Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NASIONAL / PERISTIWA / Uncategorized

Senin, 9 Januari 2023 - 16:11 WIB

Diduga Lakukan Pemerasan Warga Surabaya Berniat Laporkan Pelaku Ke Polisi

Foto: Diduga Lakukan Pemerasan Warga Surabaya Berniat Laporkan Pelaku Ke Polisi

Foto: Diduga Lakukan Pemerasan Warga Surabaya Berniat Laporkan Pelaku Ke Polisi

Merasa jadi korban pemerasan Warga Surabaya berinisial Y (40) th, berniat melaporkan pelaku ke polisi, dengan bukti bukti pengancaman kepada korban lewat rekaman suara dan screenshot percakapan lewat wathsaap

Diketahui pelaku pemerasan dan pengancaman tersebut seorang perempuan bernama Nisa ~amel nama dan foto terlihat di DP Watshapnya.kejadian tersebut berawal dari pelaku yang menelpon korban, dan meminta untuk VC dengan tampilan yang sifatnya privasi, setelah itu kemudian pelaku melakukan aksi pemerasan dengan meminta sejumlah uang dengan Nominal satu juta rupiah, kalau tidak dikasih video tersebut akan disebarkan ke medsos Facebook.

Baca juga  Polsek Maliku Optimalkan Kedisiplinan dalam Pelaksanaan Tugas Piket Mako

“Jadi gua tunggu sampai besok siang,gue ingeting,,, besok sampe siang ga ada,ga usah nyari gua, Lu liat aja vdeonya bakal gua apain besok,” kata pelaku.

Foto: Diduga Lakukan Pemerasan Warga Surabaya Berniat Laporkan Pelaku Ke Polisi

“Sekali klik langsung langsung ke ahare seluruh indo tuh.” katanya lagi.Merasa dirinya mendapat ancaman dan tekanan dari pelaku, hari ini korban berencana melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Surabaya, agar dapat di proses secara hukum.

“Biar diproses secara hukum dan diusut tuntas pelakunya, dan biar tidak ada korban korban lagi seperti saya,” kata korban kepada awak media. Senin (9/1/23) siang.

Baca juga  Cegah Tindak Pidana Premanisme, Selama 1x 24 jam Piket Polsek Jabiren Raya kembali gencarkan KRYD

Selanjutnya korban bersama kuasa hukum dan didampingi beberapa awak media, menuju ke Polrestabes Surabaya untuk melaporkan kasus tersebut.Sampai berita ini di terbitkan, detik ini pelaku pemerasan masih menghubungi korban, untuk meminta transferan sejumlah uang, dan ini juga bisa dibuat tambahan barang bukti.

Pelaku tindak pidana pemerasan Sesuai dengan ketentuan Pasal 368 ayat (2) jo Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman pidana dua belas tahun penjara. (Ys)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kalapas Lapas Narkotika. Fonika Affandi Jadi Inspektur upacara Pada Hari Kesaktian Pancasila

Uncategorized

Antisipasi Karhutla, Personel Satbinmas Polres Pulpis Terus Laksanakan himbauan Dan Sosialisasi maklumat Kapolda Kalteng Kepada Masyarakat

Uncategorized

Kodam Pattimura Terima Sosialisasi Penatausahaan Pemanfaatan Aset BMN Kemhan

Uncategorized

Babinsa Koramil 15/Klirong Pantau Kegiatan Bakti Sosial Donor Darah Di Desa Binaan

Artikel

Satbinmas Polres Pulang Pisau Gencarkan Sambang Satkamling, Ini Tujuannya

Uncategorized

Memperingati HUT yg ke 2 aliansi Madura Indonesia gelar sholawat bersama

Artikel

Sambangi warga dalam Cegah Karhutla Polsek Pandih Batu Sosialisasikan

BERITA UTAMA

Kapolres Tanjung Perak Segera Tangkap Pelaku Pengeroyokan Aktivis Kaki Buktikan Kepolisian Presisi