MALANG KOTA, Targetnews.id – Proses perhitungan rekapitulasi hasil pencoblosan di seluruh Kelurahan di wilayah Kecamatan Blimbing Kota Malang menuai protes keras yang dilakukan oleh Tim Sukses maupun saksi dari Caleg PDIP dari Kecamatan Blimbing bernama Dra.Wiwik Sukesi. Buntut protes keras itu lantaran sewaktu saksi minta tanggapan, akan tetapi sidang pleno di Kecamatan tetap berlanjut. Dan tidak memberikan ruang dan kesempatan pada saksi dari protes keberatanya.
Menurut keterangan langsung dari kuasa hukum Caleg PDI-P bernama Wiwik Sukesi Dapil Kecamatan Blimbing, bahwa Andi Rachmanto & Fajar Wongsodimejo selaku Pengacara mengaku kecewa. Karena pemicunya saksi dari Caleg Wiwik Sukesi merasa dirugikan.Dengan kejadian ini akan menempuh jalur hukum sesuai Udang – Udang Pemilu yang berlaku,”kata Andi Rachmanto Selasa, (27/2/24).
“Sejak awal pihak kuasa hukum Andi Rachmanto sudah menduga keras telah terjadi adanya kecurangan dengan motif penggelembungan suara. Disebutkannya jika memang tidak ada terjadi kecurangan, kenapa protes dari saksi tidak ditindak lanjuti oleh PPK Kecamatan Blimbing. Karena ketika saksi mengajukan protes pada PPK agar saksi minta untuk lembar model C bisa dibukanya lagi.Jelas persoalan itu sesuai amanat dari Keputusan Komisi Komisi Pemilihan Umum (KKPU) bernomor 219 tahun 2024 pada halaman 21 – 23 di poin 15 sebagai pedoman.
“Kami memegang bukti formil terkait dugaan kecurangan ini, disinyalir dari saksi yang akan diakumudir oleh PPK,namun dari salah satu anggota PPK tidak mempedulikan niatan itu. Sejurus itu Andi Rachmanto langsung menghubungi Panwas melalui chat WA, akan tetapi jawaban Panwas dia diminta kroscek di PKPU No. 5.
” Pihak kami intinya menuntut bukan salah satu kemenangan,akan tetapi,ketika dipihak kami dalam hal ini Saksi ketika mengajukan pada PPK untuk di buka lembar C namun tidak terlaksana oleh petugas PPK. Hal ini kami berjuang menuntut keadilan dan kebenaran yang berujung merugikan Caleg PDIP Wiwik Sukesi,”tegas anggota PERADI Kota Malang Andi Rachmanto pada Targetnews.id.
Sejalan dari persoalan ini, Fajar S Wongsodimejo mengatakan, tetap pihaknya akan terus berjuang untuk mengawal perkara tersebut pada Bawaslu Kota Malang serta KPU bahkan hingga sampai pada pelaporan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),”ungkapnya.
“Awalnya kasus tersebut sangatlah sederhana sekali, hanya muncul perbedaan di catatan formulir model C salinan yang dibawa saksi, dan catatan yang dilakukan di formulir D hasil Kecamatan untuk partai. Mestinya pihak PPK melakukan upaya sinkronisasi dulu sesuai protes dari saksi. Untuk melakukan pencermatan dengan berpedoman pada perolehan suara dalam formulir Model C di hasil akhir apa sudah singkron,”benernya.
Melihat fakta seperti ini, kami akan menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan keadilan baik melalui pihak KPU, Bawaslu bahkan sampai DKPP. Pelanggaran ini masuk unsur pelanggaran administratif sekaligus masuk unsur Pidana Pemilu. Karena diduga ada perubahan hasil penghitungan suara dan tentu akan kami usut demi tegaknya keadilan Pemilu,”tegas mantan Komisioner KPU Kota Malang periode 2014 – 2019.
Merujuk dari permasalan ini, Caleg dari PDIP dapil Kecamatan Blimbing Dra. Wiwik Sukesi sudah menyerahkan sepenuhnya kepada Tim kuasa hukum dalam menuntut kebenaran dan keadilan yang menimpanya,” tutup Andi Rachmanto, SH.
Pewarta : (Wanto)