Manggarai Melaksanakan Pengecekan Kesehatan Rutin Melalui Pos Bindu Dalam deteksi dini terhadap faktor risiko Penyakit

Artikel

Peluang Heli Suyanto dan Edi Sunaedi Mendampingi Calon Walikota Kris Dayanti

Uncategorized

Kegiatan Patroli Terpadu Konsisten dilaksanakan di Daerah Rawan Karhutla Wilkum Polsek Maliku

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Tengah laksanakan sosialisasi larangan membakar hutan

BERITA UTAMA

Pembagian Masker Gratis untuk Warga Masyarakat di Wilkum Polsek Pandih batu

BERITA UTAMA

Silaturahmi Bareng Masyarakat di Papua Barat, Kapolri: TNI-Polri Solid dan Siap Kawal Program Pemerintah

Uncategorized

Polres Pulang Pisau Amankan Pelaksanaan Musda III PD Muhammadiyah

Uncategorized

Sambangi warga bhabinkamtibmas sampaikan pesan kamtibmas