Diduga Keroyok Satpam Komplek, Tiga Orang Pemuda Diamankan Polsek Pahandut

Polresta Palangka Raya – Tiga orang pemuda berinisial HS (22), AS (21) dan AG (25) diamankan oleh Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng akibat diduga kuat terlibat dan melakukan Tindak Pidana Pengeroyokan.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kapolsek, Kompol Saiful Anwar, S.H. saat ditemui pada ruang kerjanya di Mapolsek Pahandut, Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (10/3/2023) pagi.

“Peristiwa pengeroyokan itu dilaporkan terjadi pada Hari Rabu (8/3/2023) malam oleh korban berinisial AM (38) seorang satpam yang bertugas jaga malam di komplek pemukiman Jalan Marina Permai II Kota Palangka Raya,” tutur Kapolsek.

Kompol Saiful Anwar menerangkan, peristiwa pengeroyokan berawal saat AM sedang melaksanakan tugas jaga malam pada Pos Siskamling komplek pemukiman tersebut sekitar pukul 19.30 WIB.

Baca juga  Babinsa Koramil 1612-06/Lembor Amankan Misa Sakramen Krisma bagi Siswa SD dan SLTP di Lembor Selatan

“Saat itu AM melihat 3 orang pemuda (diduga HS, AS dan AG) melintas di depan pos siskamling dengan menggunakan sepeda motor sambil menggeber-geber gas dan kemudian berhenti di depan salah satu rumah warga setempat,” terangnya.

Merasa curiga terhadap gelagat ketiga pemuda tersebut, AM pun memutuskan untuk mendatangi mereka untuk menanyakan kepentingan dan memberikan teguran, setelahnya para pemuda itu pun meninggalkan AM dan kembali berkendara memutari kawasan komplek.

“Melihat ketiga pemuda itu masih memutari kawasan komplek, AW pun kembali ke pos siskamling dan mengambil tongkat T beserta alat pengaman diri lainnya dengan maksud ingin mengusir para pemuda tersebut karena dianggap meresahkan,” jelas Kompol Saiful.

“Hingga akhirnya AW pun nekat menghadang dan mengusir mereka agar segera meninggalkan komplek, namun naas dirinya malah menjadi sasaran pengeroyokan oleh ketiga pemuda tersebut,” lanjutnya.

Baca juga  Kegiatan rutin Personil Polsek Banama Tingang laks Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di depan mako Polsek Banama Tingang.

Berdasarkan keterangan AW sebagai korban, ketiga pemuda tersebut mengeroyoknya dengan menggunakan papan kayu, helm hingga ada juga yang menggigit pipinya, hingga ia pun mengalami luka bekas gigitan pada bagian pipi kiri, bengkak pada bagian kepala kiri dan luka robek di bibir.

“Atas peristiwa tersebut, HS, AS dan AG yang diduga kuat sebagai pelaku kini telah kita amankan untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Pahandut,” papar Saiful.

“Apabila terbukti bersalah, ketiga pemuda tersebut terancam dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan, dengan hukuman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan penjara,” pungkasnya. (pm)

Share :

Baca Juga

Artikel

Kodam XII/Tanjungpura Gelar Gerakan Pangan Murah, Pangdam Turunkan Harga Beras untuk Bantu Masyarakat

Artikel

Tak Sampai 24 Jam Tim Anti Curanmor Polresta Pontianak Bekuk Pelaku Pencurian Sepeda Motor Diparkiran Lion Parcel Pontianak

BERITA UTAMA

Cegah Potensi Gangguan Kamtibmas Polsek Maliku Patroli Malam Sambangi komplek Perkantoran

BERITA UTAMA

Perihal : LAPORAN KEGIATAN UNGKAP KASUS  DUGAAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (HASIL R2), TKP DI HALAMAN MASJID JAMI CIBIRUS DESA LEGOK KEC.BANTARKAWUNG KAB. BREBES

BERITA UTAMA

Polresta Palangka Raya Lakukan Serah Terima Piket Dimuka SPKT

BERITA UTAMA

Cooling System: Bhabinkamtibmas Sambangi Masyarakat Guna Cipta Kondisi Jelang Pemilu 2024

Uncategorized

Hasilkan Perangkat Desa Berkualitas Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Kawal Penjaringan

Uncategorized

Kenang Jasa Pahlawan, Kapolres Pulang Pisau Bersama Forkopimda Ziarah dan Tabur Bunga di TMP HM. Sanusi