TARGETNEWS.ID Sampang Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, telah resmi menahan kepala desa (kades) Gunung Rancak Muhammad Juhar. Lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD). Saat ini, Muhammad Juhar (Tersangka) dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sampang. Senin, (09/12/2024).
Hal itu diungkapkan Kajari Sampang Fadilah Helmi melalui press release di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang. Dalam kesempatan itu, pihaknya menyampaikan bahwa telah melakukan penahanan terhadap Kades Gunung Rancak tersangka dugaan tipikor penyimpangan dalam penyaluran bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD) Tahun 2020 di Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang.
“Terkait penahanan tersangka itu dilakukan agar ada kepastian hukum mengingat kasus ini sudah bergulir lama. Jadi di momentum Hari Anti Korupsi Sedunia ini tersangka kami tahan,” kata Fadilah Helmi kepada wartawan, Senin (09/12/2024).
Lebih lanjut, Fadilah Helmi menyampaikan bahwa praktik penyimpangan BLT DD tersebut tidak hanya dilakukan oknum kades Gunung Rancak, melainkan melibatkan oknum perangkat pemerintah desa Sofrowi yang merupakan Bendahara Desa.
“Sebelumnya kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka yang merupakan bendahara Desa Gunung Rancak,” terangnya.
Menurutnya, Tersangka (Muhammad Juhar) dijerat dengan sangkaan Pasal 2 Jo Pasal 18 Jo Pasal 3 Jo Pasal 12 e UU No.31 tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang – undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Lebih jauh, Fadilah Helmi Kajari Sampang asal Omben Madura itu menyebut bahwa penyelidikan dugaan kasus korupsi dana BLT DD Gunung Rancak itu masih terus dikembangkan.
“Berkas tersangka akan segera dilimpahkan ke pengadilan,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, bahwa bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Sampang dalam rangka memperingati hari anti Korupsi sedunia tahun 2024, Kejaksaan Negeri Sampang pada Hari Senin tanggal 09 Desember 2024 berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Nomor: PRINT 1213/M.3.37/T-2/Fd.1/12/2024 tanggal 09 Desember 2024 telah melakukan penahanan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi terhadap tersangka MOHAMMAD JUHAR selaku Kepala Desa Gunung Rancak dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penyaluran bantuan sosial BLT-DD Tahun 2020 di Desa Gunung Rancak Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang.
Bib